BPN Halbar Umumkan Sertipikat Tanah Atas Nama Yustus Jakati Hilang

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Kehilangan yang diterbitkan oleh BPN Halbar (Dok/Ist)

Surat Kehilangan yang diterbitkan oleh BPN Halbar (Dok/Ist)

 

terasmalut — Telah hilang 1 (satu) lembar sertifikat hak atas tanah milik warga bernama Yustus Jakati yang beralamat di Desa Sarau, kecamatan Ibu Selatan, kabupaten Halmahera Barat. Kamis (31/07/2025).

Pengumuman yang ini dikeluarkan secara resmi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Halmahera Barat ini dengan Nomor: 3/2025 dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada tanggal 31 Juli 2025.

Sertipikat yang dinyatakan hilang adalah Sertipikat Hak Milik dengan Nomor: 27.02.09.13.1.00821 atas nama Yustus Jakati yang beralamat di Sarau, Dusun Sarau. Sertipikat tersebut tercatat dalam pembukuan sejak tanggal 24 Agustus 2020.

Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Martian Fajri, S.ST., menyampaikan bahwa pengumuman ini merupakan bagian dari prosedur resmi dalam rangka penggantian sertipikat yang hilang.

“Kami mengikuti ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,” jelas Martan.

Dalam pengumuman tersebut, masyarakat diberikan waktu selama 30 hari sejak tanggal dikeluarkannya pengumuman untuk menyampaikan keberatan jika merasa memiliki kepentingan atas tanah tersebut.

Keberatan wajib disertai dengan alasan yang jelas dan bukti pendukung yang sah.

Martan juga menambahkan, “Jika dalam waktu 30 hari tidak ada pihak yang mengajukan keberatan secara resmi, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku secara hukum. Sementara sertipikat lama yang dinyatakan hilang akan dianggap tidak berlaku lagi.”

Proses penggantian sertipikat ini didasarkan pada berkas permohonan yang telah diajukan oleh Yustus Jakati dengan nomor berkas 5962/2025 dan nomor agenda 227/2025. Seluruh proses administrasi mengikuti standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Pihak Kantor Pertanahan Halmahera Barat mengimbau masyarakat untuk aktif memantau dan melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan sertipikat tersebut.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi ataupun keberatan selama masih dalam batas waktu yang ditentukan,” ujar Martan.

Langkah ini merupakan bentuk transparansi pelayanan publik sekaligus jaminan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah warga negara. Kantor Pertanahan menegaskan bahwa tidak akan menerbitkan sertipikat baru tanpa melalui mekanisme pengumuman dan masa sanggah.

“Segala keberatan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pertanahan Halmahera Barat selama jam kerja,”pungkasnya.*(tm/Red)

Berita Terkait

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani
Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar
Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama
Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib
Fasilitas Minim, Siswa SD Halbar Ujian “Nebeng” Sekolah Lain
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 09:13 WIB

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Sabtu, 25 April 2026 - 21:19 WIB

Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong

Sabtu, 25 April 2026 - 20:52 WIB

Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani

Rabu, 22 April 2026 - 18:44 WIB

Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama

Berita Terbaru

PGRI Halmahera Barat (Dok/Ist)

Halmahera Barat

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:53 WIB

Bupati Halmahera Barat, James Uang, melepas 19 JCH (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Selasa, 28 Apr 2026 - 09:13 WIB

Masri Hamja, Staf Khusus Bupati Halmahera Barat Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani

Sabtu, 25 Apr 2026 - 20:52 WIB

error: