terasmalut — Telah hilang 1 (satu) lembar sertifikat hak atas tanah milik warga bernama Yustus Jakati yang beralamat di Desa Sarau, kecamatan Ibu Selatan, kabupaten Halmahera Barat. Kamis (31/07/2025).
Pengumuman yang ini dikeluarkan secara resmi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Halmahera Barat ini dengan Nomor: 3/2025 dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada tanggal 31 Juli 2025.
Sertipikat yang dinyatakan hilang adalah Sertipikat Hak Milik dengan Nomor: 27.02.09.13.1.00821 atas nama Yustus Jakati yang beralamat di Sarau, Dusun Sarau. Sertipikat tersebut tercatat dalam pembukuan sejak tanggal 24 Agustus 2020.
Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Martian Fajri, S.ST., menyampaikan bahwa pengumuman ini merupakan bagian dari prosedur resmi dalam rangka penggantian sertipikat yang hilang.
“Kami mengikuti ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,” jelas Martan.
Dalam pengumuman tersebut, masyarakat diberikan waktu selama 30 hari sejak tanggal dikeluarkannya pengumuman untuk menyampaikan keberatan jika merasa memiliki kepentingan atas tanah tersebut.
Keberatan wajib disertai dengan alasan yang jelas dan bukti pendukung yang sah.
Martan juga menambahkan, “Jika dalam waktu 30 hari tidak ada pihak yang mengajukan keberatan secara resmi, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku secara hukum. Sementara sertipikat lama yang dinyatakan hilang akan dianggap tidak berlaku lagi.”
Proses penggantian sertipikat ini didasarkan pada berkas permohonan yang telah diajukan oleh Yustus Jakati dengan nomor berkas 5962/2025 dan nomor agenda 227/2025. Seluruh proses administrasi mengikuti standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Pihak Kantor Pertanahan Halmahera Barat mengimbau masyarakat untuk aktif memantau dan melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan sertipikat tersebut.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi ataupun keberatan selama masih dalam batas waktu yang ditentukan,” ujar Martan.
Langkah ini merupakan bentuk transparansi pelayanan publik sekaligus jaminan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah warga negara. Kantor Pertanahan menegaskan bahwa tidak akan menerbitkan sertipikat baru tanpa melalui mekanisme pengumuman dan masa sanggah.
“Segala keberatan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pertanahan Halmahera Barat selama jam kerja,”pungkasnya.*(tm/Red)














