BPN Halbar Umumkan Sertipikat Tanah Atas Nama Yustus Jakati Hilang

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Kehilangan yang diterbitkan oleh BPN Halbar (Dok/Ist)

Surat Kehilangan yang diterbitkan oleh BPN Halbar (Dok/Ist)

 

terasmalut — Telah hilang 1 (satu) lembar sertifikat hak atas tanah milik warga bernama Yustus Jakati yang beralamat di Desa Sarau, kecamatan Ibu Selatan, kabupaten Halmahera Barat. Kamis (31/07/2025).

Pengumuman yang ini dikeluarkan secara resmi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Halmahera Barat ini dengan Nomor: 3/2025 dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada tanggal 31 Juli 2025.

Sertipikat yang dinyatakan hilang adalah Sertipikat Hak Milik dengan Nomor: 27.02.09.13.1.00821 atas nama Yustus Jakati yang beralamat di Sarau, Dusun Sarau. Sertipikat tersebut tercatat dalam pembukuan sejak tanggal 24 Agustus 2020.

Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Martian Fajri, S.ST., menyampaikan bahwa pengumuman ini merupakan bagian dari prosedur resmi dalam rangka penggantian sertipikat yang hilang.

“Kami mengikuti ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,” jelas Martan.

Dalam pengumuman tersebut, masyarakat diberikan waktu selama 30 hari sejak tanggal dikeluarkannya pengumuman untuk menyampaikan keberatan jika merasa memiliki kepentingan atas tanah tersebut.

Keberatan wajib disertai dengan alasan yang jelas dan bukti pendukung yang sah.

Martan juga menambahkan, “Jika dalam waktu 30 hari tidak ada pihak yang mengajukan keberatan secara resmi, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku secara hukum. Sementara sertipikat lama yang dinyatakan hilang akan dianggap tidak berlaku lagi.”

Proses penggantian sertipikat ini didasarkan pada berkas permohonan yang telah diajukan oleh Yustus Jakati dengan nomor berkas 5962/2025 dan nomor agenda 227/2025. Seluruh proses administrasi mengikuti standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Pihak Kantor Pertanahan Halmahera Barat mengimbau masyarakat untuk aktif memantau dan melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan sertipikat tersebut.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi ataupun keberatan selama masih dalam batas waktu yang ditentukan,” ujar Martan.

Langkah ini merupakan bentuk transparansi pelayanan publik sekaligus jaminan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah warga negara. Kantor Pertanahan menegaskan bahwa tidak akan menerbitkan sertipikat baru tanpa melalui mekanisme pengumuman dan masa sanggah.

“Segala keberatan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pertanahan Halmahera Barat selama jam kerja,”pungkasnya.*(tm/Red)

Berita Terkait

Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo
Pemerintah Tetapkan Investor Asing Kelola Panas Bumi Telaga Rano di Halmahera Barat
Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek
Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen
Pemda Halbar Apresiasi Kepedulian Kapolda Malut dan Bhayangkari di Lokasi Bencana
Skandal Etika Oknum ASN Halbar Mencuat, Keluarga Istri Sah Bersiap Tempuh Jalur Hukum
DPRD Halbar : Surat Resmi Diabaikan Sekda, Ini Bentuk Pembangkangan Birokrasi.
Tim Kesebelasan Bos Muda Salurkan Bantuan sebagai Wujud Keprihatinan atas Bencana Halmahera Barat
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:39 WIB

Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:10 WIB

Pemerintah Tetapkan Investor Asing Kelola Panas Bumi Telaga Rano di Halmahera Barat

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:46 WIB

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:38 WIB

Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:05 WIB

Pemda Halbar Apresiasi Kepedulian Kapolda Malut dan Bhayangkari di Lokasi Bencana

Berita Terbaru

Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan Balai Cipta Karya (CK) Kementerian PUPR. (Dok/Ist)

Maluku Utara

Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo

Jumat, 16 Jan 2026 - 18:39 WIB

Tampak Warga Desa Tolofuo terpaksa harus mengambil air bersih di Desa Tolofuo demi bisa bertahan hidup (Dok/Wrg)

Halmahera Barat

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:46 WIB

error: