terasmalut.id, JAILOLO — Masyarakat Desa Tokuwoku, Kecamatan Ibu Utara, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, menyambangi Kantor DPRD guna mengadukan dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kepala Desa Jhon Palangi.
Pasalnya, Dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kepala Desa Jhon Palangi bersama istri orang, itu sudah dilaporkan oleh Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Desa setempat terhadap Bupati Halmahera Barat, James Uang, melalui Camat dan dinas DPM-PD. Namun keputusan bupati hanya pada sebatas teguran.
Akibatnya, masyarakat tidak puas lantas mengadukan kejadian itu kepada DPRD Komisi I karena Bupati dinilai memiliki keperpihakan terhadap Kades Jhon Palangi dan mengabaikan aturan yang berlaku.
Sekretaris BPD Tokuoku, Mey Korejang mengungkapkan, awal mula peristiwa perselingkuhan itu dilakukan sekitar jam 12:00 WIT, di dalam kamar disalah satu rumah warga di RT 01 pada tanggal 24 Agustus 2023 yang digrebek langsung oleh masyarakat setempat.
“Yang menangkap itu masyarakat sendiri dan kami BPD telah melakukan rapat bersama dengan masyarakat guna untuk melaporkan peristiwa tersebut terhadap Camat, DPM-PD dan Bupati. Mirisnya keputusan Bupati jauh dari harapan kami,”ujarnya.
“Kami masyarakat sangat tidak setuju kalau bupati hanya memberi ampunan tanpa ada sanksi tegas, karena masalah ini tentu sudah melanggar hukum adat dan agama,”ujarnya lagi
Sementara itu, menurut pengakuan masyarakat saat mengadu di anggota Komisi I mengatakan, Jhon Palangi selain menjadi pejabat publik ia juga memegang jabatan sebagai penatua Jemaat Exodus di Gereja Tokuoku. Atas kejadian tersebut John Palangi telah diberhentikan dari pejabat Gereja.
“Apa yang terjadi di desa sekarang kami sudah bersatu dan punya prinsip bahwa perkawinan adat kami tidak akan menerima karena perlakuan kades sudah keluar dari aturan adat, untuk Gereja sebagai anggota majelis sudah diberhentikan,”ungkap salah satu masyarakat.
Menurutnya, masalah itu tak hanya meresahkan masyarakat namun berimbas pada pelayanan di desa. Apalagi sebagai seorang Kepala desa, mestinya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.
“Masalah itu pihak Kapolsek sudah mediasi dan buat pertemuan namun hasilnya masyarakat setempat tetap melakukan Pemalangan kantor desa sebagai bentuk protes. Pemalangan kantor desa sampai sekarang belum dibuka, dan ini sangat menggangu pelayanan di desa,” katanya.
Untuk itu, Ia berharap Komisi satu DRPD Halmahera Barat, secepatnya menyelesaikan permasalah ini agar pelayanan di desa bisa kembali berjalan dengan baik.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I Judith Sikawi mengatakan, Apa yang disampaikan oleh masyarakat dan berdasarkan aduan yang termuat dalam laporan BPD ini sudah benar-benar melanggar kode etik sebagai pemerintah Desa.
“Saya sangat kutuk itu, seorang pemerintah desa lalu melakukan hal yang seperti ini dan masih ada pembelaan, itu seakan mengajak masyarakat untuk melakukan seperti yang dilakukan oleh kades,” ungkapnya
Judith menyebut, perlakuan bejat yang dilakukan oleh Kepala desa tersebut sudah seharusnya diberhentikan dengan tidak terhormat karena tidak wajar seorang pimpinan melakukan hal semacam itu apalagi ia juga sebagai penatua dalam Jemaat Gereja.
“Jadi kami komisi satu tidak menyetujui respon Bupati sebagaimana yang disampaikan oleh warga setempat,”tegasnya.
Sementara Alber Hama, secara terpisah menyatakan, komisi satu saat ini belum melakukan rapat internal dengan aduan yang ada. Karena baru menerima aduan sekaligus kedatangan masyarakat.
“Jadi nanti komisi melakukan rapat internal, dan mengkaji aduan tersebut, yang mana masuk pidana dan masuk pelanggaran administrasi,” jelasnya
Ia mengaku pihaknya telah menerima memberapa aduan dan bukti yang nanti akan dibahas dalam pertemuan internal dan melahirkan surat rekomendasi untuk diserahkan ke Bupati akan meninjau kembali terkait kasus tersebut.
“Kami telah menerima bukti berupa Screenshot WhatsApp, ada rapat musyarawah desa yang hasil ditandantangani oleh semua BPD, untuk itu dalam waktu dekat kami buat rapat dan hasilnya diserahkan ke bupati untuk memberhentikan kades,”tandas Albert Hama.*[Ghez]