JAILOLO, defactonews.co — Dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Tahun 2018-2019 yang dilakukan oleh Kades Akejailolo Suwandi H. Sale, rupanya mulai digiring ke Polres Halmahera Barat. Pasalnya, Dugaan penyalahgunaan DD/ADD yang dilakukan oleh Kades Akejailolo sebagaimana tercantum dalam LHP yang diserahkan oleh Inspektorat ke BPD serta masyarakat setempat pada bulan Desember 2020 lalu hingga sejauh ini belum juga ditindaklanjuti.
Ketua BPD Akejailolo Nurdin Ahadi kepada Wartawan, Bahwa pihaknya telah melayangkan laporan penyalahgunaan DD/ADD yang dilakukan oleh Kepala Desa Akejailolo Suwandi H. Sale ke Polres Halmahera Barat pada Rabu 18 Agustus 2021 (Kemarin).
“LHP yang kami terima dari Inspektorat pada Desember lalu atas dugaan penyalahgunaan DD/ADD yang dilakukan oleh Kades Suwandi sebesar 50.000.000, namun hingga sejauh ini belum ada ditindaklanjuti sehingga dari hasil kesepakatan kami dari BPD bersama warga desa Akejailolo rabu kemarin melayangkan laporan ke polres Halbar,”ungkapnya.
Menurut Nurdin, Memang ada regulasi yang mengatur terkait pengembalian terkait penyalahgunaan DD yang menyebabkan kerugian negara dengan jangka waktu dua bulan. Namun sudah memasuki 6 bulan dari pihak inspektorat tidak menindaklanjuti ke APH.
“Mestinya dari Januari ke Februari itu sudah harus diselesaikan atau dikembalikan atas penyalahgunaan tersebut, namun sudah memasuki 6 bulan belum juga ditindaklanjuti, maka kami masyarakat tidak merasa puas sehingga kami tindaklanjuti laporan kami ke Kapolres Halbar untuk dilakukan proses hukum, karena yg bersangkutan sudah terbukti telah melakukan penggelapan DD,”ujar Nurdin.
Selain itu dikatakan Nurdin, Pemerintah Daerah seharusnya memberikan sanksi yang tegas untuk memberhentikan kades Suwandi. Karena penyalahgunaan yang dilakukan itu sudah memasuki satu tahun empat bulan.
“Kami masyarakat Desa Akejailolo tentu merasa kecewa kepada pemda, karena kades sudah terbukti melakukan pelanggaran namun tidak ada tanggapan atau langkah langkah untuk memberikan sanksi kepada yg bersangkutan, seperti melakukan pemberhentian,”sesalnya.
Tak hanya disitu, Ia justru membandingkan Permasalahan yang terjadi di Desa Akejailolo dengan Desa Lain yang berada di Halmahera Barat, padahal Kepala Desa sudah terbukti bersalah namun sudah hampir setahun belum juga ditanggapi oleh pemerintah daerah seperti Desa lain yang begitu cepat ditanggapi.
“Terus terang kami merasa aneh terhadap pemda, kenapa Desa desa lain ketika kades sudah terbukti bersalah maka pemda langsung secepatnya mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara kami prosesnya begitu lama yang bahkan hampir termakan tahun, ini ada apa,”tanya Nurdin.
“Masyarakat Desa akejailolo tentu menaruh harapan kepada Bupati dan Wakil bupati agar segera mengambil keputusan Keadilan untuk memberhentikan kades akejailolo. Karna bukan besar kecilnya hasil temuan, tetapi perbuatannya yg perlu di tindak, karena sudah melanggar sumpah janji jabatan sebagai pimpinan,”harapnya.
Ia juga menambahkan, Negara Indonesia telah dililit hutang begitu besar bahkan daerah halbar juga mengalami hal serupa, sehingga sebagai masyarakat yang tentu memiliki mimpi membangunkan daerah tidak semestinya harus mendiamkan hal semacam itu.
“Bukti bukti sudah kami masukan ke DPMPD, sehingga kami berharap Bupati dan Wakil Bupati Tolong men-DIAHI hal semacam ini dengan segera mengeluarkan surat pemberhentian, sebab kades sudah membuat keresahan masyarakat yg ada di desa Akejailolo,”pungkas ketua BPD.
(D01/Red)