Kades Akejailolo Dilaporkan ke Polres Halbar Atas Dugaan Penyalahgunaan DD

- Jurnalis

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BPD Nurdi Ahadi saat menyerahkan Laporan ke pihak SPKT Polres Halbar

Ketua BPD Nurdi Ahadi saat menyerahkan Laporan ke pihak SPKT Polres Halbar

JAILOLO, defactonews.co — Dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Tahun 2018-2019 yang dilakukan oleh Kades Akejailolo Suwandi H. Sale, rupanya mulai digiring ke Polres Halmahera Barat. Pasalnya, Dugaan penyalahgunaan DD/ADD yang dilakukan oleh Kades Akejailolo sebagaimana tercantum dalam LHP yang diserahkan oleh Inspektorat ke BPD serta masyarakat setempat pada bulan Desember 2020 lalu hingga sejauh ini belum juga ditindaklanjuti.

Ketua BPD Akejailolo Nurdin Ahadi kepada Wartawan, Bahwa pihaknya telah melayangkan laporan penyalahgunaan DD/ADD yang dilakukan oleh Kepala Desa Akejailolo Suwandi H. Sale ke Polres Halmahera Barat pada Rabu 18 Agustus 2021 (Kemarin).

“LHP yang kami terima dari Inspektorat pada Desember lalu atas dugaan penyalahgunaan DD/ADD yang dilakukan oleh Kades Suwandi sebesar 50.000.000, namun hingga sejauh ini belum ada ditindaklanjuti sehingga dari hasil kesepakatan kami dari BPD bersama warga desa Akejailolo rabu kemarin melayangkan laporan ke polres Halbar,”ungkapnya.

Menurut Nurdin, Memang ada regulasi yang mengatur terkait pengembalian terkait penyalahgunaan DD yang menyebabkan kerugian negara dengan jangka waktu dua bulan. Namun sudah memasuki 6 bulan dari pihak inspektorat tidak menindaklanjuti ke APH.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1501-04/Sahu Pantau Pelaksanaan Vaksinasi di Wilayah Binaan

“Mestinya dari Januari ke Februari itu sudah harus diselesaikan atau dikembalikan atas penyalahgunaan tersebut, namun sudah memasuki 6 bulan belum juga ditindaklanjuti, maka kami masyarakat tidak merasa puas sehingga kami tindaklanjuti laporan kami ke Kapolres Halbar untuk dilakukan proses hukum, karena yg bersangkutan sudah terbukti telah melakukan penggelapan DD,”ujar Nurdin.

Selain itu dikatakan Nurdin, Pemerintah Daerah seharusnya memberikan sanksi yang tegas untuk memberhentikan kades Suwandi. Karena penyalahgunaan yang dilakukan itu sudah memasuki satu tahun empat bulan.

“Kami masyarakat Desa Akejailolo tentu merasa kecewa kepada pemda, karena kades sudah terbukti melakukan pelanggaran namun tidak ada tanggapan atau langkah langkah untuk memberikan sanksi kepada yg bersangkutan, seperti melakukan pemberhentian,”sesalnya.

Tak hanya disitu, Ia justru membandingkan Permasalahan yang terjadi di Desa Akejailolo dengan Desa Lain yang berada di Halmahera Barat, padahal Kepala Desa sudah terbukti bersalah namun sudah hampir setahun belum juga ditanggapi oleh pemerintah daerah seperti Desa lain yang begitu cepat ditanggapi.

Baca Juga :  Proyek PEN Rp208 Miliar Halmahera Barat Mulai Ditender

“Terus terang kami merasa aneh terhadap pemda, kenapa Desa desa lain ketika kades sudah terbukti bersalah maka pemda langsung secepatnya mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara kami prosesnya begitu lama yang bahkan hampir termakan tahun, ini ada apa,”tanya Nurdin.

“Masyarakat Desa akejailolo tentu menaruh harapan kepada Bupati dan Wakil bupati agar segera mengambil keputusan Keadilan untuk memberhentikan kades akejailolo. Karna bukan besar kecilnya hasil temuan, tetapi perbuatannya yg perlu di tindak, karena sudah melanggar sumpah janji jabatan sebagai pimpinan,”harapnya.

Ia juga menambahkan, Negara Indonesia telah dililit hutang begitu besar bahkan daerah halbar juga mengalami hal serupa, sehingga sebagai masyarakat yang tentu memiliki mimpi membangunkan daerah tidak semestinya harus mendiamkan hal semacam itu.

“Bukti bukti sudah kami masukan ke DPMPD, sehingga kami berharap Bupati dan Wakil Bupati Tolong men-DIAHI hal semacam ini dengan segera mengeluarkan surat pemberhentian, sebab kades sudah membuat keresahan masyarakat yg ada di desa Akejailolo,”pungkas ketua BPD.

 

 

(D01/Red)

Berita Terkait

Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru
Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Aksi Pemdes Berbuah Kesepakatan, Pemkab Halbar Komitmen Tuntaskan Tunggakan Siltap
Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta
P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3
BPIP RI Ingatkan Bahaya Lunturnya Nilai Kebangsaan, Halbar Jadi Titik Penguatan Pancasila
Menuju Jakarta! Atlet Halbar Rolis Haryani Perkuat Kontingen Maluku Utara di Kejurnas Atletik
Kasus RMD Diadukan ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Ancam Ajukan Praperadilan
Berita ini 249 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru

Senin, 29 Juni 2026 - 11:54 WIB

Aksi Pemdes Berbuah Kesepakatan, Pemkab Halbar Komitmen Tuntaskan Tunggakan Siltap

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:03 WIB

Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:21 WIB

P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:36 WIB

BPIP RI Ingatkan Bahaya Lunturnya Nilai Kebangsaan, Halbar Jadi Titik Penguatan Pancasila

Berita Terbaru

error: