Kades Akejailolo Dilaporkan ke Polres Halbar Atas Dugaan Penyalahgunaan DD

- Jurnalis

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BPD Nurdi Ahadi saat menyerahkan Laporan ke pihak SPKT Polres Halbar

Ketua BPD Nurdi Ahadi saat menyerahkan Laporan ke pihak SPKT Polres Halbar

JAILOLO, defactonews.co — Dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Tahun 2018-2019 yang dilakukan oleh Kades Akejailolo Suwandi H. Sale, rupanya mulai digiring ke Polres Halmahera Barat. Pasalnya, Dugaan penyalahgunaan DD/ADD yang dilakukan oleh Kades Akejailolo sebagaimana tercantum dalam LHP yang diserahkan oleh Inspektorat ke BPD serta masyarakat setempat pada bulan Desember 2020 lalu hingga sejauh ini belum juga ditindaklanjuti.

Ketua BPD Akejailolo Nurdin Ahadi kepada Wartawan, Bahwa pihaknya telah melayangkan laporan penyalahgunaan DD/ADD yang dilakukan oleh Kepala Desa Akejailolo Suwandi H. Sale ke Polres Halmahera Barat pada Rabu 18 Agustus 2021 (Kemarin).

“LHP yang kami terima dari Inspektorat pada Desember lalu atas dugaan penyalahgunaan DD/ADD yang dilakukan oleh Kades Suwandi sebesar 50.000.000, namun hingga sejauh ini belum ada ditindaklanjuti sehingga dari hasil kesepakatan kami dari BPD bersama warga desa Akejailolo rabu kemarin melayangkan laporan ke polres Halbar,”ungkapnya.

Menurut Nurdin, Memang ada regulasi yang mengatur terkait pengembalian terkait penyalahgunaan DD yang menyebabkan kerugian negara dengan jangka waktu dua bulan. Namun sudah memasuki 6 bulan dari pihak inspektorat tidak menindaklanjuti ke APH.

Baca Juga :  Gaji P3K Tertunggak 6 Bulan, Fraksi Hanura Desak Bupati Evaluasi Kepala Disdikbud Halbar

“Mestinya dari Januari ke Februari itu sudah harus diselesaikan atau dikembalikan atas penyalahgunaan tersebut, namun sudah memasuki 6 bulan belum juga ditindaklanjuti, maka kami masyarakat tidak merasa puas sehingga kami tindaklanjuti laporan kami ke Kapolres Halbar untuk dilakukan proses hukum, karena yg bersangkutan sudah terbukti telah melakukan penggelapan DD,”ujar Nurdin.

Selain itu dikatakan Nurdin, Pemerintah Daerah seharusnya memberikan sanksi yang tegas untuk memberhentikan kades Suwandi. Karena penyalahgunaan yang dilakukan itu sudah memasuki satu tahun empat bulan.

“Kami masyarakat Desa Akejailolo tentu merasa kecewa kepada pemda, karena kades sudah terbukti melakukan pelanggaran namun tidak ada tanggapan atau langkah langkah untuk memberikan sanksi kepada yg bersangkutan, seperti melakukan pemberhentian,”sesalnya.

Tak hanya disitu, Ia justru membandingkan Permasalahan yang terjadi di Desa Akejailolo dengan Desa Lain yang berada di Halmahera Barat, padahal Kepala Desa sudah terbukti bersalah namun sudah hampir setahun belum juga ditanggapi oleh pemerintah daerah seperti Desa lain yang begitu cepat ditanggapi.

Baca Juga :  Waka II DPRD Halbar Akan Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Kasus Korupsi Jual Beli Lahan

“Terus terang kami merasa aneh terhadap pemda, kenapa Desa desa lain ketika kades sudah terbukti bersalah maka pemda langsung secepatnya mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara kami prosesnya begitu lama yang bahkan hampir termakan tahun, ini ada apa,”tanya Nurdin.

“Masyarakat Desa akejailolo tentu menaruh harapan kepada Bupati dan Wakil bupati agar segera mengambil keputusan Keadilan untuk memberhentikan kades akejailolo. Karna bukan besar kecilnya hasil temuan, tetapi perbuatannya yg perlu di tindak, karena sudah melanggar sumpah janji jabatan sebagai pimpinan,”harapnya.

Ia juga menambahkan, Negara Indonesia telah dililit hutang begitu besar bahkan daerah halbar juga mengalami hal serupa, sehingga sebagai masyarakat yang tentu memiliki mimpi membangunkan daerah tidak semestinya harus mendiamkan hal semacam itu.

“Bukti bukti sudah kami masukan ke DPMPD, sehingga kami berharap Bupati dan Wakil Bupati Tolong men-DIAHI hal semacam ini dengan segera mengeluarkan surat pemberhentian, sebab kades sudah membuat keresahan masyarakat yg ada di desa Akejailolo,”pungkas ketua BPD.

 

 

(D01/Red)

Berita Terkait

Terpilih Secara Aklamasi, Muhammad Idhar Bakri Pimpin DPD GMNI Maluku Utara Periode 2025-2027
Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Pemda Halbar Hadirkan GPM Jelang Idul Fitri 
Safari Ramadhan di Desa Moiso, Pemda Halbar Berikan Bantuan 85 Juta Untuk Pembangunan Masjid
Halbar Jadi Spesial Lokasi Perdana Safari Ramadhan Gubernur Sherly Laos Hingga Dilaunchingnya Subsidi Mudik 
Dukung Pemkab Hadirkan Investor di Halbar, Ketua Fraksi NasDem Yakin Taraf Hidup Meningkat dan Angka Pengangguran Tergerus
TP-PKK Halbar Masa Bhakti 2025-2030 Resmi Dilantik, Bupati James Uang: Eksistensi PKK Harus Lebih Proaktif Untuk Menjawab Tantangan Zaman
Pekan Depan, Pemda Halbar Mulai Start Safari Ramadhan 1446 Hijriah
Ketum dan Ketua Bidang Kemaritiman DPP Dikabarkan Hadir Pada Konferda Ke-II DPD GMNI di Halbar, Ini Harapan Sekretaris 
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:03 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Muhammad Idhar Bakri Pimpin DPD GMNI Maluku Utara Periode 2025-2027

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:09 WIB

Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Pemda Halbar Hadirkan GPM Jelang Idul Fitri 

Selasa, 18 Maret 2025 - 03:08 WIB

Safari Ramadhan di Desa Moiso, Pemda Halbar Berikan Bantuan 85 Juta Untuk Pembangunan Masjid

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:08 WIB

Halbar Jadi Spesial Lokasi Perdana Safari Ramadhan Gubernur Sherly Laos Hingga Dilaunchingnya Subsidi Mudik 

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:40 WIB

Dukung Pemkab Hadirkan Investor di Halbar, Ketua Fraksi NasDem Yakin Taraf Hidup Meningkat dan Angka Pengangguran Tergerus

Berita Terbaru

error: