Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u1011752/public_html/terasmalut.id/wp-includes/functions.php on line 6131

Kades Akejailolo Dilaporkan ke Polres Halbar Atas Dugaan Penyalahgunaan DD

- Jurnalis

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BPD Nurdi Ahadi saat menyerahkan Laporan ke pihak SPKT Polres Halbar

Ketua BPD Nurdi Ahadi saat menyerahkan Laporan ke pihak SPKT Polres Halbar

JAILOLO, defactonews.co — Dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Tahun 2018-2019 yang dilakukan oleh Kades Akejailolo Suwandi H. Sale, rupanya mulai digiring ke Polres Halmahera Barat. Pasalnya, Dugaan penyalahgunaan DD/ADD yang dilakukan oleh Kades Akejailolo sebagaimana tercantum dalam LHP yang diserahkan oleh Inspektorat ke BPD serta masyarakat setempat pada bulan Desember 2020 lalu hingga sejauh ini belum juga ditindaklanjuti.

Ketua BPD Akejailolo Nurdin Ahadi kepada Wartawan, Bahwa pihaknya telah melayangkan laporan penyalahgunaan DD/ADD yang dilakukan oleh Kepala Desa Akejailolo Suwandi H. Sale ke Polres Halmahera Barat pada Rabu 18 Agustus 2021 (Kemarin).

“LHP yang kami terima dari Inspektorat pada Desember lalu atas dugaan penyalahgunaan DD/ADD yang dilakukan oleh Kades Suwandi sebesar 50.000.000, namun hingga sejauh ini belum ada ditindaklanjuti sehingga dari hasil kesepakatan kami dari BPD bersama warga desa Akejailolo rabu kemarin melayangkan laporan ke polres Halbar,”ungkapnya.

Menurut Nurdin, Memang ada regulasi yang mengatur terkait pengembalian terkait penyalahgunaan DD yang menyebabkan kerugian negara dengan jangka waktu dua bulan. Namun sudah memasuki 6 bulan dari pihak inspektorat tidak menindaklanjuti ke APH.

Baca Juga :  Sejumlah Perangkat Adat Suku Sahu Jio Talai Padusua Dikukuhkan Dalam Ritual Uci Orom Sasadu

“Mestinya dari Januari ke Februari itu sudah harus diselesaikan atau dikembalikan atas penyalahgunaan tersebut, namun sudah memasuki 6 bulan belum juga ditindaklanjuti, maka kami masyarakat tidak merasa puas sehingga kami tindaklanjuti laporan kami ke Kapolres Halbar untuk dilakukan proses hukum, karena yg bersangkutan sudah terbukti telah melakukan penggelapan DD,”ujar Nurdin.

Selain itu dikatakan Nurdin, Pemerintah Daerah seharusnya memberikan sanksi yang tegas untuk memberhentikan kades Suwandi. Karena penyalahgunaan yang dilakukan itu sudah memasuki satu tahun empat bulan.

“Kami masyarakat Desa Akejailolo tentu merasa kecewa kepada pemda, karena kades sudah terbukti melakukan pelanggaran namun tidak ada tanggapan atau langkah langkah untuk memberikan sanksi kepada yg bersangkutan, seperti melakukan pemberhentian,”sesalnya.

Tak hanya disitu, Ia justru membandingkan Permasalahan yang terjadi di Desa Akejailolo dengan Desa Lain yang berada di Halmahera Barat, padahal Kepala Desa sudah terbukti bersalah namun sudah hampir setahun belum juga ditanggapi oleh pemerintah daerah seperti Desa lain yang begitu cepat ditanggapi.

Baca Juga :  Pemda Halbar Bakal Pidanakan Pengecer yang Bermain Harga Minyak Tanah Diatas HET

“Terus terang kami merasa aneh terhadap pemda, kenapa Desa desa lain ketika kades sudah terbukti bersalah maka pemda langsung secepatnya mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara kami prosesnya begitu lama yang bahkan hampir termakan tahun, ini ada apa,”tanya Nurdin.

“Masyarakat Desa akejailolo tentu menaruh harapan kepada Bupati dan Wakil bupati agar segera mengambil keputusan Keadilan untuk memberhentikan kades akejailolo. Karna bukan besar kecilnya hasil temuan, tetapi perbuatannya yg perlu di tindak, karena sudah melanggar sumpah janji jabatan sebagai pimpinan,”harapnya.

Ia juga menambahkan, Negara Indonesia telah dililit hutang begitu besar bahkan daerah halbar juga mengalami hal serupa, sehingga sebagai masyarakat yang tentu memiliki mimpi membangunkan daerah tidak semestinya harus mendiamkan hal semacam itu.

“Bukti bukti sudah kami masukan ke DPMPD, sehingga kami berharap Bupati dan Wakil Bupati Tolong men-DIAHI hal semacam ini dengan segera mengeluarkan surat pemberhentian, sebab kades sudah membuat keresahan masyarakat yg ada di desa Akejailolo,”pungkas ketua BPD.

 

 

(D01/Red)

Berita Terkait

RSUD Jailolo Buka-bukaan Soal Anggaran, Rp19 Miliar Jadi Acuan
Bupati Halmahera Barat Kampanyekan Toleransi dan Persaudaraan Lewat Gerakan Cinta Damai
Bupati dan DPRD Turun Langsung Verifikasi Keluhan Obat dan Pelayanan di Rumah Sakit Jailolo
Musrenbang Halbar 2027, James Uang Tekankan Disiplin Fiskal dan Produktivitas OPD
Meri Popala Turun Langsung, Pastikan Kondisi Warga Pengungsi Halbar
Dua Pejabat Administrator Halbar Dilantik, Ini Pesan Tegas Sekda
Dasril: Tak Ada Toleransi untuk Ajakan Kekerasan Oknum DPRD Malut
Kabar Baik ASN Halbar: Gaji Reguler dan THR Segera Dibayarkan
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:56 WIB

RSUD Jailolo Buka-bukaan Soal Anggaran, Rp19 Miliar Jadi Acuan

Jumat, 10 April 2026 - 13:23 WIB

Bupati Halmahera Barat Kampanyekan Toleransi dan Persaudaraan Lewat Gerakan Cinta Damai

Jumat, 10 April 2026 - 07:11 WIB

Bupati dan DPRD Turun Langsung Verifikasi Keluhan Obat dan Pelayanan di Rumah Sakit Jailolo

Kamis, 9 April 2026 - 20:23 WIB

Musrenbang Halbar 2027, James Uang Tekankan Disiplin Fiskal dan Produktivitas OPD

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:36 WIB

Dua Pejabat Administrator Halbar Dilantik, Ini Pesan Tegas Sekda

Berita Terbaru

Direktur RSUD Jailolo, dr. Novi M. Drakel

Halmahera Barat

RSUD Jailolo Buka-bukaan Soal Anggaran, Rp19 Miliar Jadi Acuan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 14:56 WIB

error: