JAILOLO, defactonews — Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Charles R Gustan memberikan Support terkait Rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV pada 26 Juli 2021.
“Selain daripada mensupport penerapan PPKM, Namun di dalam edaran itu terdapat beberapa point dari 18 point yang menurut saya tidak krusial yang tidak perlu lagi diterapkan di Halmahera Barat yakni seperti Mall, karena di Halbar memang tidak ada,”kata Charles, saat dikonfirmasi usai mengikuti rapat bersama Forkopimda diruang rapat Bupati. Senin (26/07).
Selain itu, Dikatakan Charles. Ada point yang menurutnya bisa dibilang fatal yakni tempat ibadah yang ditiadakan atau dilarang Sehingga perlu adanya sosialisasi dari pihak terkait.
“Jadi nanti ada tim yang mensosialisasikan itu dan saat ini Sekda sudah melakukan rapat bersama OPD untuk penerapan penyatuan sosialisasi kebawa agar bukan untuk melarang beribadah di rumah ibadah akan tetapi menghimbau,”ujarnya.
“Tadi dalam rapat juga sudah saya sampaikan bahwa kata mencegah dan melarang orang untuk beribadah di rumah ibadah itu tidak bisa, sebab budaya kami disini dengan berbeda dengan budaya di tempat lain,”imbuhnya.
Politisi partai PDIP itu juga menyampaikan, Untuk memberlakukan PPKM nanti dari forkopimda yakni TNI dan Polri digabungkan pada tiap tiap pos dan dibantu dari Satpol-PP. “Saya menghimbau kepada teman teman dari unsur yang tergabung dalam tim Satgus Covid agar dalam penerapan sistem pelarangan jangan disamakan dengan kabupaten kota lain karena budaya kita disini berbeda dengan daerah lain sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”pintanya.
Disentil terkait Dampak ekonomi, Charles menjelaskan, Bahwa dirinya sudah mengharapkan kepada di tim Covid19 agar tidak melarang pedagang ataupun pelaku UKM saat berjualan tetapi sekedar memberikan sosialisasi dan himbauan dalam pencegahan angka covid.
“Kalau ibu-ibu yang berjualan tidak perlu dilarang, karena dalam rapat forkopimda sudah disampaikan beberapa point-point serta pokok-pokok pikiran dan ide-ide sehingga bukan dilarang namun diberikan pemahaman dengan ketentuan waktu saat berjualan,”harapnya.
Charles bilang, Penentuan anggaran nanti setelah hasil rapat dari sekda bersama OPD untuk bagaimana mengatur jalannya proses penerapan PPKM yang dimulai dari besok sampai pada batas waktu yang ditentukan oleh kemendagri. “Jadi sosialisasi itu yang paling awal dalam penerapan PPKM agar tidak terjadi kepanikan dan benturan terhadap saudara-saudara kita yang berada di Halmahera Barat ini,”ungkapnya
“Walaupun sudah Level IV, bukan berarti kita itu sama dengan Level IV yang berada di Kabupaten Kota yang lain karena kita semua percaya budaya kita disini untuk bagaimana menghilangkan wabah atau pandemi covid-19 ini. tinggal bagaimana sosialisasi ke masyarakat lebih banyak mencatumkan dirinya bukan hanya pekerja tetapi juga mampu mencegah,”katanya.
Ia juga menambahkan, untuk pintu masuk sendiri nanti disesuaikan juga setelah hasil rapat sekda dengan OPD karena nanti pos pos seperti di pelabuhan akang diperketat oleh pemerintah daerah bersama tim yang nanti tergabung dengan forkopimda sehingga semua pengurus maupun yang memiliki speed bakal dipanggil untuk diberikan sosialisasi.
“Nanti tiap-tiap pos di pelabuhan akan diperketat, dan semua pengurus maupun pelaku motoris akan dipanggil untuk diberikan sosialisasi. Sehingga kalau bisa tarif itu langkah yang kedua tetapi pemuatan penumpangnya dikurangi dari 40 kalau bisa 10 penumpang saja agar adanya jarak yang efektif dalam memutuskan mata rantai Covid19,”tandasnya.
(D01/Red)