Tujuh Proyek PEN di Dinas PU-PR Halbar Dipastikan Selesai Sebelum Adendum Berakhir

- Jurnalis

Jumat, 20 Januari 2023 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abubakar A. Radjak, Kadis PU-PR Halbar

Abubakar A. Radjak, Kadis PU-PR Halbar

JAILOLO, defactonews.co — Sebanyak tujuh pekerjaan proyek pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Barat, Maluku Utara, diberikan perpanjangan waktu.

Tujuh Paket yang diadendum diantaranya, Jalan Goin-Kedi, Kedi-Jangailulu, Jailolo Selatan, Tacim-Tabaol, JCC, Lapangan Sasadu, dan FTJ.

Kadis PUPR Halbar Abubakar A. Rajak, saat di dikonfirmasi, Jumat (20/1) mengatakan, waktu adendum itu berdasarkan regulasi Perpres 50 hari dan PMK 90 hari.

“Untuk waktu adendum itu dimulai dari desember karena kita ambil dari masa kontrak induk selesai, kalau mengikuti aturan dari Perpres itu 50 hari sementara PMK 90 hari, dan dipastikan semua akan selesai sebelum berakhir masa perpanjangan 50 hari,”ungkap Abubakar.

Baca Juga :  Komitmen Wujudkan "Halbar Sehat", Pemkab Halbar Raih UHC Award

Ia menjelaskan, ada beberapa alasan seperti cuaca hujan, karena kita tau persis cuaca sangat ekstrim, jadi untuk menambah waktu itu harus ada data dari BMKG yang disampaikan oleh pihak rekanan.

“Seperti Goin-Kedi, karena curah hujan yang tinggi, kemudian material yang diambil itu di Ngawet jaraknya agak jauh, tetapi dengan komposisi pekerjaan sekarang kemungkin bisa di hotmix pada pertengahan Februari,”ujarnya.

Mantan Kadis PUPR Pulau Morotai ini juga menyampaikan, walaupun demikian, hotmix itu tidak dilakakun dan akan continue, kemudian dipilih titik-titik yang rawan agar tidak mengganggu hotmix secara keseluruhan.

“Karena kemarin kita sudah mencoba untuk aspal di Kedi 2 sampai 3 hari dan jalannya rusak kembali, karena mobil muatan matrerial itu sangat berat 15 ton. Kita mencoba bangun dengan skema-skama khusus agar jalan tidak rusak,”tandasnya.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Polres Halbar Mulai Operasikan Pos Pengamanan di Sejumlah Titik

Abubakar mencontohkan, misalnya masa kontrak itu 240 hari, ternyata dalam masa kontrak itu curah hujannya 3 bulan maka kita akan berikan kesempatan untuk diselesaikan, dan adendum yang ditetapkan sekarang ini 50 hari itu sampai di 15 Februari, dan adendum yang ditetapkan hanya 1 kali.

“Tetapi ada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang juga dicantumkan pada regulasi, salah satunya adalah curah hujan ekstrim dan itu juga dilampirkan dengan hasil BMKG,”tandasnya.

 

 

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Eghez

Berita Terkait

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar
Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring
SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum
Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:06 WIB

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:59 WIB

Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: