Tujuh Proyek PEN di Dinas PU-PR Halbar Dipastikan Selesai Sebelum Adendum Berakhir

- Jurnalis

Jumat, 20 Januari 2023 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abubakar A. Radjak, Kadis PU-PR Halbar

Abubakar A. Radjak, Kadis PU-PR Halbar

JAILOLO, defactonews.co — Sebanyak tujuh pekerjaan proyek pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Barat, Maluku Utara, diberikan perpanjangan waktu.

Tujuh Paket yang diadendum diantaranya, Jalan Goin-Kedi, Kedi-Jangailulu, Jailolo Selatan, Tacim-Tabaol, JCC, Lapangan Sasadu, dan FTJ.

Kadis PUPR Halbar Abubakar A. Rajak, saat di dikonfirmasi, Jumat (20/1) mengatakan, waktu adendum itu berdasarkan regulasi Perpres 50 hari dan PMK 90 hari.

“Untuk waktu adendum itu dimulai dari desember karena kita ambil dari masa kontrak induk selesai, kalau mengikuti aturan dari Perpres itu 50 hari sementara PMK 90 hari, dan dipastikan semua akan selesai sebelum berakhir masa perpanjangan 50 hari,”ungkap Abubakar.

Baca Juga :  GOW Halbar Salurkan Bantuan dan Beri Trauma Healing Untuk Anak-anak Terdampak Erupsi Gunung Ibu

Ia menjelaskan, ada beberapa alasan seperti cuaca hujan, karena kita tau persis cuaca sangat ekstrim, jadi untuk menambah waktu itu harus ada data dari BMKG yang disampaikan oleh pihak rekanan.

“Seperti Goin-Kedi, karena curah hujan yang tinggi, kemudian material yang diambil itu di Ngawet jaraknya agak jauh, tetapi dengan komposisi pekerjaan sekarang kemungkin bisa di hotmix pada pertengahan Februari,”ujarnya.

Mantan Kadis PUPR Pulau Morotai ini juga menyampaikan, walaupun demikian, hotmix itu tidak dilakakun dan akan continue, kemudian dipilih titik-titik yang rawan agar tidak mengganggu hotmix secara keseluruhan.

“Karena kemarin kita sudah mencoba untuk aspal di Kedi 2 sampai 3 hari dan jalannya rusak kembali, karena mobil muatan matrerial itu sangat berat 15 ton. Kita mencoba bangun dengan skema-skama khusus agar jalan tidak rusak,”tandasnya.

Baca Juga :  Target Menangkan Pilkada Halbar 2024, JUJUR Incar Empat Parpol Gabung Jurus

Abubakar mencontohkan, misalnya masa kontrak itu 240 hari, ternyata dalam masa kontrak itu curah hujannya 3 bulan maka kita akan berikan kesempatan untuk diselesaikan, dan adendum yang ditetapkan sekarang ini 50 hari itu sampai di 15 Februari, dan adendum yang ditetapkan hanya 1 kali.

“Tetapi ada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang juga dicantumkan pada regulasi, salah satunya adalah curah hujan ekstrim dan itu juga dilampirkan dengan hasil BMKG,”tandasnya.

 

 

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Eghez

Berita Terkait

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan
Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru
Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Aksi Pemdes Berbuah Kesepakatan, Pemkab Halbar Komitmen Tuntaskan Tunggakan Siltap
Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta
P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3
BPIP RI Ingatkan Bahaya Lunturnya Nilai Kebangsaan, Halbar Jadi Titik Penguatan Pancasila
Menuju Jakarta! Atlet Halbar Rolis Haryani Perkuat Kontingen Maluku Utara di Kejurnas Atletik
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru

Senin, 29 Juni 2026 - 18:12 WIB

Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan

Senin, 29 Juni 2026 - 11:54 WIB

Aksi Pemdes Berbuah Kesepakatan, Pemkab Halbar Komitmen Tuntaskan Tunggakan Siltap

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:03 WIB

Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta

Berita Terbaru

Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin

Hukum & Kriminal

SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD

Jumat, 17 Jul 2026 - 17:15 WIB

error: