terasmalut — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Pemkab Halbar), Provinsi Maluku Utara, menargetkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah akan menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) mulai tahun anggaran 2026. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Halbar, Julius Marau, pada Selasa (22/7/2025).
Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Julius menjelaskan bahwa pemberian TTP kepada seluruh pegawai harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu, Pemkab Halbar telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kemendagri sejak tahun 2025.
“Kami telah mengurus rekomendasi ke Kemendagri dan telah mendapat persetujuan, dengan catatan alokasi anggaran TTP wajib dimuat dalam batang tubuh APBD. Berdasarkan perhitungan, kebutuhan anggaran TTP untuk seluruh pegawai di Halbar mencapai Rp22 miliar per tahun,” jelas Julius.
Ia menerangkan, hingga saat ini pemberian TTP di Kabupaten Halbar masih terbatas pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), serta hanya berlaku bagi pejabat struktural dan fungsional yang berbasis kinerja.
“Selama ini, TTP hanya diterima oleh OPD tertentu seperti Badan Keuangan, Bapenda, Inspektorat, BP3D, dan Satpol PP dalam bentuk tunjangan makan. Anggaran yang tercantum dalam APBD baru sekitar Rp9 miliar, dan itu yang sedang kami dorong pada tahun 2025,”ujarnya.
Lebih lanjut, Julius menyebutkan bahwa perencanaan anggaran sebesar Rp22 miliar sebenarnya telah dirancang sejak tahun 2024. Namun implementasinya baru dapat dimulai secara bertahap di tahun 2025, karena memerlukan proses administratif dan penganggaran yang tidak sederhana.
“Kalau saja kita mulai dari tahun 2024, maka perencanaannya sudah matang. Namun realisasinya baru kami dorong mulai tahun ini (2025), sehingga pelaksanaan menyeluruhnya ditargetkan pada 2026,” imbuhnya.
Mantan Kepala BP3D itu menjelaskan bahwa seluruh OPD diminta segera menginput kebutuhan TTP tahunan berdasarkan jumlah pegawai dalam Rencana Kerja (Renja) OPD masing-masing. Data tersebut kemudian diakomodir BP3D ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
“OPD harus menginput jumlah pegawai dan estimasi TTP per tahun ke dalam Renja. BP3D akan mengompilasi data tersebut ke dalam RKPD. Selanjutnya RKPD akan dituangkan dalam Perbup dan dibahas bersama DPRD dalam format KUA-PPAS 2026,” tandasnya.
Ia menambahkan, skema pembiayaan tetap akan bersumber dari APBD. Menurutnya, hal tersebut memungkinkan secara fiskal, asalkan terdapat persetujuan politik dari DPRD.
“Anggaran TTP tetap ditopang oleh APBD. Kami sudah melakukan kalkulasi, tinggal menunggu persetujuan DPRD. Jika disepakati, maka program ini dapat diimplementasikan secara penuh pada 2026,” pungkasnya.*(Ghe/Red)














