APK Milik Ruslan Habsy Dirusak, DPC Hanura Halbar Bakal Polisikan RA Warga Desa Sidangoli Dehe

- Jurnalis

Rabu, 3 Januari 2024 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akun Facebook @Allandt Vanhawten/RA yang diduga kuat sebagai pelaku pengerusakan/penghilangan APK Milik Caleg Kabupaten Halmahera Barat dari Partai Hanura atas Nama Ruslan Habsyi (Istimewa)

Akun Facebook @Allandt Vanhawten/RA yang diduga kuat sebagai pelaku pengerusakan/penghilangan APK Milik Caleg Kabupaten Halmahera Barat dari Partai Hanura atas Nama Ruslan Habsyi (Istimewa)

JAILOLO, terasmalut — Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (DPC HANURA) Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, akan melaporkan oknum berinisial RA warga Desa Sidangoli Dehe kecamatan Jailolo Selatan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Pasalnya, RA Diduga kuat melakukan tindak pidana pemilu dengan merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Ruslan Habsy yang merupakan salah satu peserta pemilu, Calon Legislatif Dapil I Jailolo-Jailolo Selatan dari Partai HANURA, yang dipasang di desa Sidangoli Dehe pada Senin 01 Januari 2024.

Dugaan atas dirusaknya dan/atau dihilangkannya APK milik peserta Pemilu partai Hanura di desa Dehe itu dilakukan oknum berinisial RA karena sebelum hilangnya APK, oknum melakukan postingan atas APK tersebut dengan mengancam akan melakukan pengrusakan.

Baca Juga :  Hadiri Silaturahmi Sherly-Sarbin bersama Pimpinan Partai Koalisi dan Anggota DPRD, Begini Sikap Meri Popala

Postingan RA pada akun Facebook bernama Allandt Vanhawten itu tak lama kemudian APK milik Caleg dilaporkan rusak atau hilang.

Ketua DPC partai Hanura kabupaten Halmahera Barat Hardi Hayun pada wartawan mengatakan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindak pidana pemilu. Karena hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana,”kata Hardi, Rabu, (03/01/2024).

Hardy menjelaskan, Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.

Baca Juga :  KPU RI Resmi Tetapkan Nomor Urut Capres-cawapres

Sementara, untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

“Kita sedang melihat kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pelakunya akan kami suru polisi tangkap sehingga tidak sewenang-wenang dalam bertindak” tuturnya.

Dengan itu, Hardy mengatakan, akan meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tindak pidana pemilu atas korban kader partai karena dirugikan atas materi dan waktu serta tindakan oknum mencederai nilai dari demokrasi itu.*(Red/Ghe)

Berita Terkait

Dinilai Mampu Bawa Demokrat Menuju Kejayaan, AHY Masih Diminati DPC Halbar Pimpin DPP Periode 2025-2030
Upaya Pemda Untuk Jembatan Kalibutu, Kementerian PU-PR Anggarkan 18 Miliar Minggu ini Mulai Dikerjakan
Hasil Rekapitulasi KPU : JUJUR Unggul di Pilbup Halbar, Sherly-Sarbin Unggul Pilgub Malut
Hasil Quick Count Pilkada Halbar 2024 SDI : JUJUR Menang Sempurna
Bawaslu Halmahera Barat Kawal Distribusi Logistik ke Kecamatan dan Desa
Jelang Pencoblosan, Bawaslu Halbar Gelar Rakor Bersama Stakeholder
Elektabilitas dan Pemilih Fanatik Masih Diungguli, Pilkada Halbar 2024 JUJUR Berpotensi Jadi Lagi
JUJUR Jaring Aspirasi Hingga Kepung Dagangan Penjual Dalam Blusukan di Pasar Jailolo
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 18:52 WIB

Dinilai Mampu Bawa Demokrat Menuju Kejayaan, AHY Masih Diminati DPC Halbar Pimpin DPP Periode 2025-2030

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:28 WIB

Upaya Pemda Untuk Jembatan Kalibutu, Kementerian PU-PR Anggarkan 18 Miliar Minggu ini Mulai Dikerjakan

Kamis, 5 Desember 2024 - 00:01 WIB

Hasil Rekapitulasi KPU : JUJUR Unggul di Pilbup Halbar, Sherly-Sarbin Unggul Pilgub Malut

Rabu, 27 November 2024 - 20:42 WIB

Hasil Quick Count Pilkada Halbar 2024 SDI : JUJUR Menang Sempurna

Senin, 25 November 2024 - 17:35 WIB

Bawaslu Halmahera Barat Kawal Distribusi Logistik ke Kecamatan dan Desa

Berita Terbaru

PGRI Halmahera Barat (Dok/Ist)

Halmahera Barat

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:53 WIB

Bupati Halmahera Barat, James Uang, melepas 19 JCH (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Selasa, 28 Apr 2026 - 09:13 WIB

Masri Hamja, Staf Khusus Bupati Halmahera Barat Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani

Sabtu, 25 Apr 2026 - 20:52 WIB

error: