Ketua DPRD Harap Tim Covid Tidak Larang Ibadah Dirumah Ibadah, Budaya di Halbar Berbeda Dengan Wilayah Lain

- Jurnalis

Selasa, 27 Juli 2021 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Charles R Gustan | Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Barat

Charles R Gustan | Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Barat

JAILOLO, defactonews — Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Charles R Gustan memberikan Support terkait Rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV pada 26 Juli 2021.

“Selain daripada mensupport penerapan PPKM, Namun di dalam edaran itu terdapat beberapa point dari 18 point yang menurut saya tidak krusial yang tidak perlu lagi diterapkan di Halmahera Barat yakni seperti Mall, karena di Halbar memang tidak ada,”kata Charles, saat dikonfirmasi usai mengikuti rapat bersama Forkopimda diruang rapat Bupati. Senin (26/07).

Selain itu, Dikatakan Charles. Ada point yang menurutnya bisa dibilang fatal yakni tempat ibadah yang ditiadakan atau dilarang Sehingga perlu adanya sosialisasi dari pihak terkait.

“Jadi nanti ada tim yang mensosialisasikan itu dan saat ini Sekda sudah melakukan rapat bersama OPD untuk penerapan penyatuan sosialisasi kebawa agar bukan untuk melarang beribadah di rumah ibadah akan tetapi menghimbau,”ujarnya.

“Tadi dalam rapat juga sudah saya sampaikan bahwa kata mencegah dan melarang orang untuk beribadah di rumah ibadah itu tidak bisa, sebab budaya kami disini dengan berbeda dengan budaya di tempat lain,”imbuhnya.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem, Bupati James Uang Imbau Potensi Bencana : Keselamatan prioritas utama

Politisi partai PDIP itu juga menyampaikan, Untuk memberlakukan PPKM nanti dari forkopimda yakni TNI dan Polri digabungkan pada tiap tiap pos dan dibantu dari Satpol-PP. “Saya menghimbau kepada teman teman dari unsur yang tergabung dalam tim Satgus Covid agar dalam penerapan sistem pelarangan jangan disamakan dengan kabupaten kota lain karena budaya kita disini berbeda dengan daerah lain sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”pintanya.

Disentil terkait Dampak ekonomi, Charles menjelaskan, Bahwa dirinya sudah mengharapkan kepada di tim Covid19 agar tidak melarang pedagang ataupun pelaku UKM saat berjualan tetapi sekedar memberikan sosialisasi dan himbauan dalam pencegahan angka covid.

“Kalau ibu-ibu yang berjualan tidak perlu dilarang, karena dalam rapat forkopimda sudah disampaikan beberapa point-point serta pokok-pokok pikiran dan ide-ide sehingga bukan dilarang namun diberikan pemahaman dengan ketentuan waktu saat berjualan,”harapnya.

Charles bilang, Penentuan anggaran nanti setelah hasil rapat dari sekda bersama OPD untuk bagaimana mengatur jalannya proses penerapan PPKM yang dimulai dari besok sampai pada batas waktu yang ditentukan oleh kemendagri. “Jadi sosialisasi itu yang paling awal dalam penerapan PPKM agar tidak terjadi kepanikan dan benturan terhadap saudara-saudara kita yang berada di Halmahera Barat ini,”ungkapnya

Baca Juga :  Tingkatkan Semangat Gerakan Mengaji, Kesbangpol Halbar Distribusikan Ribuan Al-Qur'an

“Walaupun sudah Level IV, bukan berarti kita itu sama dengan Level IV yang berada di Kabupaten Kota yang lain karena kita semua percaya budaya kita disini untuk bagaimana menghilangkan wabah atau pandemi covid-19 ini. tinggal bagaimana sosialisasi ke masyarakat lebih banyak mencatumkan dirinya bukan hanya pekerja tetapi juga mampu mencegah,”katanya.

Ia juga menambahkan, untuk pintu masuk sendiri nanti disesuaikan juga setelah hasil rapat sekda dengan OPD karena nanti pos pos seperti di pelabuhan akang diperketat oleh pemerintah daerah bersama tim yang nanti tergabung dengan forkopimda sehingga semua pengurus maupun yang memiliki speed bakal dipanggil untuk diberikan sosialisasi.

“Nanti tiap-tiap pos di pelabuhan akan diperketat, dan semua pengurus maupun pelaku motoris akan dipanggil untuk diberikan sosialisasi. Sehingga kalau bisa tarif itu langkah yang kedua tetapi pemuatan penumpangnya dikurangi dari 40 kalau bisa 10 penumpang saja agar adanya jarak yang efektif dalam memutuskan mata rantai Covid19,”tandasnya.

 

 

(D01/Red)

Berita Terkait

Emosi di IGD Berujung Laporan Polisi, Ketua Organda Halbar Diduga Caci dan Intimidasi Dokter
Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan
Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru
Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Aksi Pemdes Berbuah Kesepakatan, Pemkab Halbar Komitmen Tuntaskan Tunggakan Siltap
Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta
P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3
BPIP RI Ingatkan Bahaya Lunturnya Nilai Kebangsaan, Halbar Jadi Titik Penguatan Pancasila
Berita ini 297 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:34 WIB

Emosi di IGD Berujung Laporan Polisi, Ketua Organda Halbar Diduga Caci dan Intimidasi Dokter

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru

Senin, 29 Juni 2026 - 18:12 WIB

Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan

Senin, 29 Juni 2026 - 11:54 WIB

Aksi Pemdes Berbuah Kesepakatan, Pemkab Halbar Komitmen Tuntaskan Tunggakan Siltap

Berita Terbaru

Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin

Hukum & Kriminal

SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD

Jumat, 17 Jul 2026 - 17:15 WIB

error: