Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u1011752/public_html/terasmalut.id/wp-includes/functions.php on line 6131

Bupati Halmahera Barat Tegaskan Sekolah Negeri Wajib Gratis, Swasta Tidak Bisa Diintervensi

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Halmahera Barat, James Uang (Dok/Ist)

Bupati Halmahera Barat, James Uang (Dok/Ist)

 

terasmalut — Bupati Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, James Uang, menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri di wilayahnya, baik jenjang SD maupun SMP, telah menerapkan kebijakan pendidikan dasar gratis.

Hal ini ditegaskan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa negara wajib menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta, sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.

“Sekolah negeri, terutama yang menerima Dana BOS, tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Pendidikan dasar wajib gratis,”ujar Bupati James Uang.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sudah berjalan di Halmahera Barat dan menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar setiap anak untuk memperoleh pendidikan.

James juga menjelaskan bahwa sekolah swasta pada prinsipnya juga menerima Dana BOS dan seharusnya tidak memungut biaya pendidikan dasar.

Baca Juga :  BPN Halbar Bersama Bupati James Uang Serahkan Sertifikat PTSL Pada Warga Sebanyak 561 Bidang

Namun, ia mengakui bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan intervensi terhadap sekolah swasta karena lembaga tersebut berada di bawah naungan yayasan yang memiliki badan hukum tersendiri.

“Sekolah swasta tidak bisa serta-merta diintervensi pemerintah karena dikelola oleh yayasan. Sama halnya dengan provinsi, gubernur juga tidak bisa langsung masuk mengatur kebijakan internal sekolah swasta,”jelasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa semua pihak, termasuk yayasan pengelola sekolah swasta, semestinya tunduk pada prinsip pendidikan dasar gratis apabila menerima bantuan pemerintah.

Menurutnya, pemberian Dana BOS harus diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan dana tersebut, termasuk larangan pungutan kepada peserta didik.

Putusan MK yang mengacu pada Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, menurut James, semakin memperkuat posisi hukum bahwa pendidikan dasar adalah hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dikomersialisasi.

James juga mendorong adanya regulasi teknis dari pemerintah pusat yang memperjelas mekanisme pengawasan terhadap sekolah swasta penerima dana BOS.

Baca Juga :  Pedagang Ikan Ungkap Penarikan Liar di Pasar Jailolo: ‘Bayar 400 Tidak Mau, Harus 600

“Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip pendidikan gratis benar-benar dilaksanakan secara merata, tanpa celah penyimpangan,”ungkapnya.

Dengan komitmen ini, Wakil Ketua Demokrat Maluku Utara ini juga berharap seluruh elemen pendidikan di Halmahera Barat dapat bekerja sama menciptakan sistem pendidikan dasar yang inklusif, merata, dan bebas biaya.

“Ini adalah amanat konstitusi dan keputusan hukum tertinggi yang harus kita jalankan bersama,”pungkasnya.*(Red/Ghe).

Berita Terkait

Imelda Tude: Jangan Salah Alamatkan Dugaan Kasus Pinjaman Halbar
KAHMI Halbar Luruskan Isu Utang Daerah, Singgung Dugaan Kepentingan di Baliknya
Dikeroyok Hingga Bersimbah Darah, Penanganan Kasus Jalan di Tempat?
Serangan ke Kepala BPKAD Dinilai Terburu-buru, KNPI: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta
Penataan Struktur Organisasi Dibarengi Isu Krusial BBM, Pemda Diminta Perhatikan Kuota Solar
Bendahara BKAD Halbar Bantah Isu Pemotongan Siltap Rp15 Juta 
Uang bertambah, obat tetap langkah, Dasril : Direktur biasa saja
RSUD Jailolo Buka-bukaan Soal Anggaran, Rp19 Miliar Jadi Acuan
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:19 WIB

Imelda Tude: Jangan Salah Alamatkan Dugaan Kasus Pinjaman Halbar

Senin, 20 April 2026 - 22:17 WIB

KAHMI Halbar Luruskan Isu Utang Daerah, Singgung Dugaan Kepentingan di Baliknya

Senin, 20 April 2026 - 20:35 WIB

Dikeroyok Hingga Bersimbah Darah, Penanganan Kasus Jalan di Tempat?

Senin, 20 April 2026 - 10:55 WIB

Serangan ke Kepala BPKAD Dinilai Terburu-buru, KNPI: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta

Sabtu, 18 April 2026 - 18:51 WIB

Penataan Struktur Organisasi Dibarengi Isu Krusial BBM, Pemda Diminta Perhatikan Kuota Solar

Berita Terbaru

melda Azzahra Tude(Sekritaris DPW BRINUS MALUT

Halmahera Barat

Imelda Tude: Jangan Salah Alamatkan Dugaan Kasus Pinjaman Halbar

Senin, 20 Apr 2026 - 23:19 WIB

Ilustrasi

Halmahera Barat

Dikeroyok Hingga Bersimbah Darah, Penanganan Kasus Jalan di Tempat?

Senin, 20 Apr 2026 - 20:35 WIB

error: