terasmalut— Peristiwa dugaan penolakan penumpang terjadi di Pelabuhan Speedboat Jailolo–Ternate pada Selasa, 09 Desember 2025. Seorang perempuan asal Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Febriani Tuela, mengaku tidak diperkenankan menaiki speedboat menuju Ternate ketika sedang mengantri membeli tiket di loket keberangkatan.
Febriani menjelaskan bahwa penolakan itu bermula saat petugas loket menyampaikan bahwa seluruh motoris speedboat telah menerima arahan dari Ketua Asosiasi Speedboat untuk tidak mengizinkannya berlayar. Informasi tersebut disampaikan tepat ketika ia hendak membeli tiket.
Menurut Febriani, keputusan tersebut diduga berkaitan dengan video yang sebelumnya ia unggah ke media sosial. Dalam video itu, ia mendokumentasikan salah satu speedboat yang terlihat memuat penumpang dan barang dalam jumlah yang dinilai melebihi batas kewajaran dan berpotensi mengancam keselamatan.
“Saya hanya ingin mengingatkan soal keselamatan. Video itu saya bagikan supaya pihak pengelola mengevaluasi jumlah muatan, bukan untuk menyudutkan siapa pun,”ujarnya.
Ia menegaskan bahwa unggahan tersebut dilakukan semata-mata sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan transportasi laut di rute Jailolo–Ternate. Namun, sebagian pihak justru menilai unggahan itu sebagai upaya memojokkan motoris speedboat.
Situasi menjadi semakin berat karena saat itu ia sedang membutuhkan akses cepat menuju Ternate untuk membeli obat bagi ibunya yang sedang sakit. Penolakan di loket membuat rencananya terhambat, meski ia dalam kondisi mendesak.
“Saya benar-benar tidak menyangka akan dihalangi seperti itu. Saya ke Ternate hanya untuk membeli obat orang tua saya, tetapi malah tidak diizinkan naik speedboat,”tutur Febriani.
Lebih jauh, Febriani menyayangkan adanya dugaan instruksi dari Ketua Asosiasi Speedboat yang berdampak pada penolakan kolektif seluruh motoris. Menurutnya, tindakan tersebut tidak menggambarkan profesionalitas dalam penyelenggaraan layanan transportasi publik.
“Saya sangat menyayangkan sikap seperti itu. Transportasi publik seharusnya melayani masyarakat tanpa tebang pilih,”katanya.
Ia kemudian menegaskan bahwa sebagai penumpang, ia memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap layanan angkutan laut, terlebih karena kecelakaan transportasi di rute Jailolo–Ternate sudah berulang kali terjadi dan menelan korban jiwa.
“Karena kecelakaan transportasi rute Jailolo–Ternate sudah sering terjadi dan merenggut nyawa, maka saya punya hak untuk protes dan mengkritik lewat unggahan video itu. Kalau memang unggahan tersebut dianggap merugikan para pengelola speed, maka tuntut saya secara resmi, bukan melarang atau mengintimidasi saya agar tidak naik speed mereka,” tegasnya.
Untuk itu, Febriani meminta Dinas terkait dan DPRD Halmahera Barat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan transportasi agar segera memanggil para pengelola speedboat tersebut.
“Saya meminta kepada Dinas terkait dan DPRD untuk memanggil para pengelola speed agar mereka bertanggung jawab atas insiden yang saya alami, supaya hal seperti ini tidak terulang kepada pengguna jasa lainnya,”katanya.
Ia pun mengingatkan bahwa sebagai penumpang, ia berhak mengawasi standar pelayanan angkutan laut demi menjamin keselamatan publik.
“Saya sebagai penumpang juga berhak mengawasi standar pelayanan angkutan laut untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Semua orang berhak mendapatkan layanan yang aman dan adil,”tutup Febriani.*(Ghe/Red)















