Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u1011752/public_html/terasmalut.id/wp-includes/functions.php on line 6131

DPRD Halbar : Surat Resmi Diabaikan Sekda, Ini Bentuk Pembangkangan Birokrasi.

Komunikasi Eksekutif–Legislatif Tersendat, DPRD Halbar Angkat Suara

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Halbar, Dasril

Anggota DPRD Halbar, Dasril

 

terasmalut — DPRD Kabupaten Halmahera Barat menilai sikap Sekretaris Daerah (Sekda) yang mengabaikan surat resmi DPRD sebagai bentuk pembangkangan administratif dan pelecehan terhadap lembaga legislatif.

“Surat DPRD adalah dokumen resmi lembaga negara, bukan surat pribadi atau informal. Mengabaikannya berarti mengabaikan fungsi pengawasan DPRD dan berpotensi menghambat jalannya pemerintahan daerah, termasuk pembahasan APBD tindak lanjut hasil evaluasi gubernur,” tegas Anggota DPRD Halbar, Dasril Hi. Usman.

Dikatakan Dasril, Bahwa Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekda memiliki peran strategis dalam memastikan kelancaran koordinasi antara eksekutif dan legislatif. Ia menilai, sikap pasif atau pengabaian terhadap surat resmi justru berpotensi menciptakan stagnasi kebijakan dan melemahkan prinsip checks and balance dalam sistem pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Bupati James Uang Salurkan Insentif Pendeta se-Halmahera Barat Sebanyak Dua Triwulan

“Sekda seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara eksekutif dan legislatif, bukan menjadi penghambat. Sikap ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional,”ujar Dasril.

Selain itu, Ketua DPD PAN Halbar ini, meminta Bupati sebagai kepala daerah segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas untuk memastikan disiplin birokrasi berjalan sesuai aturan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pejabat publik yang berada di atas kewajiban untuk menghormati lembaga negara dan mekanisme pemerintahan.

Baca Juga :  Bupati Dinilai Berpihak Pada Kades Yang Selingkuh Dengan Istri Orang, Warga Adukan ke DPRD Halbar

Menurutnya, Secara normatif, pengabaian terhadap surat DPRD dinilai bertentangan dengan asas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas publik, serta etika birokrasi pemerintahan. Tindakan tersebut juga dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan tugas konstitusional DPRD, khususnya dalam fungsi penganggaran dan pengawasan.

“Apabila tidak segera ada klarifikasi dan perbaikan sikap, DPRD akan mempertimbangkan penggunaan seluruh kewenangan konstitusional yang dimiliki, termasuk pemanggilan secara paksa dan melaporkan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat,”tutup Dasril Hi. Usman.*(Ghe/Red)

 

Berita Terkait

Imelda Tude: Jangan Salah Alamatkan Dugaan Kasus Pinjaman Halbar
KAHMI Halbar Luruskan Isu Utang Daerah, Singgung Dugaan Kepentingan di Baliknya
Dikeroyok Hingga Bersimbah Darah, Penanganan Kasus Jalan di Tempat?
Serangan ke Kepala BPKAD Dinilai Terburu-buru, KNPI: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta
Penataan Struktur Organisasi Dibarengi Isu Krusial BBM, Pemda Diminta Perhatikan Kuota Solar
Bendahara BKAD Halbar Bantah Isu Pemotongan Siltap Rp15 Juta 
Uang bertambah, obat tetap langkah, Dasril : Direktur biasa saja
RSUD Jailolo Buka-bukaan Soal Anggaran, Rp19 Miliar Jadi Acuan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:19 WIB

Imelda Tude: Jangan Salah Alamatkan Dugaan Kasus Pinjaman Halbar

Senin, 20 April 2026 - 22:17 WIB

KAHMI Halbar Luruskan Isu Utang Daerah, Singgung Dugaan Kepentingan di Baliknya

Senin, 20 April 2026 - 20:35 WIB

Dikeroyok Hingga Bersimbah Darah, Penanganan Kasus Jalan di Tempat?

Senin, 20 April 2026 - 10:55 WIB

Serangan ke Kepala BPKAD Dinilai Terburu-buru, KNPI: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta

Sabtu, 18 April 2026 - 18:51 WIB

Penataan Struktur Organisasi Dibarengi Isu Krusial BBM, Pemda Diminta Perhatikan Kuota Solar

Berita Terbaru

melda Azzahra Tude(Sekritaris DPW BRINUS MALUT

Halmahera Barat

Imelda Tude: Jangan Salah Alamatkan Dugaan Kasus Pinjaman Halbar

Senin, 20 Apr 2026 - 23:19 WIB

Ilustrasi

Halmahera Barat

Dikeroyok Hingga Bersimbah Darah, Penanganan Kasus Jalan di Tempat?

Senin, 20 Apr 2026 - 20:35 WIB

error: