DPRD Halbar : Surat Resmi Diabaikan Sekda, Ini Bentuk Pembangkangan Birokrasi.

Komunikasi Eksekutif–Legislatif Tersendat, DPRD Halbar Angkat Suara

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Halbar, Dasril

Anggota DPRD Halbar, Dasril

 

terasmalut — DPRD Kabupaten Halmahera Barat menilai sikap Sekretaris Daerah (Sekda) yang mengabaikan surat resmi DPRD sebagai bentuk pembangkangan administratif dan pelecehan terhadap lembaga legislatif.

“Surat DPRD adalah dokumen resmi lembaga negara, bukan surat pribadi atau informal. Mengabaikannya berarti mengabaikan fungsi pengawasan DPRD dan berpotensi menghambat jalannya pemerintahan daerah, termasuk pembahasan APBD tindak lanjut hasil evaluasi gubernur,” tegas Anggota DPRD Halbar, Dasril Hi. Usman.

Dikatakan Dasril, Bahwa Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekda memiliki peran strategis dalam memastikan kelancaran koordinasi antara eksekutif dan legislatif. Ia menilai, sikap pasif atau pengabaian terhadap surat resmi justru berpotensi menciptakan stagnasi kebijakan dan melemahkan prinsip checks and balance dalam sistem pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Pelaku Penyebar Video Jamaah Calon Haji Dikutuk Keras, Komisi II Bakal Panggil PPIH Halbar

“Sekda seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara eksekutif dan legislatif, bukan menjadi penghambat. Sikap ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional,”ujar Dasril.

Selain itu, Ketua DPD PAN Halbar ini, meminta Bupati sebagai kepala daerah segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas untuk memastikan disiplin birokrasi berjalan sesuai aturan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pejabat publik yang berada di atas kewajiban untuk menghormati lembaga negara dan mekanisme pemerintahan.

Baca Juga :  Warga Soroti Sikap ABAI Dinas PUPR Dalam Penanganan Banjir di Desa Bobanehena

Menurutnya, Secara normatif, pengabaian terhadap surat DPRD dinilai bertentangan dengan asas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas publik, serta etika birokrasi pemerintahan. Tindakan tersebut juga dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan tugas konstitusional DPRD, khususnya dalam fungsi penganggaran dan pengawasan.

“Apabila tidak segera ada klarifikasi dan perbaikan sikap, DPRD akan mempertimbangkan penggunaan seluruh kewenangan konstitusional yang dimiliki, termasuk pemanggilan secara paksa dan melaporkan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat,”tutup Dasril Hi. Usman.*(Ghe/Red)

 

Berita Terkait

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar
Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring
SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum
Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:06 WIB

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:59 WIB

Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: