Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u1011752/public_html/terasmalut.id/wp-includes/functions.php on line 6131

Kepala Disdukcapil Halbar Buka Fakta di Balik Keterlambatan Penerbitan KK

Disdukcapil memastikan seluruh pelayanan dilaksanakan sesuai regulasi demi menjamin keabsahan dokumen kependudukan

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Pili, Kadisdukcapil Halmahera Barat

Andi Pili, Kadisdukcapil Halmahera Barat

terasmalut — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Halmahera Barat (Halbar) Maluku Uatara, menyampaikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai keterlambatan pengurusan Kartu Keluarga (KK) sebagaimana tertuang dalam unggahan pada salah satu grup masyarakat Halmahera Barat. 

Klarifikasi ini dimaksudkan untuk meluruskan informasi sekaligus memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru terhadap pelayanan administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Halbar, Andi Pili kepada media ini, Minggu (15/02), menyampaikan, Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi administratif yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Halmahera Barat, diketahui bahwa keterlambatan penerbitan dokumen bukan disebabkan oleh kelalaian atau unsur kesengajaan petugas pelayanan, melainkan adanya persoalan administrasi keluarga yang belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. 

Menurutnya, Proses administrasi kependudukan pada prinsipnya harus berjalan sesuai regulasi agar setiap dokumen memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Atas nama pemerintah daerah perlu menegaskan bahwa seluruh pelayanan Dukcapil dilaksanakan berdasarkan aturan perundang-undangan, bukan atas pertimbangan subjektif petugas. Setiap dokumen kependudukan wajib memenuhi persyaratan administratif agar dapat diterbitkan secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan,”jelas Andi Pili, dalam keterangannya.

Baca Juga :  Korban Tewas Turki-Suriah Terus Bertambah, Jutaan Orang Membutuhkan Bantuan

Dikatakan, bahwa Hasil penelusuran menunjukkan anak yang dimaksud dalam unggahan tersebut lahir di luar perkawinan yang tercatat secara resmi, sehingga belum memiliki dasar administrasi untuk dimasukkan dalam satu Kartu Keluarga yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Kondisi tersebut mengharuskan adanya proses administrasi tambahan sebelum dokumen dapat diterbitkan.

“Dalam situasi seperti ini, pemerintah tidak dapat serta-merta menerbitkan KK tanpa kelengkapan status hukum keluarga. Hal ini justru dilakukan untuk melindungi hak anak dan memastikan seluruh dokumen kependudukan memiliki keabsahan hukum di kemudian hari,”tegasnya.

Andi menyebut, pihaknya menilai bahwa penyampaian keluhan di ruang publik merupakan bagian dari hak masyarakat, namun harus diiringi dengan pemahaman terhadap prosedur administrasi yang berlaku. 

Selain itu Sambung Andi, bahwa Edukasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan, kelahiran, serta kelengkapan dokumen keluarga menjadi faktor utama dalam mempercepat pelayanan administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Bupati Halbar Sesalkan Peniadaan Kuota Minyak Tanah untuk Pangkalan Lama

“Saudara Lores Jumati Patani diharapkan tidak hanya menyampaikan kritik kepada petugas Dukcapil, tetapi juga memastikan bahwa status administrasi keluarga telah diselesaikan sesuai ketentuan. Pelayanan publik akan berjalan optimal apabila masyarakat dan pemerintah sama-sama memenuhi tanggung jawab masing-masing,”ungkap Andi Pili.

Lebuh lanjut, Andi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. 

Ia juga mengaku bahwa Pemerintah daerah juga membuka ruang konsultasi bagi warga yang mengalami kendala administrasi agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara tepat dan sesuai prosedur hukum.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan adanya kelalaian aparatur sebelum memahami fakta administratif secara menyeluruh. Pemerintah tetap hadir untuk melayani, namun pelayanan yang sah hanya dapat terwujud apabila setiap persyaratan hukum dipenuhi secara benar dan bertanggung jawab,”tutup Andi Pili.*(Ghe/Red)

Berita Terkait

Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar
Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama
Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib
Fasilitas Minim, Siswa SD Halbar Ujian “Nebeng” Sekolah Lain
Kloter 13 Halbar Siap Dilepas, Pemda Halbar Pastikan Semua Persiapan Matang
Imelda Tude: Jangan Salah Alamatkan Dugaan Kasus Pinjaman Halbar
KAHMI Halbar Luruskan Isu Utang Daerah, Singgung Dugaan Kepentingan di Baliknya
Dikeroyok Hingga Bersimbah Darah, Penanganan Kasus Jalan di Tempat?
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 08:52 WIB

Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar

Rabu, 22 April 2026 - 18:44 WIB

Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama

Rabu, 22 April 2026 - 18:08 WIB

Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib

Rabu, 22 April 2026 - 17:23 WIB

Fasilitas Minim, Siswa SD Halbar Ujian “Nebeng” Sekolah Lain

Rabu, 22 April 2026 - 12:41 WIB

Kloter 13 Halbar Siap Dilepas, Pemda Halbar Pastikan Semua Persiapan Matang

Berita Terbaru

Kepala Disdikbud Halbar, Rosbery Uang (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib

Rabu, 22 Apr 2026 - 18:08 WIB

Tampak Siswa SD N 12 Halmahera saat menjalani Tes Kemampuan Akademik (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Fasilitas Minim, Siswa SD Halbar Ujian “Nebeng” Sekolah Lain

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:23 WIB

error: