terasmalut — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Halmahera Barat (Halbar) Maluku Uatara, menyampaikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai keterlambatan pengurusan Kartu Keluarga (KK) sebagaimana tertuang dalam unggahan pada salah satu grup masyarakat Halmahera Barat.
Klarifikasi ini dimaksudkan untuk meluruskan informasi sekaligus memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru terhadap pelayanan administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Halbar, Andi Pili kepada media ini, Minggu (15/02), menyampaikan, Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi administratif yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Halmahera Barat, diketahui bahwa keterlambatan penerbitan dokumen bukan disebabkan oleh kelalaian atau unsur kesengajaan petugas pelayanan, melainkan adanya persoalan administrasi keluarga yang belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, Proses administrasi kependudukan pada prinsipnya harus berjalan sesuai regulasi agar setiap dokumen memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Atas nama pemerintah daerah perlu menegaskan bahwa seluruh pelayanan Dukcapil dilaksanakan berdasarkan aturan perundang-undangan, bukan atas pertimbangan subjektif petugas. Setiap dokumen kependudukan wajib memenuhi persyaratan administratif agar dapat diterbitkan secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan,”jelas Andi Pili, dalam keterangannya.
Dikatakan, bahwa Hasil penelusuran menunjukkan anak yang dimaksud dalam unggahan tersebut lahir di luar perkawinan yang tercatat secara resmi, sehingga belum memiliki dasar administrasi untuk dimasukkan dalam satu Kartu Keluarga yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Kondisi tersebut mengharuskan adanya proses administrasi tambahan sebelum dokumen dapat diterbitkan.
“Dalam situasi seperti ini, pemerintah tidak dapat serta-merta menerbitkan KK tanpa kelengkapan status hukum keluarga. Hal ini justru dilakukan untuk melindungi hak anak dan memastikan seluruh dokumen kependudukan memiliki keabsahan hukum di kemudian hari,”tegasnya.
Andi menyebut, pihaknya menilai bahwa penyampaian keluhan di ruang publik merupakan bagian dari hak masyarakat, namun harus diiringi dengan pemahaman terhadap prosedur administrasi yang berlaku.
Selain itu Sambung Andi, bahwa Edukasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan, kelahiran, serta kelengkapan dokumen keluarga menjadi faktor utama dalam mempercepat pelayanan administrasi kependudukan.
“Saudara Lores Jumati Patani diharapkan tidak hanya menyampaikan kritik kepada petugas Dukcapil, tetapi juga memastikan bahwa status administrasi keluarga telah diselesaikan sesuai ketentuan. Pelayanan publik akan berjalan optimal apabila masyarakat dan pemerintah sama-sama memenuhi tanggung jawab masing-masing,”ungkap Andi Pili.
Lebuh lanjut, Andi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Ia juga mengaku bahwa Pemerintah daerah juga membuka ruang konsultasi bagi warga yang mengalami kendala administrasi agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara tepat dan sesuai prosedur hukum.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan adanya kelalaian aparatur sebelum memahami fakta administratif secara menyeluruh. Pemerintah tetap hadir untuk melayani, namun pelayanan yang sah hanya dapat terwujud apabila setiap persyaratan hukum dipenuhi secara benar dan bertanggung jawab,”tutup Andi Pili.*(Ghe/Red)














