JAILOLO, defactonews.co — Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) oleh Camat yang digelar di masing-masing kantor camat Jum’at (01/10/21) dua pekan lalu, diduga tabrak aturan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No 6 tahun 2018.
Ini menyusul ketika pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Sekolah tersebut, Berdasarkan Hasil penelusuran, melalu situs resmi Kemendikbud yang mengantongi nama-nama kepsek se-Maluku Utara, terkhususnya di halmahera barat, terdapat dua nama Kepala Sekolah SD yang tidak mempunyai Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), atau sertifikasi pendidik kepala sekolah namun tetap dipaksakan untuk dilantik.
Padahal, mengacu pada Permendikbud No 6 Tahun 2018 Bab II menjelaskan Pejabat Kepala Sekolah harus Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B, Memiliki sertifikat pendidik, Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c, Memiliki Pengalaman mengajar paling singkat 6 tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB, Memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir.
Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun, Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah, Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana dan berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
Hal tersebut menuai sorotan dari Pemerhati Pendidikan, Dosen Ilmu Fisika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unkhair Ternate, Nasrun Balulu ketika dikonfirmasi via Telepon (11/10), Menurutnya Kalaupun memang itu permintaan tim maka semestinya harus juga berdasarkan prosedur sebab itu juga sudah terkandung dalam perda.
“Memang betul perihal pergantian Kepsek itu hak kewenangan Bupati, bahkan juga kemauan tim dan itu tidak menjadi persoalan soal kemauan siapa, tetapi hal Kewenagan itu harus juga melalui prosedur yang di tentukan oleh negara,”katanya.
Dikatakan Nasrun, Kalau ajukan kepala sekolah yang tidak memiliki NUKS tentu bisa-bisa dibatalkan, karena satu syaratnya kepala sekolah harus memiliki NUKS sebab itu regulasi yang mengatur.
“Kalau mau mengajukan Kepala Sekolah itu harus yang memiliki NUKS, karena kalau tidak akan dibatalkan sebab itu sudah diatur dalam regulasi,”ujarnya.
Sekretaris MIPA FKIP Unkhair Ternate ini menyebutkan, terdapat beberapa sanksi yang akan diterima oleh kepala sekolah apabila mereka tetap saja membandel untuk memimpin sekolah atau lembaga pendidikan tanpa memiliki sertifikat dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Sanksinya cukup berat. Mulai dari sanksi penghapusan tunjangan kepsek dan lainnya. Bahkan, raport siswa yang ditandatangani oleh kepala sekolah tidak bersertifikat akan tidak diakui keabsahannya,”tegas Nasrun.
Ia juga menambahkan, Banyak Kepsek dari Kecamatan Ibu tabaru yang mengeluhkan terkait pergantian Kepsek yang dinilai serampangan karena tidak memiliki NUKS.
“Setelah pelantikan, Saya menerima banyak keluhan dari kepsek di kecamatan Ibu Tabaru, dan saya meneruskan ke Pak Bupati melalui SMS, bukan maksud untuk mencampuri urusan kepala daerah, tetapi saya sebagai warga halbar dan juga sebagai pemerhati pendidikan tentu harus memperhatikan hal semacam ini,”akunya.
“Visi-misi Pak bupati yaitu diahi yang mengandung makna filosofis yang begitu luas, tetapi kenapa serampangan seperti ini, Kenyataan di lapangan, pelaksana mutasi dan nonjob dan yang di gantikan itu orang yang tidak punya kapasitas dan kapabilitas contoh Kapala sekolah di tabaru tentu hal ini berbanding terbalik dengan Konsep DIAHI,”pungkasnya.
(D01/Red)