terasmalut — Pernyataan Marianto Mayau yang menyerang penjelasan Bupati Halmahera Barat terkait isu investasi panas bumi di Talaga Rano dinilai keliru dan tidak memahami substansi persoalan secara utuh.
Penjelasan Bupati sebelumnya murni menyampaikan informasi yang diterima dari pihak perusahaan, bukan membuat klaim sepihak sebagaimana dituduhkan.
Hikayat Abd Rahman, Staf Khsus Bupati Halmahera bara, menjelaskan, pernyataan Bupati Halbar muncul usai menerima kunjungan perwakilan PT Ormat di ruang kerja Bupati.
Menurutnya, Dalam pertemuan tersebut, salah satu perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa mereka telah turun ke Desa Sasur dan wilayah sekitarnya untuk melakukan sosialisasi terkait rencana investasi panas bumi di Talaga Rano.
Ia juga mengatakan, Pihak PT Ormat juga menyampaikan bahwa setelah agenda di Desa Sasur selesai, kegiatan sosialisasi akan dilanjutkan ke desa-desa lainnya.
“Informasi itulah yang kemudian disampaikan Bupati kepada wartawan saat dimintai keterangan.
Dengan demikian, sangat keliru jika kemudian Bupati dipersalahkan,”ucapnya.
Sebab apa yang disampaikan Bupati, Menurut Hikayat, hanyalah mengutip penjelasan resmi dari perwakilan PT Ormat, bukan menciptakan narasi baru ataupun memaksakan pendapat pribadi.
Ia menilai, Pernyataan Marianto Mayau justru dinilai sarat tendensi politik dan berpotensi menggiring opini publik secara tidak objektif. Selain itu, penggunaan nama suku tertentu dalam polemik ini juga dianggap tidak etis dan sensitif, karena belum tentu yang bersangkutan benar-benar mewakili seluruh masyarakat adat sebagaimana yang diklaimnya.
Dalam situasi sosial saat ini, membawa-bawa nama suku ke ruang konflik politik sangat berisiko memicu kesalahpahaman dan perpecahan di tengah masyarakat. Karena itu, Ia meminta semua pihak lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat ke publik.
Perlu dipahami pula bahwa persoalan perizinan pertambangan maupun panas bumi bukan kewenangan Pemerintah Daerah.
“Seluruh proses perizinan berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),”tegas Hikayat.
Karena itu, Lanjut dia, Marianto Mayau diminta memahami aturan dan mekanisme pemerintahan sebelum melontarkan tuduhan yang menyesatkan masyarakat.
“Pemerintah daerah itu hanya berperan dalam koordinasi dan penyampaian informasi, bukan pihak yang menerbitkan izin usaha pertambangan maupun panas bumi,”pungkasnya*(ghe/red)














