terasmalut — Keluarga tersangka berinisial RMD dalam perkara dugaan fitnah menantang Kapolres Halmahera Barat beserta penyidik yang menangani perkara tersebut untuk melakukan sumpah pocong secara terbuka. Tantangan itu disampaikan sebagai bentuk keyakinan keluarga bahwa RMD tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Pernyataan tersebut disampaikan keluarga kepada awak media, Kamis (16/7/2026. bersamaan dengan keberatan mereka terhadap proses penyidikan yang dinilai tidak berjalan secara objektif. Menurut keluarga, penetapan status tersangka hingga pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dilakukan tanpa didukung alat bukti yang cukup sebagaimana yang mereka yakini.
Selain menyampaikan keberatan, keluarga mengaku telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ternate untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Halmahera Barat.
Keluarga menilai proses hukum terhadap RMD terkesan dipaksakan dan tidak mengakomodasi fakta-fakta yang menurut mereka dapat meringankan perkara.
“Kami meyakini saudara kami tidak bersalah. Karena itu kami menempuh jalur praperadilan agar pengadilan menguji apakah seluruh proses penyidikan sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar pihak keluarga.
Sebagai bentuk keseriusan atas keyakinan tersebut, keluarga secara terbuka menantang Kapolres Halmahera Barat, penyidik yang menangani perkara, serta pihak pelapor untuk melakukan sumpah pocong bersama RMD.
Menurut keluarga, sumpah pocong itu diharapkan menjadi pembuktian moral di hadapan Tuhan dan masyarakat mengenai siapa yang benar dalam perkara tersebut.
“Kami menantang Kapolres, penyidik, dan pelapor untuk bersama-sama melakukan sumpah pocong. Kami siap menghadirkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta masyarakat umum agar semuanya dapat menyaksikan secara langsung. Biarlah Tuhan yang menjadi hakim atas perkara ini,” kata keluarga.
Keluarga menyatakan siap memfasilitasi pelaksanaan sumpah pocong apabila tantangan tersebut diterima. Mereka bahkan mengaku siap mengundang para ulama, pemuka agama, pemangku adat, dan tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Halmahera Barat agar pelaksanaan sumpah dilakukan secara terbuka.
Selain itu, keluarga meminta agar proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ditunda sampai Pengadilan Negeri Ternate memutus gugatan praperadilan yang telah diajukan.
Menurut keluarga, langkah tersebut diperlukan agar seluruh proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami hanya menginginkan keadilan. Jangan sampai proses hukum dilakukan secara tergesa-gesa sebelum pengadilan menguji keabsahan tindakan penyidik. Kami berharap penegakan hukum tetap mengedepankan kebenaran dan objektivitas,” ujar keluarga.(Red/tm)

















