Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan

Keluarga RMD menilai proses penyidikan tidak objektif dan meminta Tahap II ditunda hingga Pengadilan Negeri Ternate memutus gugatan praperadilan

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas perkara dan simbol keadilan menjadi representasi sengketa hukum terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan fitnah yang sedang diuji melalui mekanisme praperadilan. Foto: Ilustrasi/tm

Berkas perkara dan simbol keadilan menjadi representasi sengketa hukum terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan fitnah yang sedang diuji melalui mekanisme praperadilan. Foto: Ilustrasi/tm


terasmalut
— Keluarga tersangka berinisial RMD dalam perkara dugaan fitnah menantang Kapolres Halmahera Barat beserta penyidik yang menangani perkara tersebut untuk melakukan sumpah pocong secara terbuka. Tantangan itu disampaikan sebagai bentuk keyakinan keluarga bahwa RMD tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

Pernyataan tersebut disampaikan keluarga kepada awak media, Kamis (16/7/2026. bersamaan dengan keberatan mereka terhadap proses penyidikan yang dinilai tidak berjalan secara objektif. Menurut keluarga, penetapan status tersangka hingga pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dilakukan tanpa didukung alat bukti yang cukup sebagaimana yang mereka yakini.
Selain menyampaikan keberatan, keluarga mengaku telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ternate untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Halmahera Barat.

Keluarga menilai proses hukum terhadap RMD terkesan dipaksakan dan tidak mengakomodasi fakta-fakta yang menurut mereka dapat meringankan perkara.

Baca Juga :  IDI Cabang Halbar Kolaborasi Dengan Polres Gelar Pengobatan Gratis

“Kami meyakini saudara kami tidak bersalah. Karena itu kami menempuh jalur praperadilan agar pengadilan menguji apakah seluruh proses penyidikan sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar pihak keluarga.

Sebagai bentuk keseriusan atas keyakinan tersebut, keluarga secara terbuka menantang Kapolres Halmahera Barat, penyidik yang menangani perkara, serta pihak pelapor untuk melakukan sumpah pocong bersama RMD.

Menurut keluarga, sumpah pocong itu diharapkan menjadi pembuktian moral di hadapan Tuhan dan masyarakat mengenai siapa yang benar dalam perkara tersebut.

“Kami menantang Kapolres, penyidik, dan pelapor untuk bersama-sama melakukan sumpah pocong. Kami siap menghadirkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta masyarakat umum agar semuanya dapat menyaksikan secara langsung. Biarlah Tuhan yang menjadi hakim atas perkara ini,” kata keluarga.

Baca Juga :  P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3

Keluarga menyatakan siap memfasilitasi pelaksanaan sumpah pocong apabila tantangan tersebut diterima. Mereka bahkan mengaku siap mengundang para ulama, pemuka agama, pemangku adat, dan tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Halmahera Barat agar pelaksanaan sumpah dilakukan secara terbuka.

Selain itu, keluarga meminta agar proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ditunda sampai Pengadilan Negeri Ternate memutus gugatan praperadilan yang telah diajukan.

Menurut keluarga, langkah tersebut diperlukan agar seluruh proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kami hanya menginginkan keadilan. Jangan sampai proses hukum dilakukan secara tergesa-gesa sebelum pengadilan menguji keabsahan tindakan penyidik. Kami berharap penegakan hukum tetap mengedepankan kebenaran dan objektivitas,” ujar keluarga.(Red/tm)

Berita Terkait

BKAD Halbar Masuk Tiga Besar Pengelola TKD Terbaik Versi Kemenkeu, Bupati: Jadi Motivasi Seluruh OPD
Hadapi Efisiensi ! Bupati James Wajibkan Seluruh OPD Genjot PAD, yang Gagal Siap Dievaluasi
Wabup Halbar Turun Tangan, Persoalan Ganti Rugi Lahan Warga dengan PT TUB Tuntas
Di Tengah Isu Efisiensi Anggaran, Bupati Halbar Pastikan PPPK Tetap Aman
Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta
P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3
Kasus RMD Diadukan ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Ancam Ajukan Praperadilan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:37 WIB

Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:11 WIB

BKAD Halbar Masuk Tiga Besar Pengelola TKD Terbaik Versi Kemenkeu, Bupati: Jadi Motivasi Seluruh OPD

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:52 WIB

Hadapi Efisiensi ! Bupati James Wajibkan Seluruh OPD Genjot PAD, yang Gagal Siap Dievaluasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:19 WIB

Wabup Halbar Turun Tangan, Persoalan Ganti Rugi Lahan Warga dengan PT TUB Tuntas

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:29 WIB

Di Tengah Isu Efisiensi Anggaran, Bupati Halbar Pastikan PPPK Tetap Aman

Berita Terbaru

error: