TERASMALUT.ID – Surat Keputusan (SK) Mutasi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara, Novelheins Sakalaty terhadap salah satu staf Dinas setempat disoroti Akademisi.
Tamin Ilan Abanun, Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (Malut), mengatakan bahwa kepala Dinas Kesehatan telah menyalahgunakan wewenang dengan melakukan mutasi salah satu stafnya di kecamatan Ibu.
“Jika benar Kadis kesehatan melakukan mutasi PNS di Dinas kesehatan ke kantor camat, itu artinya kadis telah melakukan abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan/wewenang,”ucap Tamin, Selasa 14 Maret 2023.
Sebab menurutnya, mutasi itu hak prerogatifnya kepala daerah/bupati, yang prosesnya melalui BKD kemudian disahkan dan ditetapkan oleh bupati, bukan kepala dinas.
“Kadis harus tahu bahwa PNS itu bukan sekedar abdi masyarakat dan abdi negara tapi PNS adalah aset negara, bagaimana bisa seorang Novelheins sakalaty memperlakukannya seperti karyawan koperasi simpan pinjam yang seenaknya saja dipindahkan oleh manajernya, kapan saja bila ia mau,”bebernya.
Mutasi PNS itu, lanjut Tamin, harus melalui perencanaan dan prosedur yang jelas seperti kesesuaian antar kompetensi dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karir dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, bukan semau gue, apalagi yang melakukan mutasi adalah seorang Kadis yang tidak punya kewenangan apa2 dalam mutasi PNS.
“Menjelang pemilu 2024, Pj, PLT dan Pjs Kepala Daerah saja diatur kewenangannya oleh Mendagri melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 yang memberikan persetujuan terbatas kepada PJ, PLT dan Pjs Kepala Daerah dalam mengelola kepegawaian daerah salah satunya di poin 2, berbunyi: Mendagri memberikan izin kepada PJ, PLT dan Pjs Kepala Daerah yang akan melepas dan menerima ASN yg mengusulkan pindah status kepegawaian antara-daerah (mutasi antar -daerah) maupun antar -instansi (mutasi antar instansi).
Oleh Karena itu, Tamin Bilang. jika soal mutasi ini benar dilakukan oleh kadis kesehatan, demi menjaga nama baik pemda Halbar yang taat dan menjunjung tinggi pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan berdasarkan prinsip supermasi hukum, bupati agar secepatnya memanggil kadis kesehatan untuk memastikan benar atau tidak tindakan kadis soal mutasi ini selanjutnya mengembalikan ASN yg dimutasi tersebut dan proses sesuai dengan peraturan perundang undangan tentang kepegawaian.
“Tindakan Kadis ini tidak bisa dibiarkan Karena bukan hanya tidak memiliki kewenangan tapi sudah melampaui kewenangan bahkan sudah menjurus ke sewenang-wenangan yang telah merugikan orang lain,”ketusnya.
Ia juga menambahkan bahwa Ini merupakan wujud nyata like and dislike yang tidak dibenarkan dalam manajemen ASN dan Surat Edaran Mendagri tersebut. Dan ini tidak bisa dibiarkan agar tidak terjadi konflik seperti ini terus.
“Saya sarankan agar bupati terbitkan saja Perbup tentang prosedur dan kewenangan mutasi pejabat di lingkup Pemda Halbar,”pungkas Tamin.
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Eghez