Akademisi Minta Kadinkes Halbar Tidak Perlakukan Staf Seperti Karyawan Koperasi Simpan Pinjam

- Jurnalis

Selasa, 14 Maret 2023 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tamin Ilan Abanun, Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (Dok/terasmalut)

Tamin Ilan Abanun, Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (Dok/terasmalut)

TERASMALUT.ID – Surat Keputusan (SK) Mutasi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara, Novelheins Sakalaty terhadap salah satu staf Dinas setempat disoroti Akademisi.

Tamin Ilan Abanun, Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (Malut), mengatakan bahwa kepala Dinas Kesehatan telah menyalahgunakan wewenang dengan melakukan mutasi salah satu stafnya di kecamatan Ibu.

“Jika benar Kadis kesehatan melakukan mutasi PNS di Dinas kesehatan ke kantor camat, itu artinya kadis telah melakukan abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan/wewenang,”ucap Tamin, Selasa 14 Maret 2023.

Sebab menurutnya, mutasi itu hak prerogatifnya kepala daerah/bupati, yang prosesnya melalui BKD kemudian disahkan dan ditetapkan oleh bupati, bukan kepala dinas.

“Kadis harus tahu bahwa PNS itu bukan sekedar abdi masyarakat dan abdi negara tapi PNS adalah aset negara, bagaimana bisa seorang Novelheins sakalaty memperlakukannya seperti karyawan koperasi simpan pinjam yang seenaknya saja dipindahkan oleh manajernya, kapan saja bila ia mau,”bebernya.

Baca Juga :  Asik! Tahun Ini Halbar Dikucurkan Anggaran DBH Minerba Sebesar Rp 52,5 Miliar

Mutasi PNS itu, lanjut Tamin, harus melalui perencanaan dan prosedur yang jelas seperti kesesuaian antar kompetensi dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karir dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, bukan semau gue, apalagi yang melakukan mutasi adalah seorang Kadis yang tidak punya kewenangan apa2 dalam mutasi PNS.

“Menjelang pemilu 2024, Pj, PLT dan Pjs Kepala Daerah saja diatur kewenangannya oleh Mendagri melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 yang memberikan persetujuan terbatas kepada PJ, PLT dan Pjs Kepala Daerah dalam mengelola kepegawaian daerah salah satunya di poin 2, berbunyi: Mendagri memberikan izin kepada PJ, PLT dan Pjs Kepala Daerah yang akan melepas dan menerima ASN yg mengusulkan pindah status kepegawaian antara-daerah (mutasi antar -daerah) maupun antar -instansi (mutasi antar instansi).

Oleh Karena itu, Tamin Bilang. jika soal mutasi ini benar dilakukan oleh kadis kesehatan, demi menjaga nama baik pemda Halbar yang taat dan menjunjung tinggi pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan berdasarkan prinsip supermasi hukum, bupati agar secepatnya memanggil kadis kesehatan untuk memastikan benar atau tidak tindakan kadis soal mutasi ini selanjutnya mengembalikan ASN yg dimutasi tersebut dan proses sesuai dengan peraturan perundang undangan tentang kepegawaian.

Baca Juga :  Kasus RMD Diadukan ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Ancam Ajukan Praperadilan

“Tindakan Kadis ini tidak bisa dibiarkan Karena bukan hanya tidak memiliki kewenangan tapi sudah melampaui kewenangan bahkan sudah menjurus ke sewenang-wenangan yang telah merugikan orang lain,”ketusnya.

Ia juga menambahkan bahwa Ini merupakan wujud nyata like and dislike yang tidak dibenarkan dalam manajemen ASN dan Surat Edaran Mendagri tersebut. Dan ini tidak bisa dibiarkan agar tidak terjadi konflik seperti ini terus.

“Saya sarankan agar bupati terbitkan saja Perbup tentang prosedur dan kewenangan mutasi pejabat di lingkup Pemda Halbar,”pungkas Tamin.

 

 

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Eghez

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Malut Tekankan Disiplin, Lapas Jailolo Perkuat Pelaksanaan Tugas
Dodinga hingga Bobane Igo Menanti Kapal Perintis, Konektivitas Masih “Baku Tunggu”
Chuzaemah Djauhar Pimpin PBSI Halbar, Pembinaan Atlet Jadi Fokus Utama
Pemkab Halbar Perkuat Konektivitas Loloda Tengah melalui Usulan Deviasi KM Sabuk Nusantara 35
Muskab III PMI Halbar Tetapkan Chuzaemah Djauhar sebagai Ketua 2026–2031
Anggota Deprov Meri Popala Serap Aspirasi Petani Ibu Selatan, Infrastruktur Pertanian Jadi Perhatian
Reses di Ibu, Meri Popala Serap Aspirasi Petani soal Kebutuhan yang Mendesak
Pokja IV TP-PKK Halbar Dorong Desa Awer Perkuat Kesadaran Kesehatan Lingkungan
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Kanwil Ditjenpas Malut Tekankan Disiplin, Lapas Jailolo Perkuat Pelaksanaan Tugas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Dodinga hingga Bobane Igo Menanti Kapal Perintis, Konektivitas Masih “Baku Tunggu”

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Chuzaemah Djauhar Pimpin PBSI Halbar, Pembinaan Atlet Jadi Fokus Utama

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Pemkab Halbar Perkuat Konektivitas Loloda Tengah melalui Usulan Deviasi KM Sabuk Nusantara 35

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Muskab III PMI Halbar Tetapkan Chuzaemah Djauhar sebagai Ketua 2026–2031

Berita Terbaru

error: