Mantan Kepala UPTD Dikbud Malut Cabang Jailolo Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Senin, 11 September 2023 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RL saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIB Jailolo

Tersangka RL saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIB Jailolo

 

TERASMALUT.ID — Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Lahan, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara (Malut) di Kabupaten Halmahera Barat, terus bertambah.

Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Halbar), Senin (11/09/23) siang tadi, secara resmi menetapkan mantan Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Cabang Jailolo (RL) sebagai tersangka.

Kajari Halbar, Kusuma Jaya Bulo kepada sejumlah wartawan menyampaikan, penyidik kembali menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus korupsi pengadaan jual beli lahan.

Baca Juga :  Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Resmi Mendaftar di KPU Halmahera Barat

“Jadi penyidik menganggap alat bukti sudah cukup maka hari ini RL ditetapkan sebagai tersangka,”jelasnya.

Ia menyebut, tersangka RL ada kaitannya dengan dua tersangka sebelumnya yakni Demianus Sidete selaku KPA di Bagian Pemerintahan dan Rahmat Siko sebagai PPTK di bagian Pemerintahan Setda Halbar.

Baca Juga :  Skandal Etika Oknum ASN Halbar Mencuat, Keluarga Istri Sah Bersiap Tempuh Jalur Hukum

Disentil terkait adanya aliran dana ke tersangka RL, Kusuma enggan merinci, menurutnya hal tersebut merupakan materi yang akan disampaikan di persidangan

“Kalau soal itu belum bisa dijelaskan karena Itu materi penyidik yang nanti disampaikan di Pengadilan,”ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, RL disangkakan dengan Pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.*(Ghez)

Berita Terkait

Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi
Ketua Organda Halbar Buka Suara soal Video Viral di RS Jailolo: Akui Emosi, Bantah Intimidasi Dokter Secara Personal
DPRD Halbar Ketok Palu Dua Ranperda Strategis, Fokus Nelayan dan Pilkades Serentak
Emosi di IGD Berujung Laporan Polisi, Ketua Organda Halbar Diduga Caci dan Intimidasi Dokter
Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan
SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD
Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan
Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:06 WIB

Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:50 WIB

Ketua Organda Halbar Buka Suara soal Video Viral di RS Jailolo: Akui Emosi, Bantah Intimidasi Dokter Secara Personal

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:37 WIB

DPRD Halbar Ketok Palu Dua Ranperda Strategis, Fokus Nelayan dan Pilkades Serentak

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:34 WIB

Emosi di IGD Berujung Laporan Polisi, Ketua Organda Halbar Diduga Caci dan Intimidasi Dokter

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Berita Terbaru

error: