Mantan Kepala UPTD Dikbud Malut Cabang Jailolo Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Senin, 11 September 2023 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RL saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIB Jailolo

Tersangka RL saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIB Jailolo

 

TERASMALUT.ID — Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Lahan, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara (Malut) di Kabupaten Halmahera Barat, terus bertambah.

Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Halbar), Senin (11/09/23) siang tadi, secara resmi menetapkan mantan Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Cabang Jailolo (RL) sebagai tersangka.

Kajari Halbar, Kusuma Jaya Bulo kepada sejumlah wartawan menyampaikan, penyidik kembali menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus korupsi pengadaan jual beli lahan.

Baca Juga :  Gelar Upacara HGN dan HUT PGRI ke-79, Disdikbud Halbar Beri Penghargaan Bagi Guru Berprestasi

“Jadi penyidik menganggap alat bukti sudah cukup maka hari ini RL ditetapkan sebagai tersangka,”jelasnya.

Ia menyebut, tersangka RL ada kaitannya dengan dua tersangka sebelumnya yakni Demianus Sidete selaku KPA di Bagian Pemerintahan dan Rahmat Siko sebagai PPTK di bagian Pemerintahan Setda Halbar.

Baca Juga :  Sah ! Unsur Pimpinan DPRD Halmahera Barat Resmi Berganti

Disentil terkait adanya aliran dana ke tersangka RL, Kusuma enggan merinci, menurutnya hal tersebut merupakan materi yang akan disampaikan di persidangan

“Kalau soal itu belum bisa dijelaskan karena Itu materi penyidik yang nanti disampaikan di Pengadilan,”ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, RL disangkakan dengan Pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.*(Ghez)

Berita Terkait

25 Pendeta Halbar Diberangkatkan ke Yerusalem, Perkuat Iman dan Wawasan Sejarah Kekristenan
Bupati James Uang Serahkan Sapi Kurban ke 75 Desa Muslim, Satu di Antaranya Bantuan Presiden RI Beratnya 880 Kilo
Bersinergi untuk Kesejahteraan, PKK Halbar dan PKK Malut Gelorakan 10 Program Pokok Menuju Indonesi Emas 2045
Bupati Halmahera Barat Tegaskan Sekolah Negeri Wajib Gratis, Swasta Tidak Bisa Diintervensi
Asrawi Basra Ditunjuk sebagai Plt. Kabag Kesra dan Tenaga Kerja Halbar, Gantikan Iksan Dagasuly
Dikbud Maluku Utara Gelar Pelatihan Perangkat Adat Kesultanan Jailolo, Bawa Pesan Gubernur Serly Laos
Pansus BBM Subsidi DPRD Halbar Siap Bongkar Permainan Agen dan Pangkalan ‘Nakal
Sekda Halbar Dorong Optimalisasi dan Ekspansi Potensi Daerah untuk Tingkatkan PAD
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 22:17 WIB

25 Pendeta Halbar Diberangkatkan ke Yerusalem, Perkuat Iman dan Wawasan Sejarah Kekristenan

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:14 WIB

Bupati James Uang Serahkan Sapi Kurban ke 75 Desa Muslim, Satu di Antaranya Bantuan Presiden RI Beratnya 880 Kilo

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:58 WIB

Bersinergi untuk Kesejahteraan, PKK Halbar dan PKK Malut Gelorakan 10 Program Pokok Menuju Indonesi Emas 2045

Rabu, 4 Juni 2025 - 08:16 WIB

Bupati Halmahera Barat Tegaskan Sekolah Negeri Wajib Gratis, Swasta Tidak Bisa Diintervensi

Senin, 2 Juni 2025 - 22:06 WIB

Asrawi Basra Ditunjuk sebagai Plt. Kabag Kesra dan Tenaga Kerja Halbar, Gantikan Iksan Dagasuly

Berita Terbaru

error: