TERASMALUT.ID — Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Lahan, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara (Malut) di Kabupaten Halmahera Barat, terus bertambah.
Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Halbar), Senin (11/09/23) siang tadi, secara resmi menetapkan mantan Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Cabang Jailolo (RL) sebagai tersangka.
Kajari Halbar, Kusuma Jaya Bulo kepada sejumlah wartawan menyampaikan, penyidik kembali menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus korupsi pengadaan jual beli lahan.
“Jadi penyidik menganggap alat bukti sudah cukup maka hari ini RL ditetapkan sebagai tersangka,”jelasnya.
Ia menyebut, tersangka RL ada kaitannya dengan dua tersangka sebelumnya yakni Demianus Sidete selaku KPA di Bagian Pemerintahan dan Rahmat Siko sebagai PPTK di bagian Pemerintahan Setda Halbar.
Disentil terkait adanya aliran dana ke tersangka RL, Kusuma enggan merinci, menurutnya hal tersebut merupakan materi yang akan disampaikan di persidangan
“Kalau soal itu belum bisa dijelaskan karena Itu materi penyidik yang nanti disampaikan di Pengadilan,”ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, RL disangkakan dengan Pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.*(Ghez)