Serangan ke Kepala BPKAD Dinilai Terburu-buru, KNPI: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta

Evaluasi pejabat diminta berbasis kinerja, bukan tekanan opini

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPD KNPI Halmahera Barat, Rion Wenno (Dok/Ist)

Sekretaris DPD KNPI Halmahera Barat, Rion Wenno (Dok/Ist)

terasmalut — DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Barat merespons keras desakan pencopotan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dilayangkan Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, dan menilai tuntutan tersebut prematur, tidak proporsional, dan minim dasar objektif.

Sekretaris DPD KNPI Halmahera Barat, Rion Wenno, menilai desakan tersebut sebagai langkah yang prematur, tidak proporsional, dan miskin dasar objektif.

Menurutnya, Kepala BPKAD, Chuzaemah Djauhar, baru menjabat kurang lebih satu bulan. Dalam rentang waktu yang sangat singkat itu, membangun narasi kegagalan dinilai tidak logis dan tidak mencerminkan penilaian berbasis kinerja.

“Menilai pejabat publik itu harus berbasis data, indikator, dan waktu yang cukup. Kalau baru seumur jagung sudah divonis gagal, itu bukan evaluasi, tapi opini yang dipaksakan,”tegas Rion.

Baca Juga :  Aksi Sosial RSUD Jailolo Warnai Peringatan HKN ke-61 di Halmahera Barat

Lebih jauh, KNPI menyoroti serius materi aksi yang menyinggung dugaan korupsi tanpa disertai data dan informasi yang jelas. Rion menegaskan bahwa dalam kerangka negara hukum, tuduhan yang tidak didukung data yang jelas dapat dikategorikan sebagai dugaan yang sah, melainkan telah masuk pada wilayah fitnah yang berbahaya.

“Kalau tidak ada bukti, maka itu bukan lagi ‘dugaan’. Itu sudah masuk kategori fitnah. Dan ini serius, karena menyangkut kehormatan seseorang sekaligus integritas institusi,”ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa praktik menyampaikan tuduhan tanpa dasar bukan hanya merugikan individu yang dituding, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan merusak kualitas demokrasi.

“Ruang publik tidak boleh dijadikan pengadilan liar. Kalau setiap orang bebas menuduh tanpa bukti, maka yang terjadi adalah pembunuhan karakter, bukan kontrol sosial,”katanya.

Baca Juga :  Pembangunan Kantor DPC Demokrat Halbar Upaya Perkuat Struktur Kemenangan Pemilu 2024

KNPI Halmahera Barat juga menilai bahwa narasi “bersih-bersih birokrasi” yang diusung dalam aksi tersebut kehilangan legitimasi karena tidak dibangun di atas data,atau indikator kinerja yang terukur.

Menurut Rion, dorongan perubahan dalam birokrasi harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui tekanan opini yang spekulatif.

“Evaluasi jabatan itu domain kepala daerah. Dalam hal ini Bupati memiliki kewenangan penuh berdasarkan mekanisme dan penilaian kinerja. Bukan berdasarkan tekanan opini yang tidak berdasar,”tegasnya.

Di akhir pernyataannya, KNPI mengajak semua pihak untuk menjaga etika dalam menyampaikan kritik, dengan mengedepankan fakta, data, dan proses hukum.

“Kritik itu penting, tapi harus bertanggung jawab. Jangan sampai atas nama kontrol sosial, justru yang dibangun adalah fitnah yang merusak tatanan,”pungkas Rion.*(Ghe/Red)

Berita Terkait

Perjuangkan Hak Daerah ke Pempus, Halbar Kantongi DBH Kurang Bayar Rp30,5 Miliar
HUT ke-25, Demokrat Halbar Gelar Lomba Rakyat dan Pidato AHY Muda
Gempa 5,6 M Perparah Kerusakan Dermaga Bataka, Kini Tak Lagi Layak Digunakan
Bupati Halbar Konsultasikan Hak Keuangan Daerah ke Kemendagri, Perjuangkan Kepastian Dana Transfer APBN
UPP Jailolo Gandeng Konsultan Susun Titik Labuh KM Sabuk Nusantara 35 di Perairan Barataku
Harapan 10 Desa di Loloda Tengah Mulai Terjawab, Pemda Usulkan Kapal Perintis
Respons Aksi Warga Loteng, Irene : Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Trayek Kapal Akan Diperjuangkan
Hari Anak Nasional, Pokja I TP-PKK Halbar Gaungkan Gerakan Bersama Lindungi Anak
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Perjuangkan Hak Daerah ke Pempus, Halbar Kantongi DBH Kurang Bayar Rp30,5 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:53 WIB

HUT ke-25, Demokrat Halbar Gelar Lomba Rakyat dan Pidato AHY Muda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Gempa 5,6 M Perparah Kerusakan Dermaga Bataka, Kini Tak Lagi Layak Digunakan

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Bupati Halbar Konsultasikan Hak Keuangan Daerah ke Kemendagri, Perjuangkan Kepastian Dana Transfer APBN

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:19 WIB

Harapan 10 Desa di Loloda Tengah Mulai Terjawab, Pemda Usulkan Kapal Perintis

Berita Terbaru

Vicky ollo

Opini

Kemerdekaan dan Krisis Moral Bangsa

Senin, 3 Agu 2026 - 19:50 WIB

error: