terasmalut — Bendahara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, Arnike Saban, secara tegas membantah adanya dugaan pemotongan Penghasilan Tetap (Siltap) Pemerintah Desa.
Pernyataan tersebut disampaikan Arnike kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang kerjanya, Senin (13/04). Klarifikasi ini muncul sebagai respons atas beredarnya isu di tengah masyarakat terkait dugaan pemotongan Siltap sebesar Rp15 juta per Desa dari sembilan desa pada pencairan bulan Maret lalu.
Menurut Arnike, mekanisme pencairan Siltap dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing pemerintah desa, sehingga secara sistem tidak memungkinkan terjadinya pemotongan oleh pihak tertentu.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah perwakilan desa yang termasuk dalam sembilan desa penerima pencairan Siltap bulan Maret juga hadir untuk memberikan penegasan sekaligus klarifikasi atas isu yang beredar.
“Saat ini saya sudah memanggil pengurus APDESI Halmahera Barat, yang juga mencakup perwakilan dari sembilan desa yang disebut-sebut dalam isu tersebut,”ujarnya.
Arnike menegaskan bahwa tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar dan tidak rasional. Ia menjelaskan bahwa sistem penyaluran anggaran telah dirancang transparan dan akuntabel, sehingga kecil kemungkinan terjadi penyimpangan tanpa terdeteksi.
“Penyaluran anggaran Siltap dilakukan langsung ke rekening masing-masing desa tanpa melalui perantara. Jika benar terjadi pemotongan, tentu akan menimbulkan reaksi langsung dari pemerintah desa, bahkan berpotensi memicu aksi protes,”tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD APDESI Halmahera Barat, Atman Hasan, turut memperkuat pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan resmi terkait pemotongan dari sembilan desa yang dimaksud.
“Siltap merupakan hak dasar kami sebagai perangkat desa. Sejauh ini, tidak ada laporan maupun keluhan dari rekan-rekan pemerintah desa terkait adanya pemotongan sebagaimana yang beredar,”ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran Siltap berlangsung secara berjenjang dan terstruktur, dimulai dari BKAD ke pihak perbankan, kemudian langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
“Prosesnya jelas dan tersistem. Dana dari BKAD ditransfer ke bank, lalu langsung masuk ke rekening masing-masing perangkat desa tanpa celah intervensi. Jadi, jika ada isu pemotongan, itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,”tegas Atman.*(Ghe/Red)














