TERASMALUT.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Abubakar A Rajak, membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri setempat terhadap dirinya.
Sebelumnya, Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PU-PR itu dilakukan oleh aparat penegak hukum setelah adanya proyek pembangunan talud yang terletak di Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, dengan anggaran senilai Rp 1,2 miliar melalui APBD tahun 2021 itu diduga bermasalah karena tidak dikerjakaan oleh pemenang tender.
Kepala Dinas PU-PR Halbar, Abubakar A Rajak saat dikonfirmasi, Jumat (31/03/23). membenarkan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Halbar terhadap dirinya.
“Kepala dinas harus satria bila dipanggil oleh pihak aparat penegak hukum, sebagai wujud tanggung jawab dalam memegang jabatan,”ujarnya.
Abubakar menuturkan bahwa masalah dugaan tindak pidana korupsi pihak APH tetap manganut Praduga Tak Bersalah. Bahkan ia juga mengaku siap menyodorkan data kepada pihak APH bila diperlukan.
“Dan saya tetap selalu memberikan data bila diperlukan oleh kejaksaan,”ucap Abubakar
Ia juga menyebut, Terkait dengan masalah proyek yang bukan dikerjakan oleh pemenang tender itu sudah dikantongi oleh pihak kejaksaan melalui pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.
“Kalau masalah proyek itu bukan dikerjakan oleh pemenang tender, tentu pihak kejaksaan sudah mengantongi melalui pemeriksaan saksi saksi sebelumnya, jadi itu sudah dikantongi kejaksaan,”beber Aka sapaan akrab Abubakar A Rajak itu.
Meski begitu, Mantan Kepala Dinas PU-PR tiga Kabupaten itu menyebut bahwa dirinya tidak mau membiarkan staf (PPK, PPTK dan Pengawas) menghadapi sendiri.
“Sebagai seorang pimpinan harus gentle dan selalu bersama dengan staf apabila ada masalah,”tandas Kadis PU-PR Halbar.*(Ghe)