terasmalut — Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Maluku Utara, Namto Roba, menghadiri Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Barat, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bidadari Kantor Bupati Halmahera Barat tersebut tidak mengusung tema “Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dalam Rangka Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.” Workshop ini dibuka secara resmi oleh Bupati Halmahera Barat, James Uang, dan turut dihadiri oleh para pimpinan OPD, camat, serta kepala desa se-Kabupaten Halmahera Barat.
Dalam kegiatan tersebut, Namto Roba berperan sebagai narasumber yang menyampaikan perspektif legislatif terkait kebijakan dan pengawasan keuangan daerah serta pengelolaan dana desa. Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPD RI dan BPKP dalam memastikan akuntabilitas serta efektivitas pengelolaan keuangan desa sebagai bagian dari pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Mantan Bupati Halmahera Barat ini menjelaskan bahwa ruang lingkup tugas Komite IV DPD RI meliputi pembahasan dan pengawasan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan APBN, perpajakan, perimbangan keuangan pusat dan daerah, lembaga keuangan, koperasi, serta UMKM, termasuk memberikan pertimbangan atas hasil pemeriksaan keuangan negara dan proses pemilihan anggota BPK.
Menurutnya, tujuan utama pengawasan DPD RI adalah memastikan pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan ini juga mencakup identifikasi penyimpangan dan permasalahan, penyusunan rekomendasi perbaikan, serta dorongan terhadap peningkatan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan publik.
Lebih lanjut, anggota Komite IV DPD RI ini memaparkan bahwa pengawasan terhadap implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memiliki peran penting dalam mendorong partisipasi masyarakat desa dalam pengembangan potensi lokal guna meningkatkan kesejahteraan bersama.
Ia menjelaskan, undang-undang tersebut dirancang untuk memperkuat pelayanan publik di tingkat desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, memajukan perekonomian desa, serta mengurangi kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah. Dengan demikian, dana desa (DD) menjadi instrumen strategis dalam memperkuat peran masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan.
Mantan Bupati Halmahera Barat dua periode itu juga menyinggung tentang pengalokasian Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 mengenai pengelolaan, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2). Dana Desa tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun, yang terbagi atas beberapa komponen pendistribusian.
“Sebesar Rp69 triliun dialokasikan berdasarkan formula perhitungan pada tahun anggaran sebelumnya, sedangkan Rp2 triliun merupakan tambahan Dana Desa yang ditetapkan pada tahun berjalan sesuai kebijakan pemerintah. Rinciannya meliputi Alokasi Dasar 65% atau Rp44,85 triliun, Alokasi Afirmasi 1% atau Rp690 miliar, Alokasi Kinerja 4% atau Rp2,76 triliun, dan Alokasi Formula 30% atau Rp20,70 triliun,”jelasnya.
Namto menambahkan bahwa pengawasan DPD RI juga mencakup implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
“Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp71 triliun terdiri atas Rp69 triliun yang dialokasikan berdasarkan formula dan Rp2 triliun tambahan untuk kebijakan pemerintah. Hingga 31 Juli 2025, realisasi Dana Desa telah mencapai Rp43,82 triliun atau 63,51% dari total Rp69 triliun,”ungkapnya.
Ia menutup paparannya dengan menegaskan bahwa tujuan utama Dana Desa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 adalah mengurangi kemiskinan, menekan kesenjangan antarwilayah, serta meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa.
“Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur berbasis kearifan lokal, menumbuhkan nilai-nilai sosial dan keagamaan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),”pungkas Namto.*(Ghe/Red)













