Bawaslu Halbar Wanti-wanti Peserta Pemilu Tidak Berkampanye di Masa Tenang

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Halbar, Nimbrot Lasa (dok/elang)

Ketua Bawaslu Halbar, Nimbrot Lasa (dok/elang)

JAILOLO, terasmalut — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara, mewanti-wanti para peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan larangan kampanye di masa tenang mendatang.

Ketua Bawaslu Halbar Nimbrot Lasa mengatakan, masa tenang Pemilu jatuh pada 10 Februari 2024. Untuk itu, Ia mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu agar menahan diri dan mematuhi aturan di masa tenang, salah satunya larangan kampanye dalam bentuk apapun sehingga tidak menimbulkan potensi pelanggaran.

“Jadi tidak ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun dari tanggal 11-14 Februari 2024. Jika Kedapatan ada peserta pemilu melakukan kampanye di masa tenang, maka kami melakukan penindakan yang sudah di atur dalam UU pemilu,“kata Nimbrot Lasa, saat ditemui diruang kerjanya. Selasa (6/2/24).

Baca Juga :  Pekan Ini, KKSG Malut Bakal Menggelar Pelantikan Pengurus Periode 2023-2027 dan Raker I

Nimbrot menjelaskan, pelanggaran kampanye di media social yang melanggar aturan tidak hanya menyangkut hukum pemilu, akan tetapi juga melanggar peraturan lain, seperti Undang–undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tentunya telah diberikan waktu kepada peserta pemilu untuk melakukan kampanye, dalam jangka waktu yang cukup lama (75 Hari), kami pikir sudah cukup melakukan aktifitas kampanye. oleh karena itu diimbau kepada seluruh peserta pemilu agar tidak berkampanye pada waktu masa tenang (jangan ada gerakan tambahan),”tegasnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Kartini dan Sosialisasi Kesehatan, GOW Halbar Ajak Kaum Perempuan Tingkatan Kualitas Demi Kemajuan Daerah

Selain itu, Ia juga berharap kepada seluruh, Panwas Kecamatan, Panwas Desa, Pengawas TPS lebih berperan aktif dalam hal mengawasi mulai dari waktu masa tenang sampai pada waktu pemungutan dan penghitungan surat suara.

Memasuki masa tenang, Sambung Nimbrot, Pihaknya akan melaksanakan Apel siaga dan Patroli Pengawasan anti politik uang pada pemilihan umum tahun 2024 yang melibatkan Panwascam, Panwas Desa, Pengawas TPS, serta pihak Kepolisian dan TNI.

“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,”tandas Nimbrot Lasa mengutip tagline Bawaslu 2024.*(red/tm01).

Berita Terkait

Terpilih Secara Aklamasi, Muhammad Idhar Bakri Pimpin DPD GMNI Maluku Utara Periode 2025-2027
Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Pemda Halbar Hadirkan GPM Jelang Idul Fitri 
Safari Ramadhan di Desa Moiso, Pemda Halbar Berikan Bantuan 85 Juta Untuk Pembangunan Masjid
Halbar Jadi Spesial Lokasi Perdana Safari Ramadhan Gubernur Sherly Laos Hingga Dilaunchingnya Subsidi Mudik 
Dukung Pemkab Hadirkan Investor di Halbar, Ketua Fraksi NasDem Yakin Taraf Hidup Meningkat dan Angka Pengangguran Tergerus
TP-PKK Halbar Masa Bhakti 2025-2030 Resmi Dilantik, Bupati James Uang: Eksistensi PKK Harus Lebih Proaktif Untuk Menjawab Tantangan Zaman
Pekan Depan, Pemda Halbar Mulai Start Safari Ramadhan 1446 Hijriah
Ketum dan Ketua Bidang Kemaritiman DPP Dikabarkan Hadir Pada Konferda Ke-II DPD GMNI di Halbar, Ini Harapan Sekretaris 
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:03 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Muhammad Idhar Bakri Pimpin DPD GMNI Maluku Utara Periode 2025-2027

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:09 WIB

Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Pemda Halbar Hadirkan GPM Jelang Idul Fitri 

Selasa, 18 Maret 2025 - 03:08 WIB

Safari Ramadhan di Desa Moiso, Pemda Halbar Berikan Bantuan 85 Juta Untuk Pembangunan Masjid

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:08 WIB

Halbar Jadi Spesial Lokasi Perdana Safari Ramadhan Gubernur Sherly Laos Hingga Dilaunchingnya Subsidi Mudik 

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:40 WIB

Dukung Pemkab Hadirkan Investor di Halbar, Ketua Fraksi NasDem Yakin Taraf Hidup Meningkat dan Angka Pengangguran Tergerus

Berita Terbaru

error: