JAILOLO, terasmalut — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara, mewanti-wanti para peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan larangan kampanye di masa tenang mendatang.
Ketua Bawaslu Halbar Nimbrot Lasa mengatakan, masa tenang Pemilu jatuh pada 10 Februari 2024. Untuk itu, Ia mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu agar menahan diri dan mematuhi aturan di masa tenang, salah satunya larangan kampanye dalam bentuk apapun sehingga tidak menimbulkan potensi pelanggaran.
“Jadi tidak ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun dari tanggal 11-14 Februari 2024. Jika Kedapatan ada peserta pemilu melakukan kampanye di masa tenang, maka kami melakukan penindakan yang sudah di atur dalam UU pemilu,“kata Nimbrot Lasa, saat ditemui diruang kerjanya. Selasa (6/2/24).
Nimbrot menjelaskan, pelanggaran kampanye di media social yang melanggar aturan tidak hanya menyangkut hukum pemilu, akan tetapi juga melanggar peraturan lain, seperti Undang–undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tentunya telah diberikan waktu kepada peserta pemilu untuk melakukan kampanye, dalam jangka waktu yang cukup lama (75 Hari), kami pikir sudah cukup melakukan aktifitas kampanye. oleh karena itu diimbau kepada seluruh peserta pemilu agar tidak berkampanye pada waktu masa tenang (jangan ada gerakan tambahan),”tegasnya.
Selain itu, Ia juga berharap kepada seluruh, Panwas Kecamatan, Panwas Desa, Pengawas TPS lebih berperan aktif dalam hal mengawasi mulai dari waktu masa tenang sampai pada waktu pemungutan dan penghitungan surat suara.
Memasuki masa tenang, Sambung Nimbrot, Pihaknya akan melaksanakan Apel siaga dan Patroli Pengawasan anti politik uang pada pemilihan umum tahun 2024 yang melibatkan Panwascam, Panwas Desa, Pengawas TPS, serta pihak Kepolisian dan TNI.
“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,”tandas Nimbrot Lasa mengutip tagline Bawaslu 2024.*(red/tm01).