Bawaslu Halbar Wanti-wanti Peserta Pemilu Tidak Berkampanye di Masa Tenang

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Halbar, Nimbrot Lasa (dok/elang)

Ketua Bawaslu Halbar, Nimbrot Lasa (dok/elang)

JAILOLO, terasmalut — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara, mewanti-wanti para peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan larangan kampanye di masa tenang mendatang.

Ketua Bawaslu Halbar Nimbrot Lasa mengatakan, masa tenang Pemilu jatuh pada 10 Februari 2024. Untuk itu, Ia mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu agar menahan diri dan mematuhi aturan di masa tenang, salah satunya larangan kampanye dalam bentuk apapun sehingga tidak menimbulkan potensi pelanggaran.

“Jadi tidak ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun dari tanggal 11-14 Februari 2024. Jika Kedapatan ada peserta pemilu melakukan kampanye di masa tenang, maka kami melakukan penindakan yang sudah di atur dalam UU pemilu,“kata Nimbrot Lasa, saat ditemui diruang kerjanya. Selasa (6/2/24).

Baca Juga :  DPRD Klarifikasi Pernyataan Sekda Terkait TPP ASN: Hindari Misinformasi Publik

Nimbrot menjelaskan, pelanggaran kampanye di media social yang melanggar aturan tidak hanya menyangkut hukum pemilu, akan tetapi juga melanggar peraturan lain, seperti Undang–undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tentunya telah diberikan waktu kepada peserta pemilu untuk melakukan kampanye, dalam jangka waktu yang cukup lama (75 Hari), kami pikir sudah cukup melakukan aktifitas kampanye. oleh karena itu diimbau kepada seluruh peserta pemilu agar tidak berkampanye pada waktu masa tenang (jangan ada gerakan tambahan),”tegasnya.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan, DPD KNPI Halbar Silaturahmi dengan Bupati dan Wakil Bupati

Selain itu, Ia juga berharap kepada seluruh, Panwas Kecamatan, Panwas Desa, Pengawas TPS lebih berperan aktif dalam hal mengawasi mulai dari waktu masa tenang sampai pada waktu pemungutan dan penghitungan surat suara.

Memasuki masa tenang, Sambung Nimbrot, Pihaknya akan melaksanakan Apel siaga dan Patroli Pengawasan anti politik uang pada pemilihan umum tahun 2024 yang melibatkan Panwascam, Panwas Desa, Pengawas TPS, serta pihak Kepolisian dan TNI.

“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,”tandas Nimbrot Lasa mengutip tagline Bawaslu 2024.*(red/tm01).

Berita Terkait

Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi
Ketua Organda Halbar Buka Suara soal Video Viral di RS Jailolo: Akui Emosi, Bantah Intimidasi Dokter Secara Personal
DPRD Halbar Ketok Palu Dua Ranperda Strategis, Fokus Nelayan dan Pilkades Serentak
Emosi di IGD Berujung Laporan Polisi, Ketua Organda Halbar Diduga Caci dan Intimidasi Dokter
Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan
Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru
Wacana Pilkada Lewat DPRD Resmi Terkubur, MK Ketok Palu Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat
Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:06 WIB

Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:50 WIB

Ketua Organda Halbar Buka Suara soal Video Viral di RS Jailolo: Akui Emosi, Bantah Intimidasi Dokter Secara Personal

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:37 WIB

DPRD Halbar Ketok Palu Dua Ranperda Strategis, Fokus Nelayan dan Pilkades Serentak

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:34 WIB

Emosi di IGD Berujung Laporan Polisi, Ketua Organda Halbar Diduga Caci dan Intimidasi Dokter

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Berita Terbaru

error: