Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u1011752/public_html/terasmalut.id/wp-includes/functions.php on line 6131

Bawaslu Halbar Warning Paslon Bupati dan Wakil Bupati Agar Jangan Dulu Kampanye

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Barat, Sarmin Ibrahim

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Barat, Sarmin Ibrahim

 

JAILOLO, TMBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat, menegaskan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon wakil Bupati agar tidak melakukan kampanye sebelum sampai pada tanggal yang ditetapkan oleh KPU.

Hal itu merujuk pada PKPU No 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan tahapan Pemilihan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur , Walikota dan Walikota, Bupati dan wakil Bupati tahun 2024.

Baca Juga :  Wujudkan Kenyamanan antar Permukiman, Dinas PU-PR Halbar Gelar Seminar Penyusunan Dokumen RDT

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Barat, Sarmin Ibrahim, Kamis (19/9/2024) mengatakan, langka dan upaya lembaga pengawasan untuk mengingatkan kepada Bakal pasangan calon karena mengingat saat ini tahapan yang dijalankan KPU baru masuk pada tahapan pendaftaran pasangan calon.

“Diingatkan kepada Bakal pasangan calon untuk menahan diri sementara dan jangan dulu melakukan kampanye, karena ini belum masuk pada tahapan kampanye. tegasnya.

Baca Juga :  Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Halbar Gelar "Bhayangkara Color Fun Run 2025" Bertabur Hadiah

Sarmin menuturkan, berdasarkan tahapan masa kampanye pasangan calon sudah termuat dalam peraturan komisi pemilihan Umum Tahun 2024. Untuk itu Bakal calon dan Petahana melakukan kampanye sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Tahapan masa kampanye sudah ada di PKPU 2 Tahun 2024. Untuk itu tunggu sampai waktu kampanye, ” pungkasnya. (Red/Ghe)

Berita Terkait

Serangan ke Kepala BPKAD Dinilai Terburu-buru, KNPI: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta
Penataan Struktur Organisasi Dibarengi Isu Krusial BBM, Pemda Diminta Perhatikan Kuota Solar
Bendahara BKAD Halbar Bantah Isu Pemotongan Siltap Rp15 Juta 
Uang bertambah, obat tetap langkah, Dasril : Direktur biasa saja
RSUD Jailolo Buka-bukaan Soal Anggaran, Rp19 Miliar Jadi Acuan
Bupati Halmahera Barat Kampanyekan Toleransi dan Persaudaraan Lewat Gerakan Cinta Damai
Bupati dan DPRD Turun Langsung Verifikasi Keluhan Obat dan Pelayanan di Rumah Sakit Jailolo
Musrenbang Halbar 2027, James Uang Tekankan Disiplin Fiskal dan Produktivitas OPD
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:55 WIB

Serangan ke Kepala BPKAD Dinilai Terburu-buru, KNPI: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta

Sabtu, 18 April 2026 - 18:51 WIB

Penataan Struktur Organisasi Dibarengi Isu Krusial BBM, Pemda Diminta Perhatikan Kuota Solar

Senin, 13 April 2026 - 14:51 WIB

Bendahara BKAD Halbar Bantah Isu Pemotongan Siltap Rp15 Juta 

Minggu, 12 April 2026 - 13:37 WIB

Uang bertambah, obat tetap langkah, Dasril : Direktur biasa saja

Jumat, 10 April 2026 - 13:23 WIB

Bupati Halmahera Barat Kampanyekan Toleransi dan Persaudaraan Lewat Gerakan Cinta Damai

Berita Terbaru

Bendahara BKAD Halbar, Arnike Saba, didampingi Sejumlah pengurus Apdesi Halbar dalam konferensi pers membantah adanya dugaan pemotongan Siltap Pemerintah Desa (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Bendahara BKAD Halbar Bantah Isu Pemotongan Siltap Rp15 Juta 

Senin, 13 Apr 2026 - 14:51 WIB

Dasril Hi. Usman, Ketua DPD PAN Halmahera Barat (dok/tm)

Halmahera Barat

Uang bertambah, obat tetap langkah, Dasril : Direktur biasa saja

Minggu, 12 Apr 2026 - 13:37 WIB

error: