JAILOLO, TM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat, menegaskan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon wakil Bupati agar tidak melakukan kampanye sebelum sampai pada tanggal yang ditetapkan oleh KPU.
Hal itu merujuk pada PKPU No 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan tahapan Pemilihan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur , Walikota dan Walikota, Bupati dan wakil Bupati tahun 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Barat, Sarmin Ibrahim, Kamis (19/9/2024) mengatakan, langka dan upaya lembaga pengawasan untuk mengingatkan kepada Bakal pasangan calon karena mengingat saat ini tahapan yang dijalankan KPU baru masuk pada tahapan pendaftaran pasangan calon.
“Diingatkan kepada Bakal pasangan calon untuk menahan diri sementara dan jangan dulu melakukan kampanye, karena ini belum masuk pada tahapan kampanye. tegasnya.
Sarmin menuturkan, berdasarkan tahapan masa kampanye pasangan calon sudah termuat dalam peraturan komisi pemilihan Umum Tahun 2024. Untuk itu Bakal calon dan Petahana melakukan kampanye sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Tahapan masa kampanye sudah ada di PKPU 2 Tahun 2024. Untuk itu tunggu sampai waktu kampanye, ” pungkasnya. (Red/Ghe)