Bawaslu Halbar Warning Paslon Bupati dan Wakil Bupati Agar Jangan Dulu Kampanye

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Barat, Sarmin Ibrahim

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Barat, Sarmin Ibrahim

 

JAILOLO, TMBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat, menegaskan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon wakil Bupati agar tidak melakukan kampanye sebelum sampai pada tanggal yang ditetapkan oleh KPU.

Hal itu merujuk pada PKPU No 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan tahapan Pemilihan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur , Walikota dan Walikota, Bupati dan wakil Bupati tahun 2024.

Baca Juga :  Lindungi Masyarakat Binaan, Babinsa Koramil 04/Sahu Himbau Tetap Terapkan Pola Hidup 5M

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Barat, Sarmin Ibrahim, Kamis (19/9/2024) mengatakan, langka dan upaya lembaga pengawasan untuk mengingatkan kepada Bakal pasangan calon karena mengingat saat ini tahapan yang dijalankan KPU baru masuk pada tahapan pendaftaran pasangan calon.

“Diingatkan kepada Bakal pasangan calon untuk menahan diri sementara dan jangan dulu melakukan kampanye, karena ini belum masuk pada tahapan kampanye. tegasnya.

Baca Juga :  Putuskan Mata Rantai Penyebaran Covid, Babinsa Koramil 04 Sahu Terus Berupaya Beri Pemahaman Pentingnya Terapkan Prokes

Sarmin menuturkan, berdasarkan tahapan masa kampanye pasangan calon sudah termuat dalam peraturan komisi pemilihan Umum Tahun 2024. Untuk itu Bakal calon dan Petahana melakukan kampanye sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Tahapan masa kampanye sudah ada di PKPU 2 Tahun 2024. Untuk itu tunggu sampai waktu kampanye, ” pungkasnya. (Red/Ghe)

Berita Terkait

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025
Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek
Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen
Pemda Halbar Apresiasi Kepedulian Kapolda Malut dan Bhayangkari di Lokasi Bencana
Skandal Etika Oknum ASN Halbar Mencuat, Keluarga Istri Sah Bersiap Tempuh Jalur Hukum
DPRD Halbar : Surat Resmi Diabaikan Sekda, Ini Bentuk Pembangkangan Birokrasi.
Tim Kesebelasan Bos Muda Salurkan Bantuan sebagai Wujud Keprihatinan atas Bencana Halmahera Barat
RITD Desa Tuada Dorong Hilirisasi Udang Vaname Lewat Produk Olahan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:15 WIB

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:46 WIB

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:38 WIB

Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:00 WIB

Skandal Etika Oknum ASN Halbar Mencuat, Keluarga Istri Sah Bersiap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:19 WIB

DPRD Halbar : Surat Resmi Diabaikan Sekda, Ini Bentuk Pembangkangan Birokrasi.

Berita Terbaru

Kepala Inspektorat Halmahera Barat, Reinhard Bunga (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025

Rabu, 21 Jan 2026 - 11:15 WIB

Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan Balai Cipta Karya (CK) Kementerian PUPR. (Dok/Ist)

Maluku Utara

Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo

Jumat, 16 Jan 2026 - 18:39 WIB

Tampak Warga Desa Tolofuo terpaksa harus mengambil air bersih di Desa Tolofuo demi bisa bertahan hidup (Dok/Wrg)

Halmahera Barat

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:46 WIB

error: