BPN Halmahera Barat Lakukan Pengukuran PTSL – SHT/di Kecamatan Loteng Sebanyak 1200 Bidang

- Jurnalis

Selasa, 14 Maret 2023 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arman Anwan, Kepala BPN Halmahera Barat

Arman Anwan, Kepala BPN Halmahera Barat

TERASMALUT.ID — Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Halmahera barat, Maluku Utara, kembali lakukan pengukuran program Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap (PTSL) dengan Sertifikat Hak atas Tanah (SHT) di kecamatan Loloda tengah (Loteng) sebanyak 1200 bidang.

Hal itu disampaikan oleh kepala BPN Halbar Arman Anwar, menurutnya, progres Pengukuruan Bidang tanah yang dilakukan oleh Pihak BPN Halbar lebih dominasi pada Tahun 2020,meskipun di tahun 2023 ini terdapat 1200 yang dilakukan pengukuran untuk melakukan SHT.

“sementara yang diukur itu 1200 di Loteng ditahun ini kalu bicara SHT itu 2022 lebih besar,” ungkap Arman, saat dikonfirmasi di kantor Jailolo, Selasa (14/3).

Dikatakan,Untuk melakukan SHT setiap peserta tanpa di Pungut biaya,akan tetapi,Biaya kewajiban para pelaku untuk memudahkan pengurus juga dikenakan jika Rentang kendali Tempat yang jau untuk melakukan pengurusan.

“biaya kewajiban juga ada untuk pemohon seperti materai foto kopi,patok, BPTHB tapi dari pengukuran sampe penyuluhan sampai penerbitan sertivikat itu gratis,Untuk mempermudah Pengurusan kalu dia mau urus dia harus siapkan dan berarti dia Bali materai harus lari ke Jailolo Jailolo itu dia sudah butu berapa,”Ujarnya

Baca Juga :  Jelang Nataru, Polres Halbar Mulai Operasikan Pos Pengamanan di Sejumlah Titik

Dirinya juga menjelaskan,untuk memberikan pemamahan terkait pembayaran setiap pengurusan SHT,itu juga tertuang dalam aturan BPN sendiri melalui UU yang yang ditetapkan.akan tetapi Beban yang di lakukan oleh BPN halbar berupa Syarat Foto kopi dan lain sebagainya itu tak sebanding dengan Aturan yang di patok.sebab orang nomor satu BPN halbar sendiri tidak ingin mengikuti Aturan untuk menerapkan pengurusan SHT di halbar demi mempermudah Masyarakat.

“biasanya Jang Samapai,ada minta doi pada hal konteksnya orang sering mendengar PTSN itu kan grtais tapi gratisnya ada tanda petik,gratisnya di mana,grtisnya penyuluhan sampai penrbitan Sertifikat,tapi mulai patok materai fotokopi,penggandaan Sama BBHTB,”ungkapnya

Lanjutnya Arman,Upaya dan kebjikan yang dilakukan pada Setiap Pelaku untuk lakukan pembayaran administrasi itu,sebelumnya pihak BPN sudah melakukan Penyuluhan pemahaman kepada setiap pelaku untuk menyepakati hasil penyuluhan yang dibicarakan.

“Sehingga kami sering penyuluhan itu kami sering sampaikan bentuk tim tergangung kesepakatan tapi jangan memberatkan”Ujarnya Arman pada media

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu Pelayanan, RSUD Jailolo Tempatkan Enam Nakes Magang di RSUD Chasan Bosoeri

Lebih jau,Kepala BPN Halbar itu menjelaskan,Kebijkan disampaikan lewat penyuluhan itu tak terlepas dari SK B3 Mentri,yang lebih besar nilai pengurusan.akan tetapi pihaknya tak bersandar pada regulasi SK dikarenakan memudahkan kepentingan Hak Rakyat.

“saya sering bilang kalu SK B 3 mentari itu sah,SKB 3 mentari itu malah lebih besar tapi kalu di luar pulao Jawa itu 400 ribu tapi jangan itu saya bilang”turunya

Ditambahkan,Dengan adanya beban yang masih di tanggung oleh Masyarakat soal pengurusan SHT,dirinya berupayah untuk lakukan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyiapka. berbagai kebutuhan syarat pada warga saat lakukan pengukuran Bidang agar Pendpatan hasil daerah masuk ke Kas daerah Halbar.

“saaya juga mencoba untuk bagimana pemerintahan untuk membantu masyarakat ini mulai dari patok Materai kalu Pemda menyiapkan ini berarti semuanya gratis nah nantinya kali tanah itu sudah bersertifikat Pemda dapat duit dari situ kali tanah itu di perjual belikan,karna BHTBnya masuk pemda”tandasnya.

 

 

 

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Eghez

Berita Terkait

Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi
Ketua Organda Halbar Buka Suara soal Video Viral di RS Jailolo: Akui Emosi, Bantah Intimidasi Dokter Secara Personal
DPRD Halbar Ketok Palu Dua Ranperda Strategis, Fokus Nelayan dan Pilkades Serentak
Emosi di IGD Berujung Laporan Polisi, Ketua Organda Halbar Diduga Caci dan Intimidasi Dokter
Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan
BKAD Halbar Masuk Tiga Besar Pengelola TKD Terbaik Versi Kemenkeu, Bupati: Jadi Motivasi Seluruh OPD
Hadapi Efisiensi ! Bupati James Wajibkan Seluruh OPD Genjot PAD, yang Gagal Siap Dievaluasi
Di Tengah Isu Efisiensi Anggaran, Bupati Halbar Pastikan PPPK Tetap Aman
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:06 WIB

Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:50 WIB

Ketua Organda Halbar Buka Suara soal Video Viral di RS Jailolo: Akui Emosi, Bantah Intimidasi Dokter Secara Personal

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:37 WIB

DPRD Halbar Ketok Palu Dua Ranperda Strategis, Fokus Nelayan dan Pilkades Serentak

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:34 WIB

Emosi di IGD Berujung Laporan Polisi, Ketua Organda Halbar Diduga Caci dan Intimidasi Dokter

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Berita Terbaru

error: