BPN Halmahera Barat Lakukan Pengukuran PTSL – SHT/di Kecamatan Loteng Sebanyak 1200 Bidang

- Jurnalis

Selasa, 14 Maret 2023 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arman Anwan, Kepala BPN Halmahera Barat

Arman Anwan, Kepala BPN Halmahera Barat

TERASMALUT.ID — Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Halmahera barat, Maluku Utara, kembali lakukan pengukuran program Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap (PTSL) dengan Sertifikat Hak atas Tanah (SHT) di kecamatan Loloda tengah (Loteng) sebanyak 1200 bidang.

Hal itu disampaikan oleh kepala BPN Halbar Arman Anwar, menurutnya, progres Pengukuruan Bidang tanah yang dilakukan oleh Pihak BPN Halbar lebih dominasi pada Tahun 2020,meskipun di tahun 2023 ini terdapat 1200 yang dilakukan pengukuran untuk melakukan SHT.

“sementara yang diukur itu 1200 di Loteng ditahun ini kalu bicara SHT itu 2022 lebih besar,” ungkap Arman, saat dikonfirmasi di kantor Jailolo, Selasa (14/3).

Dikatakan,Untuk melakukan SHT setiap peserta tanpa di Pungut biaya,akan tetapi,Biaya kewajiban para pelaku untuk memudahkan pengurus juga dikenakan jika Rentang kendali Tempat yang jau untuk melakukan pengurusan.

“biaya kewajiban juga ada untuk pemohon seperti materai foto kopi,patok, BPTHB tapi dari pengukuran sampe penyuluhan sampai penerbitan sertivikat itu gratis,Untuk mempermudah Pengurusan kalu dia mau urus dia harus siapkan dan berarti dia Bali materai harus lari ke Jailolo Jailolo itu dia sudah butu berapa,”Ujarnya

Baca Juga :  Sebanyak 999 Kuota Dibuka Untuk PPPK Kabupaten Halmahera Barat

Dirinya juga menjelaskan,untuk memberikan pemamahan terkait pembayaran setiap pengurusan SHT,itu juga tertuang dalam aturan BPN sendiri melalui UU yang yang ditetapkan.akan tetapi Beban yang di lakukan oleh BPN halbar berupa Syarat Foto kopi dan lain sebagainya itu tak sebanding dengan Aturan yang di patok.sebab orang nomor satu BPN halbar sendiri tidak ingin mengikuti Aturan untuk menerapkan pengurusan SHT di halbar demi mempermudah Masyarakat.

“biasanya Jang Samapai,ada minta doi pada hal konteksnya orang sering mendengar PTSN itu kan grtais tapi gratisnya ada tanda petik,gratisnya di mana,grtisnya penyuluhan sampai penrbitan Sertifikat,tapi mulai patok materai fotokopi,penggandaan Sama BBHTB,”ungkapnya

Lanjutnya Arman,Upaya dan kebjikan yang dilakukan pada Setiap Pelaku untuk lakukan pembayaran administrasi itu,sebelumnya pihak BPN sudah melakukan Penyuluhan pemahaman kepada setiap pelaku untuk menyepakati hasil penyuluhan yang dibicarakan.

“Sehingga kami sering penyuluhan itu kami sering sampaikan bentuk tim tergangung kesepakatan tapi jangan memberatkan”Ujarnya Arman pada media

Baca Juga :  Berbagi di Bulan Ramadhan, TP-PKK Halbar Bersama Dharmawanita, Bhayangkari dan Persit Berikan Takjil Gratis

Lebih jau,Kepala BPN Halbar itu menjelaskan,Kebijkan disampaikan lewat penyuluhan itu tak terlepas dari SK B3 Mentri,yang lebih besar nilai pengurusan.akan tetapi pihaknya tak bersandar pada regulasi SK dikarenakan memudahkan kepentingan Hak Rakyat.

“saya sering bilang kalu SK B 3 mentari itu sah,SKB 3 mentari itu malah lebih besar tapi kalu di luar pulao Jawa itu 400 ribu tapi jangan itu saya bilang”turunya

Ditambahkan,Dengan adanya beban yang masih di tanggung oleh Masyarakat soal pengurusan SHT,dirinya berupayah untuk lakukan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyiapka. berbagai kebutuhan syarat pada warga saat lakukan pengukuran Bidang agar Pendpatan hasil daerah masuk ke Kas daerah Halbar.

“saaya juga mencoba untuk bagimana pemerintahan untuk membantu masyarakat ini mulai dari patok Materai kalu Pemda menyiapkan ini berarti semuanya gratis nah nantinya kali tanah itu sudah bersertifikat Pemda dapat duit dari situ kali tanah itu di perjual belikan,karna BHTBnya masuk pemda”tandasnya.

 

 

 

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Eghez

Berita Terkait

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang
Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:37 WIB

Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:53 WIB

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Selasa, 28 April 2026 - 09:13 WIB

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Berita Terbaru

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Halmahera Barat, dr. Dominikus Gideon (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Sidang tipiring yang digelar oleh Pengadilan Negeri Ternate yang bersidang di Jailolo (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

error: