terasmalut – Bupati Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, menyampaikan penyesalan atas peniadaan kuota minyak tanah bagi lima pangkalan lama yang selama ini telah menjalankan usahanya secara konsisten. Hal ini disampaikan usai dilaksanakannya pertemuan bersama dengan sejumlah Agen dengan pangkalan yang membahas distribusi minyak tanah di wilayah Halbar.
Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi dan analisis teknis dari Dinas Perindagkop, terdapat lima pangkalan yang tidak lagi mendapatkan alokasi kuota minyak tanah alias dinolkan. Sementara ada 20 penambahan pangkalan.
“Situasi ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya keberadaan pangkalan-pangkalan tersebut dalam mendukung kebutuhan energi masyarakat. Prinsip kita sekarang adalah jangan sampai pangkalan lama justru ditinggalkan. Mereka sudah berusaha sejak lama dan keberadaan mereka juga sangat penting,”ujarnya
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dari BPH Migas, Surat Keputusan (SK) penetapan pangkalan hanya berlaku satu tahun. Oleh karena itu, tidak serta merta pangkalan lama bisa dihapus tanpa melalui prosedur yang sesuai dan pertimbangan yang matang.
“Dalam pertemuan bersama pihak penyalur, pemerintah daerah dan stakeholder sepakat untuk mencari solusi adil demi menghindari keresahan di tengah masyarakat. Sebagai langkah awal, 20 pangkalan baru yang telah dibentuk akan diberikan jatah tiga ton minyak tanah per pangkalan untuk bulan ini,”kata Bupati James Uang ketika dikonfirmasi. Jumat (23/05).
Baru pada bulan depan akan ada penyesuaian tambahan kuota, dengan pola pengurangan dua ton dari pangkalan lama yang kuotanya melebihi 10 ton. Kuota yang dikurangi itu akan dibagikan ke pangkalan baru, sehingga terjadi pemerataan.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi keadilan distribusi, tanpa menyingkirkan peran pangkalan-pangkalan lama yang telah berkontribusi sejak lama.
“Dari 77 pangkalan lama yang ada, pengurangan kuota secara proporsional dianggap sebagai solusi tepat guna menjaga stabilitas dan pemerataan distribusi,”ujarnya.
Wakil Ketua DPD Demokrat Maluku Utara ini juga menyoroti pentingnya memperhatikan prosedur penegakan aturan terhadap pangkalan yang dinilai melanggar. Ia menyayangkan jika peniadaan langsung dilakukan tanpa adanya proses peringatan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada pelanggaran berat dari pangkalan, seharusnya diberikan teguran secara bertahap, minimal tiga kali, bukan langsung dihapus. Kita tidak ingin keputusan teknis yang tergesa menimbulkan dampak sosial,”tandasnya.
Untuk lokasi 20 pangkalan baru, James mengakui belum menerima data rinci karena merupakan wewenang teknis dari Dinas Perindagkop. Ia hanya menandatangani SK berdasarkan analisa lapangan yang dilakukan oleh tim teknis.
“Terkait SK tersebut, tidak ada pembatalan, karena proses sudah dijalankan sesuai prosedur. Namun ia menegaskan bahwa langkah solusi akan terus dikedepankan agar semua pihak, baik pangkalan lama maupun baru, tetap terakomodir secara proporsional,”ungkapnya.
James juga menekankan komitmen pemerintah daerah bersama Forkopimda untuk menjaga kestabilan distribusi minyak tanah demi kepentingan masyarakat luas.
“Pemerataan distribusi diharapkan menjadi jalan tengah yang adil, serta memastikan tidak ada pihak yang dikorbankan dalam proses ini,”tandasnya.*(Ghe/Red)