Dukung Sekda Halbar, Hendra Karianga: Rencana TPP ASN Sesuai PP dan Keputusan Mendagri

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Karianga (Dok/Ist)

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Karianga (Dok/Ist)

terasmalut— Rencana Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat untuk memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 disoroti oleh praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga.

Ia menilai bahwa pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Julius Marau, terkait rencana tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum, karena telah memiliki dasar regulasi yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Sekda Halmahera Barat menyampaikan bahwa rencana kerja Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat untuk tahun 2026 mencakup kebijakan pemberian TPP bagi ASN.

Hendra menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpedoman pada ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian tambahan penghasilan kepada ASN.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa pemberian tunjangan dimaksud harus mempertimbangkan empat indikator utama, yaitu: beban kerja, capaian kinerja, kondisi kerja, dan lokasi penugasan.

Baca Juga :  Tambang dan Energi Terbarukan Siap Ngebut, Halbar Bersiap Jadi Magnet Ekonomi Baru

“Dengan memperhatikan keempat indikator tersebut, maka rencana yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melalui Sekda sudah sejalan dengan ketentuan normatif dan tidak memiliki landasan untuk dipersoalkan secara hukum,”katanya kepada media ini, Jumat 25 Juli 2025

Baca Juga :  Babinsa 1501-04/Sahu Desa Ngaon Monitoring Penyaluran BLT-DD

Hendra juga menekankan bahwa selama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 memungkinkan secara fiskal, maka kebijakan pemberian TPP tersebut adalah sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kewenangan serta aturan hukumnya sudah sangat jelas. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat perlu menyikapi rencana ini secara rasional, objektif, dan proporsional, mengingat APBD merupakan instrumen utama dalam mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.(Ghe/Red)

Berita Terkait

Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi
Ketua Organda Halbar Buka Suara soal Video Viral di RS Jailolo: Akui Emosi, Bantah Intimidasi Dokter Secara Personal
DPRD Halbar Ketok Palu Dua Ranperda Strategis, Fokus Nelayan dan Pilkades Serentak
Emosi di IGD Berujung Laporan Polisi, Ketua Organda Halbar Diduga Caci dan Intimidasi Dokter
Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan
BKAD Halbar Masuk Tiga Besar Pengelola TKD Terbaik Versi Kemenkeu, Bupati: Jadi Motivasi Seluruh OPD
Hadapi Efisiensi ! Bupati James Wajibkan Seluruh OPD Genjot PAD, yang Gagal Siap Dievaluasi
Di Tengah Isu Efisiensi Anggaran, Bupati Halbar Pastikan PPPK Tetap Aman
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:06 WIB

Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:50 WIB

Ketua Organda Halbar Buka Suara soal Video Viral di RS Jailolo: Akui Emosi, Bantah Intimidasi Dokter Secara Personal

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:37 WIB

DPRD Halbar Ketok Palu Dua Ranperda Strategis, Fokus Nelayan dan Pilkades Serentak

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:34 WIB

Emosi di IGD Berujung Laporan Polisi, Ketua Organda Halbar Diduga Caci dan Intimidasi Dokter

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Berita Terbaru

error: