terasmalut— Rencana Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat untuk memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 disoroti oleh praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga.
Ia menilai bahwa pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Julius Marau, terkait rencana tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum, karena telah memiliki dasar regulasi yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Sekda Halmahera Barat menyampaikan bahwa rencana kerja Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat untuk tahun 2026 mencakup kebijakan pemberian TPP bagi ASN.
Hendra menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpedoman pada ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian tambahan penghasilan kepada ASN.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa pemberian tunjangan dimaksud harus mempertimbangkan empat indikator utama, yaitu: beban kerja, capaian kinerja, kondisi kerja, dan lokasi penugasan.
“Dengan memperhatikan keempat indikator tersebut, maka rencana yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melalui Sekda sudah sejalan dengan ketentuan normatif dan tidak memiliki landasan untuk dipersoalkan secara hukum,”katanya kepada media ini, Jumat 25 Juli 2025
Hendra juga menekankan bahwa selama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 memungkinkan secara fiskal, maka kebijakan pemberian TPP tersebut adalah sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kewenangan serta aturan hukumnya sudah sangat jelas. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat perlu menyikapi rencana ini secara rasional, objektif, dan proporsional, mengingat APBD merupakan instrumen utama dalam mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.(Ghe/Red)














