Dukung Sekda Halbar, Hendra Karianga: Rencana TPP ASN Sesuai PP dan Keputusan Mendagri

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Karianga (Dok/Ist)

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Karianga (Dok/Ist)

terasmalut— Rencana Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat untuk memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 disoroti oleh praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga.

Ia menilai bahwa pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Julius Marau, terkait rencana tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum, karena telah memiliki dasar regulasi yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Sekda Halmahera Barat menyampaikan bahwa rencana kerja Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat untuk tahun 2026 mencakup kebijakan pemberian TPP bagi ASN.

Hendra menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpedoman pada ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian tambahan penghasilan kepada ASN.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa pemberian tunjangan dimaksud harus mempertimbangkan empat indikator utama, yaitu: beban kerja, capaian kinerja, kondisi kerja, dan lokasi penugasan.

Baca Juga :  Dua Pejabat Administrator Halbar Dilantik, Ini Pesan Tegas Sekda

“Dengan memperhatikan keempat indikator tersebut, maka rencana yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melalui Sekda sudah sejalan dengan ketentuan normatif dan tidak memiliki landasan untuk dipersoalkan secara hukum,”katanya kepada media ini, Jumat 25 Juli 2025

Baca Juga :  Tiga Pintu Masuk Area Perkantoran Pemkab Halbar Mulai Dipasang Portal Untuk Truk Berat

Hendra juga menekankan bahwa selama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 memungkinkan secara fiskal, maka kebijakan pemberian TPP tersebut adalah sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kewenangan serta aturan hukumnya sudah sangat jelas. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat perlu menyikapi rencana ini secara rasional, objektif, dan proporsional, mengingat APBD merupakan instrumen utama dalam mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.(Ghe/Red)

Berita Terkait

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar
Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring
SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum
Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:06 WIB

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:59 WIB

Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: