Dukung Sekda Halbar, Hendra Karianga: Rencana TPP ASN Sesuai PP dan Keputusan Mendagri

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Karianga (Dok/Ist)

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Karianga (Dok/Ist)

terasmalut— Rencana Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat untuk memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 disoroti oleh praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga.

Ia menilai bahwa pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Julius Marau, terkait rencana tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum, karena telah memiliki dasar regulasi yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Sekda Halmahera Barat menyampaikan bahwa rencana kerja Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat untuk tahun 2026 mencakup kebijakan pemberian TPP bagi ASN.

Hendra menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpedoman pada ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian tambahan penghasilan kepada ASN.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa pemberian tunjangan dimaksud harus mempertimbangkan empat indikator utama, yaitu: beban kerja, capaian kinerja, kondisi kerja, dan lokasi penugasan.

Baca Juga :  Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Dinsos-P3A Halbar Gandeng Kejaksaan Beri Pelatihan

“Dengan memperhatikan keempat indikator tersebut, maka rencana yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melalui Sekda sudah sejalan dengan ketentuan normatif dan tidak memiliki landasan untuk dipersoalkan secara hukum,”katanya kepada media ini, Jumat 25 Juli 2025

Baca Juga :  Lahan Bak Air PDAM Akhirnya Dilunasi Pemda Halbar

Hendra juga menekankan bahwa selama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 memungkinkan secara fiskal, maka kebijakan pemberian TPP tersebut adalah sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kewenangan serta aturan hukumnya sudah sangat jelas. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat perlu menyikapi rencana ini secara rasional, objektif, dan proporsional, mengingat APBD merupakan instrumen utama dalam mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.(Ghe/Red)

Berita Terkait

Cegah Kekerasan Sejak Dini, Pokja I TP-PKK Halbar Sasar Lingkungan Sekolah
25 Tahun Paroki Santo Fransiskus Xaverius Jailolo, Dari Perjalanan Iman hingga Pengabdian Sosial
Grelhia Lovelly Bau Bau Bawa Nama Halbar Tembus 9 Besar Nasional Lomba Pidato AHY Muda
Semarak HUT ke-25, Demokrat Halbar Hadirkan Pesta Rakyat hingga Aksi Peduli Lingkungan dan Edukasi
Empat Puskesmas Baru Jadi Penguat Program “Halbar Sehat”
Menembus Medan Berat demi Merah Putih, Warga Loloda Tengah Padati Lapangan Barataku
Berakhir Damai, Permata Obi Siap Tanggung Kerusakan KM Queen Mary
Tabrakan KM Permata Obi dan Queen Mary di Jailolo Berakhir Damai
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:51 WIB

Cegah Kekerasan Sejak Dini, Pokja I TP-PKK Halbar Sasar Lingkungan Sekolah

Rabu, 2 September 2026 - 23:26 WIB

25 Tahun Paroki Santo Fransiskus Xaverius Jailolo, Dari Perjalanan Iman hingga Pengabdian Sosial

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Grelhia Lovelly Bau Bau Bawa Nama Halbar Tembus 9 Besar Nasional Lomba Pidato AHY Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Semarak HUT ke-25, Demokrat Halbar Hadirkan Pesta Rakyat hingga Aksi Peduli Lingkungan dan Edukasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Empat Puskesmas Baru Jadi Penguat Program “Halbar Sehat”

Berita Terbaru

error: