JAILOLO, TM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menggelar Rapat Koordinasi bersama PKD Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di 173 Desa sembilan Kecamatan se-Halmahera Barat.
Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di Dehok Palace, Desa Hatebicara Kecamatan Jailolo, pada Rabu 27 Desember 2023 itu, terkait Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 Untuk Pengawasan Kelurahan Desa.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu provinsi Sumitro Muhamadia dalam sambutannya menyampaikan, selaku jajaran Pengawasan tingkat Kecamatan tentu punya andil tersendiri dalam menentukan hajatan demokrasi yang Damai dan Nyaman.
“Bapak ibu yang menentukan Demokrasi pada tanggal 14 Februari karna kalian yang duduk paling ujung,”ujarnya
Untuk itu, Dirinya Berharap agar seluruh Pengawas kecamatan se-Halmahera Barat dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai regulasi yang sudah dijelaskan dalam peraturan Perbawaslu.
“Dalam menjalankan kewajiban Pedoman yang diajarkan itu jangan keluar dari norma, kalau keluar akan benturan dengan hal etik bahkan ada pidananya,”tegas Sumitro.
Ia mengatakan, tahapan kontestasi politik pada tahun 2024 mendatang sudah berlangsung kurang lebih empat pekan lamanya.
Dimana waktu tersebut, sambung sumitro, tentu potensi pelanggaran akan terjadi sehingga pencegahan melalui pengawasan itu lebih diharapkan lebih efektif pada saat pesta demokrasi berlangsung.
“Kita sudah masuk 30 hari di mana masuk pada masa kampanye, sampai hari H. Namun modus peserta pemilu semakin canggih oleh sebabnya kita sebagai pengawas harus jeli dalam melakukan pengawasan sebagaimana yang diamanatkan,”pintanya.
Sementara, Ketua Bawaslu Halbar, Nimrot Lasa dalam kesempatan itu menegaskan, Pengawasan Kelurahan maupun Desa merupakan Ujung tombak dalam pesta demokrasi.
Olehnya itu, Peran Penyelenggara pengawasan tingkat kecamatan diharuskan mampu mencegah unsur-unsur pelanggaran yang nantinya terjadi.
“PKD Adalah Garda terdepan Bawaslu, dalam masa kampanye merupakan masa perjuangan. yaitu berjuang melawan Isu sara, hingga pada Money Politik,”beber Nimrot.
Selain itu, dalam meningkatkan kapasitas, Lanjut Nimrot, selaku petugas Pengawasan di lapangan tentu tidak terlepas dengan matangnya Aturan yang ditentukan lewat UU pemilu.
Sebab hal itu menurutnya, menjadi pedoman dalam melihat berbagai problematika saat berlangsungnya Pesta Rakyat.
“Teman-teman seharusnya mampu memahami pasal yang dijelaskan, agar ketika terjadi pelanggaran di lapangan itu sudah bisa diukur,”tandas Nimrot Lasa.*(Red/Ghe).