Ini Sanksi yang Akan Dikenakan Jika Salah Pemanfaatan Ruang Laut di Maluku Utara

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

JAILOLO, TM — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara melaksanakan sosialisasi pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Provinsi Maluku Utara.

Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (BP3D) Kabupaten Halmahera Barat, Rabu (23/10/2024).

Kegiatan ini dibuka Pj.Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Julius Marau dan diikuti sejumlah Kepala Dinas, Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas di lingkup Pemerintah Halmahera Barat.

Pj.Sekretaris Daerah Halmahera Barat, Julius Marau dalam kesempatan itu menyatakan kegiatan tersebut sangat penting bagi Pemerintah Halmahera Barat dalam menyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan juga menjadi landasan serta referensi bagi masyarakat dalam pemanfaatan ruang laut.

“Karena selama ini Halbar, untuk memanfaatkan ruang laut itu batasnya di mana, kemudian bagaimana cara memanfaatkan, kemudian perolehan izinnya, karena selama ini kita belum memiliki referensi yang kuat, dikhawatirkan jangan sampai ketika terjadi persoalan, seperti persoalan hukum, belum juga persoalan sosial kemasyarakatan, kita tidak ada referensi, maka kegiatan ini sangat penting sekali,”cetus Julius.

Baca Juga :  Launching Inovasi SIJANK-Halbar, Wabup Djufri Muhamad Apresiasi Kadis dan Staf PUPR

Untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mantan Kepala BP3D Halmahera Barat ini menuturkan, bahwa kegiatan ini juga menjadi landasan dalam penyusunan program.

“Misalnya Pariwisata, ketika mau mengembangkan wisata laut, harus mengetahui atau memiliki referensi tentang bagaimana memanfaatkan ruang laut, jangan sampai ada hal-hal yang dilanggar, begitu juga Dinas – Dinas yang lain, jadi kegiatan ini sangat bermanfaat sekali,”pungkasnya.

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Maluku Utara, Abdullah Soleman menyampaikan, bahwa sosialisasi KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta DKP Provinsi Maluku Utara ini menyasar ke semua Kabupaten Kota.

“Jadi semua Kabupaten Kota akan kita datangi dan ini yang ketiga di Halbar,”tutur Abdullah.

Abdullah menjelaskan, kegiatan ini menyasar kepada Pemerintah Daerah maupun swasta agar memanfaatkan ruang laut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan baru yang berlaku.

“Karena sekarang ada Kepmen 28 tahun 2021 terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang. Jadi semua stakeholder yang ingin memanfaatkan ruang laut itu harus memiliki atau mengurus izin sesuai dengan KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,”ujarnya.

Baca Juga :  Sinergitas Dengan Kejari Halbar, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Abdullah menyampaikan sosialisasi tersebut juga dalam rangka integrasi antara RTRW, sebab menurutnya laut dan darat bakal menjadi satu tata ruang. Abdullah mengatakan itu dalam proses pengesahan di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dan kami sudah melakukan sosialisasi semua pada stakeholder, mana zona pemanfaatan untuk umum, pelabuhan, penangkapan untuk perikanan dan pariwisata. Itu semua sudah dipetakan,”beber Abdullah.

“Ini yang kita turun kembali sosialisasikan ke stakeholder di kabupaten kota sehingga mereka yang ingin memanfaatkan laut sebagai suatu bentuk atau kegiatan, apakah usaha atau umum dan sebagainya harus membuat izin KKPRL lebih dulu, karena izin KKPRL biasanya dari Pemda itu gratis terkecuali dari swasta,”sambungnya.

Abdullah menegaskan jika ada yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. “Dan sanksi itu tergantung dari tingkat pelanggarannya ringan dan berat, kalau ringan dilakukan denda dan dendanya Rp 18 juta sekian per hektar dan dibayarkan langsung ke negara melalui PNBP dan berat bisa saja dicopot izinnya atau dipidana,” pungkasnya.*(Red/Ghe).

Berita Terkait

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang
Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:37 WIB

Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:53 WIB

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Selasa, 28 April 2026 - 09:13 WIB

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Berita Terbaru

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Halmahera Barat, dr. Dominikus Gideon (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Sidang tipiring yang digelar oleh Pengadilan Negeri Ternate yang bersidang di Jailolo (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

error: