Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u1011752/public_html/terasmalut.id/wp-includes/functions.php on line 6131

Ini Sanksi yang Akan Dikenakan Jika Salah Pemanfaatan Ruang Laut di Maluku Utara

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

JAILOLO, TM — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara melaksanakan sosialisasi pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Provinsi Maluku Utara.

Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (BP3D) Kabupaten Halmahera Barat, Rabu (23/10/2024).

Kegiatan ini dibuka Pj.Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Julius Marau dan diikuti sejumlah Kepala Dinas, Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas di lingkup Pemerintah Halmahera Barat.

Pj.Sekretaris Daerah Halmahera Barat, Julius Marau dalam kesempatan itu menyatakan kegiatan tersebut sangat penting bagi Pemerintah Halmahera Barat dalam menyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan juga menjadi landasan serta referensi bagi masyarakat dalam pemanfaatan ruang laut.

“Karena selama ini Halbar, untuk memanfaatkan ruang laut itu batasnya di mana, kemudian bagaimana cara memanfaatkan, kemudian perolehan izinnya, karena selama ini kita belum memiliki referensi yang kuat, dikhawatirkan jangan sampai ketika terjadi persoalan, seperti persoalan hukum, belum juga persoalan sosial kemasyarakatan, kita tidak ada referensi, maka kegiatan ini sangat penting sekali,”cetus Julius.

Baca Juga :  Halbar Jadi Satu-Satunya Tuan Rumah Tarkam di Malut, Persiapan Empat Cabor Dimatangkan

Untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mantan Kepala BP3D Halmahera Barat ini menuturkan, bahwa kegiatan ini juga menjadi landasan dalam penyusunan program.

“Misalnya Pariwisata, ketika mau mengembangkan wisata laut, harus mengetahui atau memiliki referensi tentang bagaimana memanfaatkan ruang laut, jangan sampai ada hal-hal yang dilanggar, begitu juga Dinas – Dinas yang lain, jadi kegiatan ini sangat bermanfaat sekali,”pungkasnya.

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Maluku Utara, Abdullah Soleman menyampaikan, bahwa sosialisasi KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta DKP Provinsi Maluku Utara ini menyasar ke semua Kabupaten Kota.

“Jadi semua Kabupaten Kota akan kita datangi dan ini yang ketiga di Halbar,”tutur Abdullah.

Abdullah menjelaskan, kegiatan ini menyasar kepada Pemerintah Daerah maupun swasta agar memanfaatkan ruang laut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan baru yang berlaku.

“Karena sekarang ada Kepmen 28 tahun 2021 terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang. Jadi semua stakeholder yang ingin memanfaatkan ruang laut itu harus memiliki atau mengurus izin sesuai dengan KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,”ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPD KNPI Halbar Kutuk Keras Pesta Joget di Halaman RSUD Jailolo, Bupati Didesak Evaluasi Dirut

Abdullah menyampaikan sosialisasi tersebut juga dalam rangka integrasi antara RTRW, sebab menurutnya laut dan darat bakal menjadi satu tata ruang. Abdullah mengatakan itu dalam proses pengesahan di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dan kami sudah melakukan sosialisasi semua pada stakeholder, mana zona pemanfaatan untuk umum, pelabuhan, penangkapan untuk perikanan dan pariwisata. Itu semua sudah dipetakan,”beber Abdullah.

“Ini yang kita turun kembali sosialisasikan ke stakeholder di kabupaten kota sehingga mereka yang ingin memanfaatkan laut sebagai suatu bentuk atau kegiatan, apakah usaha atau umum dan sebagainya harus membuat izin KKPRL lebih dulu, karena izin KKPRL biasanya dari Pemda itu gratis terkecuali dari swasta,”sambungnya.

Abdullah menegaskan jika ada yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. “Dan sanksi itu tergantung dari tingkat pelanggarannya ringan dan berat, kalau ringan dilakukan denda dan dendanya Rp 18 juta sekian per hektar dan dibayarkan langsung ke negara melalui PNBP dan berat bisa saja dicopot izinnya atau dipidana,” pungkasnya.*(Red/Ghe).

Berita Terkait

Serangan ke Kepala BPKAD Dinilai Terburu-buru, KNPI: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta
Penataan Struktur Organisasi Dibarengi Isu Krusial BBM, Pemda Diminta Perhatikan Kuota Solar
Bendahara BKAD Halbar Bantah Isu Pemotongan Siltap Rp15 Juta 
Uang bertambah, obat tetap langkah, Dasril : Direktur biasa saja
RSUD Jailolo Buka-bukaan Soal Anggaran, Rp19 Miliar Jadi Acuan
Bupati Halmahera Barat Kampanyekan Toleransi dan Persaudaraan Lewat Gerakan Cinta Damai
Bupati dan DPRD Turun Langsung Verifikasi Keluhan Obat dan Pelayanan di Rumah Sakit Jailolo
Musrenbang Halbar 2027, James Uang Tekankan Disiplin Fiskal dan Produktivitas OPD
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:55 WIB

Serangan ke Kepala BPKAD Dinilai Terburu-buru, KNPI: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta

Sabtu, 18 April 2026 - 18:51 WIB

Penataan Struktur Organisasi Dibarengi Isu Krusial BBM, Pemda Diminta Perhatikan Kuota Solar

Senin, 13 April 2026 - 14:51 WIB

Bendahara BKAD Halbar Bantah Isu Pemotongan Siltap Rp15 Juta 

Minggu, 12 April 2026 - 13:37 WIB

Uang bertambah, obat tetap langkah, Dasril : Direktur biasa saja

Jumat, 10 April 2026 - 13:23 WIB

Bupati Halmahera Barat Kampanyekan Toleransi dan Persaudaraan Lewat Gerakan Cinta Damai

Berita Terbaru

Bendahara BKAD Halbar, Arnike Saba, didampingi Sejumlah pengurus Apdesi Halbar dalam konferensi pers membantah adanya dugaan pemotongan Siltap Pemerintah Desa (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Bendahara BKAD Halbar Bantah Isu Pemotongan Siltap Rp15 Juta 

Senin, 13 Apr 2026 - 14:51 WIB

Dasril Hi. Usman, Ketua DPD PAN Halmahera Barat (dok/tm)

Halmahera Barat

Uang bertambah, obat tetap langkah, Dasril : Direktur biasa saja

Minggu, 12 Apr 2026 - 13:37 WIB

error: