terasmalut – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat memastikan hak keuangan bagi 1.190 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) segera direalisasikan pada November 2025.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halmahera Barat, Sonya Mail, pada Selasa (5/11/2025).
Sonya menjelaskan, total dana yang dialokasikan untuk pembayaran gaji P3K mencapai Rp4,6 miliar dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant.
Selain itu lanjut Sonya, Bahwa Anggaran tersebut telah dimasukkan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025.
“Pemerintah Daerah Halmahera Barat berkomitmen menyalurkan gaji bagi 1.190 tenaga P3K yang telah terakomodir dalam APBD Perubahan, dengan total anggaran sebesar Rp4,6 miliar yang bersumber dari DAU Block Grant,”ujar Sonya.
Ia menambahkan, saat ini BKAD tengah menyelesaikan proses administrasi serta penyesuaian anggaran guna memastikan pencairan dapat dilakukan sesuai jadwal.
“Jadi tidak terdapat kendala dalam mekanisme penyaluran gaji bagi tenaga P3K yang telah terverifikasi,”ungkapnya
Dikatakan Sonya, bahwa kebijakan tersebut menjadi bentuk konsistensi Pemerintah Daerah Halmahera Barat dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur serta memperkuat kualitas pelayanan publik di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Jadi langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi tenaga P3K dalam menjalankan tugasnya, Kami berharap kebijakan ini dapat memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,”ketusnya
Ia menambahkan, Proses pembayaran saat ini dilakukan secara bertahap karena sistem SIPD RI di tingkat pusat, yakni di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sedang dalam tahap pemeliharaan (maintenance).
Kondisi tersebut lanjut Sonya, menyebabkan sebagian SKPD masih menunggu antrean proses pencairan Hingga kini, gaji yang telah terbayarkan baru mencakup sekitar sembilan SKPD.
“Maintenance itu adanya di pusat, Jadi bukan berarti gaji tidak dibayar karena sistem SIPD RI sementara dalam proses pemeliharaan, namun gaji yang sudah terbayar baru sekitar sembilan SKPD,”jelas Sonya.*(Ghe/Red)














