Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u1011752/public_html/terasmalut.id/wp-includes/functions.php on line 6131

Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib

Tanpa Persetujuan Orang Tua, Tidak Boleh Dilaksanakan

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disdikbud Halbar, Rosbery Uang (Dok/Ist)

Kepala Disdikbud Halbar, Rosbery Uang (Dok/Ist)

terasmalut — Menanggapi pernyataan Kepala SD Negeri 13 Halmahera Barat, Maluku Utara, Ratnah Djakaria, mengenai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang mengharuskan siswa menumpang di sekolah lain akibat keterbatasan fasilitas, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Barat, Rosberi Uang, menyampaikan klarifikasi resmi terkait mekanisme pelaksanaan evaluasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa TKA pada tahap ini tidak bersifat wajib dan tidak memaksa satuan pendidikan untuk melaksanakannya.

Rosberi menjelaskan bahwa berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku, pelaksanaan TKA sepenuhnya ditentukan oleh tingkat kesiapan sekolah serta kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Setiap satuan pendidikan diwajibkan memperoleh persetujuan atau penolakan secara tertulis dari wali murid sebelum melaksanakan program tersebut. Dengan demikian, sekolah yang belum siap dari sisi sarana dan prasarana tidak akan dikenakan sanksi apabila memilih untuk tidak melaksanakan TKA.

Baca Juga :  Fraksi Demokrat Desak Bupati Copot Sekda, Nilai Pernyataan Soal TPP ASN Menyesatkan

Menanggapi keluhan terkait keterbatasan perangkat teknologi, Rosberi menegaskan bahwa kebutuhan teknis pelaksanaan TKA relatif sederhana dan tidak mensyaratkan fasilitas laboratorium komputer yang kompleks atau berstandar tinggi.

Ia juga mengingatkan bahwa Kementerian Pendidikan sebelumnya telah menyalurkan bantuan minimal satu unit laptop untuk setiap jenjang SD dan SMP sebagai bagian dari upaya percepatan digitalisasi pendidikan.

Menurutnya, bantuan tersebut merupakan modal dasar yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara optimal oleh sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan berbasis teknologi secara mandiri dan bertahap.

Dalam keterangannya, Rosberi menekankan bahwa prinsip fleksibilitas menjadi landasan utama kebijakan ini agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi sekolah maupun peserta didik.

Baca Juga :  Darurat Air Bersih Akibat Banjir, Warga Desa Tolofuo Harap Ada Tindakan Pemerintah

“Pelaksanaan TKA tidak memerlukan fasilitas yang kompleks. Dengan satu unit laptop, kegiatan tersebut pada prinsipnya sudah dapat dilaksanakan di sekolah masing-masing tanpa harus menumpang. Kami memberikan fleksibilitas penuh, dan sekolah yang belum melaksanakan TKA tidak akan dikenakan sanksi apa pun, mengingat pelaksanaannya harus didasarkan pada kesepakatan dengan orang tua siswa,” tegas Rosberi, Rabu (22/4/2026).

Melalui klarifikasi ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berharap seluruh kepala sekolah dapat memahami secara tepat mekanisme pelaksanaan TKA serta mengoptimalkan pemanfaatan bantuan perangkat yang telah disalurkan oleh pemerintah pusat.

Sosialisasi telah dilakukan secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi kesalahpahaman terkait urgensi, tujuan, dan teknis pelaksanaan TKA di tingkat satuan pendidikan.*(Ghe/Red)

Berita Terkait

Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama
Fasilitas Minim, Siswa SD Halbar Ujian “Nebeng” Sekolah Lain
Kloter 13 Halbar Siap Dilepas, Pemda Halbar Pastikan Semua Persiapan Matang
Imelda Tude: Jangan Salah Alamatkan Dugaan Kasus Pinjaman Halbar
KAHMI Halbar Luruskan Isu Utang Daerah, Singgung Dugaan Kepentingan di Baliknya
Dikeroyok Hingga Bersimbah Darah, Penanganan Kasus Jalan di Tempat?
Serangan ke Kepala BPKAD Dinilai Terburu-buru, KNPI: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta
Penataan Struktur Organisasi Dibarengi Isu Krusial BBM, Pemda Diminta Perhatikan Kuota Solar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:44 WIB

Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama

Rabu, 22 April 2026 - 18:08 WIB

Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib

Rabu, 22 April 2026 - 17:23 WIB

Fasilitas Minim, Siswa SD Halbar Ujian “Nebeng” Sekolah Lain

Rabu, 22 April 2026 - 12:41 WIB

Kloter 13 Halbar Siap Dilepas, Pemda Halbar Pastikan Semua Persiapan Matang

Senin, 20 April 2026 - 23:19 WIB

Imelda Tude: Jangan Salah Alamatkan Dugaan Kasus Pinjaman Halbar

Berita Terbaru

Kepala Disdikbud Halbar, Rosbery Uang (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib

Rabu, 22 Apr 2026 - 18:08 WIB

Tampak Siswa SD N 12 Halmahera saat menjalani Tes Kemampuan Akademik (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Fasilitas Minim, Siswa SD Halbar Ujian “Nebeng” Sekolah Lain

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:23 WIB

melda Azzahra Tude(Sekritaris DPW BRINUS MALUT

Halmahera Barat

Imelda Tude: Jangan Salah Alamatkan Dugaan Kasus Pinjaman Halbar

Senin, 20 Apr 2026 - 23:19 WIB

error: