terasmalut — Menanggapi pernyataan Kepala SD Negeri 13 Halmahera Barat, Maluku Utara, Ratnah Djakaria, mengenai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang mengharuskan siswa menumpang di sekolah lain akibat keterbatasan fasilitas, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Barat, Rosberi Uang, menyampaikan klarifikasi resmi terkait mekanisme pelaksanaan evaluasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa TKA pada tahap ini tidak bersifat wajib dan tidak memaksa satuan pendidikan untuk melaksanakannya.
Rosberi menjelaskan bahwa berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku, pelaksanaan TKA sepenuhnya ditentukan oleh tingkat kesiapan sekolah serta kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Setiap satuan pendidikan diwajibkan memperoleh persetujuan atau penolakan secara tertulis dari wali murid sebelum melaksanakan program tersebut. Dengan demikian, sekolah yang belum siap dari sisi sarana dan prasarana tidak akan dikenakan sanksi apabila memilih untuk tidak melaksanakan TKA.
Menanggapi keluhan terkait keterbatasan perangkat teknologi, Rosberi menegaskan bahwa kebutuhan teknis pelaksanaan TKA relatif sederhana dan tidak mensyaratkan fasilitas laboratorium komputer yang kompleks atau berstandar tinggi.
Ia juga mengingatkan bahwa Kementerian Pendidikan sebelumnya telah menyalurkan bantuan minimal satu unit laptop untuk setiap jenjang SD dan SMP sebagai bagian dari upaya percepatan digitalisasi pendidikan.
Menurutnya, bantuan tersebut merupakan modal dasar yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara optimal oleh sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan berbasis teknologi secara mandiri dan bertahap.
Dalam keterangannya, Rosberi menekankan bahwa prinsip fleksibilitas menjadi landasan utama kebijakan ini agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi sekolah maupun peserta didik.
“Pelaksanaan TKA tidak memerlukan fasilitas yang kompleks. Dengan satu unit laptop, kegiatan tersebut pada prinsipnya sudah dapat dilaksanakan di sekolah masing-masing tanpa harus menumpang. Kami memberikan fleksibilitas penuh, dan sekolah yang belum melaksanakan TKA tidak akan dikenakan sanksi apa pun, mengingat pelaksanaannya harus didasarkan pada kesepakatan dengan orang tua siswa,” tegas Rosberi, Rabu (22/4/2026).
Melalui klarifikasi ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berharap seluruh kepala sekolah dapat memahami secara tepat mekanisme pelaksanaan TKA serta mengoptimalkan pemanfaatan bantuan perangkat yang telah disalurkan oleh pemerintah pusat.
Sosialisasi telah dilakukan secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi kesalahpahaman terkait urgensi, tujuan, dan teknis pelaksanaan TKA di tingkat satuan pendidikan.*(Ghe/Red)














