JAILOLO, defactonews — Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Jong Halmahera didepan kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Kejari Halbar) yang menuntut agar Hardi Jafar dibebaskan dari jeratan hukum mendapat tanggapan dari Kepala Seksi (Kasi Intel) Kejari Halbar.
Kasi Intel Kejari Halbar Rinto Hasan saat ditemui dikantor Kejari Halbar Kamis (12/08) menyatakan, kehadiran masa aksi Jong Halmahera salah tempat, karena menurutnya Jong Halmahera seharusnya tidak bisa datang ke Kejaksaan tapi ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
“Karena kasus ini sudah diranah pengadilan, bukan di ranah kejaksaan lagi, kami ini hanya melanjutkan proses kalau dilihat soal putusan masa aksi salah tempat bukan di kejaksaan lagi, tetapi kami bersyukur massa aksi tidak melakukan anarkis,” jelas Rinto.
Disentil terkait dengan kasus yang menjerat saudara Hardi Jafar atau dikenal dengan Don Joao, ia menyampaikan pencemaran nama baik tersebut sesuai dengan pasal 310 KUHP, dengan sudah cukup bukti sehingga pihaknya telah serahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Ternate dan sekarang sudah pada sidang dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari tersangka sehingga perkara tersebut sudah menjadi ranahnya pengadilan.
Sekadar diketahui massa Aksi Jong Halmahera melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta agar Hardi Jafar atau lebih dikenal dengan Don Joao dibebaskan dari jeratan hukum pada kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekda Halbar Syahril Abduradjak dalam aksi demo APDESI pada Juli 2020 tahun lalu.
(D01/Red)