JAILOLO, defactonews — Anggota Komisi I Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Atus Sandiang, mendesak kepada Bupati James Uang, agar segera meminta kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima Anggaran Covid-19 2020 segera memasukkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Pasalnya, Anggaran Penanganan covid-19 tahun 2020 yang melekat pada beberapa OPD tersebut belum juga diserahkan pada saat penyerahan LKPJ di DPRD Halbar.
“Anggaran sebesar 53 Miliar yang digelontorkan pada tahun 2020 untuk penanganan pandemi itu sudah seharusnya disertakan dalam penyerahan LKPJ, Namun disaat penyerahan LKPJ Komisi I belum juga menerima LPJ anggaran penanganan Covid yang diterima oleh beberapa OPD,”kata Atus ketika dikonfirmasi awak media di kantor DPRD Halbar. Rabu,(04/08/21).
Atus mengatakan, ketentuan waktu yang diberikan untuk menyampaikan LPJ Dana Covid-19 2020 itu sudah cukup lama, namun hingga sejauh ini LPJ Anggaran Covid-19 di beberapa OPD belum juga diserahkan ke DPRD.
“Sampai sejauh ini kami belum menerima LPJ, padahal dalam ketentuan waktu yang diberikan itu sudah cukup lama,”akunya.
Sekretaris Partai Gerindra Halbar ini menegaskan, Apabila OPD yang menerima Anggaran Covid-19 dalam waktu dekat belum juga memasukkan LPJ penggunaan Anggaran Covid-19. maka komisi I akan merangkul semua Fraksi untuk membentuk Pansus penggunaan Dana Covid-19 sebanyak 53 Miliar.
“Jika desakan kali ini tidak juga direspon, maka kami dari Komisi I akan merangkul semua Fraksi di DPRD membentuk Pansus untuk menelusuri Anggaran Covid-19 sebesar 53 Miliar yang tersebar di beberapa OPD,”tegasnya.
Ia juga menambahkan, Sistem penyampaian LPJ yakni dari OPD ke Inspektorat dan setelah dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat kemudian disampaikan ke Bupati lalu dirampungkan dalam LKPJ untuk diserahkan ke DPRD tetapi sejauh ini pihaknya belum juga menerima LPJ Penggunaan Anggaran Covid-19.
“Anggaran Covid-19 yang Selain dari APBD, kami dari DPRD juga dipotong 50 persen untuk Dana Covid-19. dari semua kegiatan mulai dari perjalanan dinas hingga tunjangan-tunjangan itu dipangkas semua sebesar 50 persen, untuk itu Bupati agar secepatnya menyampaikan kepada OPD yang menerima Anggaran Covid-19,”tandas Atus.
(D01/Red)