Pemda Halbar Dorong Penyelesaian Lahan untuk Dukung Produksi PT TUB

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Halmahera Barat, James Uang | Dok/Ist

Bupati Halmahera Barat, James Uang | Dok/Ist

terasmalut — Bupati Halmahera Barat (Halbar), James Uang, menegaskan bahwa sebagian besar desa yang termasuk dalam lingkar tambang PT Tri Usaha Baru (PT TUB) berada dalam wilayah hukum Kabupaten Halmahera Barat.

Dari delapan desa lingkar tambang, tujuh berada di Halmahera Barat, sementara hanya satu desa, yakni Desa Roko, yang berasal dari Kabupaten Halmahera Utara.

Dalam pertemuan di Kantor Gubernur Maluku Utara pada Kamis, 15 Mei 2025, yang dimediasi oleh Wakil Gubernur Sarbin Sehe, Bupati Halmahera Utara menyatakan bahwa dirinya tidak dapat mengintervensi lebih jauh karena tambang PT TUB berada dalam wilayah hukum Pemda Halbar. “Itu sudah jelas dan tidak bisa diotak-atik,”ujar James Uang.

Permasalahan muncul ketika masyarakat Desa Roko mengklaim sebagian lahan tambang PT TUB sebagai milik mereka dan menuntut ganti rugi dari pihak perusahaan. James menyebutkan bahwa persoalan ini menjadi satu-satunya hambatan dalam proses produksi yang seharusnya bisa dimulai pada Oktober-November tahun ini.

Baca Juga :  POPDA Halteng 2022, Fenny Kiat Optimis Halbar Kembalikan Sejarah Emas di 2014 Silam

“Tahapan pekerjaan sedikit terganggu karena klaim lahan ini. Padahal, jika tidak ada hambatan, produksi seharusnya bisa dimulai sesuai rencana,” jelas James.

Untuk memastikan proses ganti rugi berjalan adil, telah disepakati pembentukan tim independen bersama tim appraisal yang akan menilai harga tanam tumbuh di lahan yang diklaim. Penilaian ini mencakup harga per pohon, termasuk kelapa dan cengkeh, untuk memastikan nilai yang wajar dan objektif.

“Tidak bisa nilai harganya ditentukan secara sepihak oleh pemilik lahan. Semua harus sesuai dengan standar penilaian yang berlaku,”tegas James.

Baca Juga :  Dilantik Sebagai Ketua DPD KNPI Halbar, Irwan Muchsin Sentil Tunggakan PT.TUB Sebesar Rp.1,5 Miliar

Selain itu, verifikasi pemilik lahan yang berhak menerima kompensasi juga akan dilakukan sebelum pembayaran dilaksanakan. Menurut James, hal ini penting untuk memastikan bahwa hanya pemilik sah yang menerima ganti rugi sesuai harga yang telah ditetapkan oleh tim independen.

“Jika semua berjalan sesuai rencana, maka tahun depan Pemerintah Daerah Halmahera Barat bisa memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan dari produksi PT TUB,”ujar James.

Wakil Ketua DPD partai Demokrat Maluku Utara ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak menghambat investasi yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

“Kita harus pastikan semua berjalan sesuai aturan agar manfaatnya bisa dirasakan semua pihak,”pungkasnya.*(Ghe/Red)

Berita Terkait

Ketua Gerindra Halbar Luruskan Dugaan Pemotongan Uang Saku Laskar, Klaim Hanya Miskomunikasi
Kader Laskar Gerindra Mengaku Uang Saku Diklat Dipajaki oleh Oknum DPRD Halbar
Jembatan Sawa Rp157 Juta, Panjang Bangunan Diduga Jauh dari Rencana
Kementerian dan IFAD Sambangi Tuada, BUMDes, UMKM dan Tambak Udang Unjuk Potensi
TAPD Halbar Tindak Lanjuti Evaluasi Provinsi, APBD Perubahan Menunggu Nomor Registrasi
APBD Perubahan Halbar Terancam Mandek, DPRD Desak TAPD Segera Tuntaskan Koreksi Provinsi
Asap Karhutla Selimuti Halbar, Bupati James : Pembagian Masker hingga Kesiapsiagaan Hadapi Perubahan Cuaca Diperketat
Kanwil Ditjenpas Malut Tekankan Disiplin, Lapas Jailolo Perkuat Pelaksanaan Tugas
Berita ini 256 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Ketua Gerindra Halbar Luruskan Dugaan Pemotongan Uang Saku Laskar, Klaim Hanya Miskomunikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Kader Laskar Gerindra Mengaku Uang Saku Diklat Dipajaki oleh Oknum DPRD Halbar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Jembatan Sawa Rp157 Juta, Panjang Bangunan Diduga Jauh dari Rencana

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Kementerian dan IFAD Sambangi Tuada, BUMDes, UMKM dan Tambak Udang Unjuk Potensi

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:33 WIB

TAPD Halbar Tindak Lanjuti Evaluasi Provinsi, APBD Perubahan Menunggu Nomor Registrasi

Berita Terbaru

error: