Mediasi PT. TUB di Sofifi Capai Kesepakatan untuk Investasi Tambang yang Adil dan Ramah Lingkungan

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok/Ist

Dok/Ist

terasmalut – Dalam rangka memastikan keberlanjutan investasi yang berkeadilan sosial dan ramah lingkungan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memfasilitasi mediasi terkait operasional tambang emas PT. TUB yang berlokasi di Kecamatan Loloda Tengah, Desa Nolu, Kabupaten Halmahera Barat. Mediasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, pada 15 Mei 2025 di Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi.

Bupati Halmahera Barat, James Uang, bersama sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekda Halbar Julius Marau, Ketua DPRD Halbar Ibnu Saud Kadim, Kapolres Halbar AKBP Erlichson Pasaribu, Kepala Inspektorat Halbar Reinhard Bunga, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Asnath Sowo, turut hadir dalam pertemuan ini. Pihak perusahaan, pemerintah daerah Halmahera Utara, serta perwakilan masyarakat lingkar tambang juga hadir untuk memastikan seluruh suara terwakili.

Mediasi ini menghasilkan dua prinsip utama yang akan menjadi panduan untuk langkah ke depan dalam pengelolaan tambang:

  • Mendukung keberlanjutan investasi tambang emas PT. TUB di wilayah Halmahera Barat.
  • Menegaskan komitmen perusahaan dalam melindungi hak-hak masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah lingkar tambang.
Baca Juga :  Ambulance Milik Puskesmas Kedi Mubazir, Program Prioritas Halbar Sehat Terabaikan

Kesepakatan ini dituangkan dalam lima poin utama yang disepakati bersama:

  • PT. TUB bersedia menyelesaikan ganti rugi sesuai dengan keputusan tim ahli independen (Tim Apraisal) yang akan ditunjuk oleh Gubernur Maluku Utara.
  • PT. TUB dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera melakukan evaluasi AMDAL dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dan masyarakat lingkar tambang di Kabupaten Halmahera Utara.
  • Gubernur Maluku Utara akan menunjuk Tim Ahli Independen (Tim Apraisal) untuk menghitung nilai ganti rugi di wilayah Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara.
  • Setelah pertemuan pada 15 Mei 2025, tidak diperkenankan lagi adanya aksi pemalangan selama investasi berjalan.
  • Dalam hal rekrutmen, PT. TUB harus bersikap transparan, proporsional, dan melibatkan sumber daya manusia dari masyarakat lingkar tambang sesuai kompetensi.

Bupati James Uang menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap langkah pembangunan. “Kita ingin memastikan bahwa pembangunan ini tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat,”ujarnya.

Baca Juga :  Disebut Lakukan Pinjaman Siluman, Wakil Bupati: Kita Tidak Mau Defisit yang Berimbas Sampai Saat Ini Terulang Lagi

Selain itu, ia menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan. “Kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini,”tambahnya.

Dalam konteks rekrutmen, James menekankan perlunya keterbukaan dan keadilan dalam melibatkan masyarakat lokal.

Dok/Ist

“PT. TUB harus mengedepankan transparansi dan memberikan kesempatan yang adil bagi warga setempat,”jelasnya.

Di akhir pertemuan, seluruh pihak sepakat untuk menjalankan poin-poin kesepakatan ini sebagai dasar pengelolaan tambang yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial, serta untuk mendorong kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang.

Orang nomor satu di halmahera barat ini berharap agar investasi ini bisa menjadi katalisator bagi kemajuan daerah tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

“Pembangunan dan investasi harus berjalan beriringan dengan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan demi kemajuan daerah,”pungkasnya.*(Ghe/Red)

Berita Terkait

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar
Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring
SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum
Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Berita ini 278 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:06 WIB

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:59 WIB

Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: