JAILOLO, defactonews.co — Pernyataan Waka II DPRD Riswan Hi Kadam yang baru-baru ini menyebut Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melakukan Pinjaman Dana PEN sebagai pinjaman siluman menuai tanggapan serius dari Wakil Bupati Halmahera Barat.
Diketahui, Munculnya pernyataan pinjaman siluman terhadap pemerintah daerah setelah sebelumnya dilakukan Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Halbar yang terpaksa harus molor karena tidak ditemukan adanya nilai pinjaman daerah sebesar 208 miliar dalam dokumen KUA-PPAS tahun 2022.
Wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad kepada wartawan, Senin(08/11) menyampaikan, terkait belum dimasukkannya Item penerimaan Daerah dari Pinjaman PEN dalam dokumen KUA-PPAS 2022 dikarenakan Sampai saat ini Pinjaman PEN belum ada tanda tangan persetujuan dari Menteri keuangan RI.
“Tahapan ini masih kita tunggu, walaupun sinyal telah ada persetujuan pinjaman dengan nilai mencapai Rp 208 Milyar namun sampai saat ini dokumen persetujuan dari Menteri keuangan belum ada, setelah persetujuan dari Menteri keuangan akan di tuangkan dalam perjanjian pemberian Pinjaman antara PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat,”ungkapnya.
Menurut Djufri, Berdasarkan alasan tersebut maka dalam dokumen KUA-PPAS 2022 yang telah diajukan ke DPRD Tim anggaran Pemkab Halbar belum bisa mencantumkan adalah sebagai bentuk kehati-hatian.
“Jangan sampai kejadian pada APBD tahun 2018 yang memasukkan Penerimaan dari Royalti sebesar Rp 200 Milyar tetapi kemudian Royalti tersebut tidak ada sehingga menyumbang defisit yang tidak sedikit yakni sebesar 135 Miliar serta berimbas sampai saat ini terulang lagi,”ucap orang nomor dua di pemkab halbar.
Menurut Ketua DPD Partai Nasdem itu, Bahwa Pinjaman Daerah tidak masuk dalam Item Pendapatan Daerah pada Struktur APBD tetapi masuk pada Item Pembiayaan Daerah, dengan demikian maka pada Item Pembiayaan Daerah sifatnya fleksibel.
“Apabila pada saatnya persetujuan itu sudah ada maka bisa dilakukan penyesuaian walaupun APBD 2022 telah di ketuk,”akunya.
Djufri juga menambahkan, mengingat Nilai penerimaan Pembiayaan dari pinjaman PEN dan Item pengeluaran pembiayaan (Item kegiatan) masuk secara utuh dalam satu dokumen yang diajukan oleh Pemda Halbar dan telah melalui tahapan verifikasi oleh Pihak Dirjen Bina keuangan Daerah Kemendagri dan Direktorat jenderal perimbangan keuangan Kementerian Keuangan.
“Prinsipnya tidak ada pinjaman yang bersifat siluman apalagi semua sudah melalui tahapan verifikasi oleh pihak terkait, sehingga kalau bisa perlu untuk dipelajari terlebih dahulu agar tidak mudah membuat pernyataan yang tidak elok,”tandasnya.
(D01/Red)