Disebut Lakukan Pinjaman Siluman, Wakil Bupati: Kita Tidak Mau Defisit yang Berimbas Sampai Saat Ini Terulang Lagi

- Jurnalis

Senin, 8 November 2021 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djufri Muhamad | Wakil Bupati Halmahera Barat

Djufri Muhamad | Wakil Bupati Halmahera Barat

JAILOLO, defactonews.co — Pernyataan Waka II DPRD Riswan Hi Kadam yang baru-baru ini menyebut Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melakukan Pinjaman Dana PEN sebagai pinjaman siluman menuai tanggapan serius dari Wakil Bupati Halmahera Barat.

Diketahui, Munculnya pernyataan pinjaman siluman terhadap pemerintah daerah setelah sebelumnya dilakukan Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Halbar yang terpaksa harus molor karena tidak ditemukan adanya nilai pinjaman daerah sebesar 208 miliar dalam dokumen KUA-PPAS tahun 2022.

Wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad kepada wartawan, Senin(08/11) menyampaikan, terkait belum dimasukkannya Item penerimaan Daerah dari Pinjaman PEN dalam dokumen KUA-PPAS 2022 dikarenakan Sampai saat ini Pinjaman PEN belum ada tanda tangan persetujuan dari Menteri keuangan RI.

“Tahapan ini masih kita tunggu, walaupun sinyal telah ada persetujuan pinjaman dengan nilai mencapai Rp 208 Milyar namun sampai saat ini dokumen persetujuan dari Menteri keuangan belum ada, setelah persetujuan dari Menteri keuangan akan di tuangkan dalam perjanjian pemberian Pinjaman antara PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat,”ungkapnya.

Baca Juga :  Tahun 2022, Halbar Kebagian Kuota 32 Jemaah Haji

Menurut Djufri, Berdasarkan alasan tersebut maka dalam dokumen KUA-PPAS 2022 yang telah diajukan ke DPRD Tim anggaran Pemkab Halbar belum bisa mencantumkan adalah sebagai bentuk kehati-hatian.

“Jangan sampai kejadian pada APBD tahun 2018 yang memasukkan Penerimaan dari Royalti sebesar Rp 200 Milyar tetapi kemudian Royalti tersebut tidak ada sehingga menyumbang defisit yang tidak sedikit yakni sebesar 135 Miliar serta berimbas sampai saat ini terulang lagi,”ucap orang nomor dua di pemkab halbar.

Menurut Ketua DPD Partai Nasdem itu, Bahwa Pinjaman Daerah tidak masuk dalam Item Pendapatan Daerah pada Struktur APBD tetapi masuk pada Item Pembiayaan Daerah, dengan demikian maka pada Item Pembiayaan Daerah sifatnya fleksibel.

Baca Juga :  Kunjungan Wapres Gibran Bawa Angin Segar bagi Pembangunan Halmahera Barat

“Apabila pada saatnya persetujuan itu sudah ada maka bisa dilakukan penyesuaian walaupun APBD 2022 telah di ketuk,”akunya.

Djufri juga menambahkan, mengingat Nilai penerimaan Pembiayaan dari pinjaman PEN dan Item pengeluaran pembiayaan (Item kegiatan) masuk secara utuh dalam satu dokumen yang diajukan oleh Pemda Halbar dan telah melalui tahapan verifikasi oleh Pihak Dirjen Bina keuangan Daerah Kemendagri dan Direktorat jenderal perimbangan keuangan Kementerian Keuangan.

“Prinsipnya tidak ada pinjaman yang bersifat siluman apalagi semua sudah melalui tahapan verifikasi oleh pihak terkait, sehingga kalau bisa perlu untuk dipelajari terlebih dahulu agar tidak mudah membuat pernyataan yang tidak elok,”tandasnya.

 

 

(D01/Red)

Berita Terkait

Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang
Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Berita ini 322 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:37 WIB

Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:37 WIB

Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:53 WIB

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Berita Terbaru

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Halmahera Barat, dr. Dominikus Gideon (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Sidang tipiring yang digelar oleh Pengadilan Negeri Ternate yang bersidang di Jailolo (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

error: