terasmalut — DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar Rapat Paripurna penetapan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Halmahera Barat Tahun 2025–2029, Jumat (31/10/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Halbar, Ibnu Saud Kadim, didampingi Wakil Ketua I Rustam Fabanyo dan Wakil Ketua II Herman Sidite. Turut hadir Wakil Bupati Djufri Muhamad bersama sejumlah pimpinan OPD. Dalam laporan pembacaan keputusan DPRD atas Ranperda RPJMD Halbar 2025–2029.
Edi Jauw menegaskan bahwa proses penyusunan dokumen ini berlandaskan pada kerangka hukum nasional yang sistematis dan menyeluruh. Pemerintah daerah dinilai telah menjalankan seluruh tahapan dengan berpedoman pada UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta regulasi turunannya yang mengatur sinkronisasi antara kebijakan daerah dan nasional.
“Penerapan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 menjadi indikator utama keberhasilan penyusunan RPJMD ini. DPRD menilai dokumen tersebut telah memenuhi aspek legalitas, kesesuaian normatif, dan integrasi dengan seluruh peraturan pembangunan nasional dan daerah,”ungkapnya.
Edi menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 menunjukkan keterpaduan yang kuat baik secara vertikal maupun horizontal. Dari sisi vertikal, RPJMD sejalan dengan RPJPD 2025–2045 serta RPJMN 2025–2029, sehingga arah pembangunan daerah terintegrasi dengan strategi pembangunan nasional.
“Secara horizontal, RPJMD beririsan langsung dengan dokumen teknis lainnya seperti RKPD, Renstra perangkat daerah, RKA, APBD, RTRW, dan KLHS. DPRD menilai bahwa sinkronisasi lintas sektor dan lintas dokumen merupakan kunci keberhasilan dalam menjaga kesinambungan kebijakan daerah,”jelasnya.
Pelaksana Tugas Ketua DPW Partai Perindo Malut itu menambahkan bahwa RPJMD 2025–2029 telah mencerminkan arah pembangunan jangka menengah yang selaras dengan visi daerah dan prioritas nasional. Fokus utama diarahkan pada peningkatan produktivitas agribisnis berkelanjutan, penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan partisipatif, pemerataan pembangunan wilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang inklusif.
“Nilai-nilai religius, kultural, dan sosial tetap dijadikan landasan moral dalam pembangunan. DPRD menilai tujuan penyusunan RPJMD ini telah menegaskan pendekatan pembangunan berbasis hasil (result-based) dan berbasis bukti (evidence-based), sesuai amanat Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025,”ujarnya.
Ketua Fraksi Gabungan Gerakan Persatuan Indonesia Raya itu juga menyoroti struktur penyusunan dokumen RPJMD yang disusun secara sistematis, terukur, dan sesuai kaidah teknokoratis. Pola penataan bab dan sub-bab dinilai telah mencerminkan logika perencanaan yang transparan dan akuntabel.
“DPRD mengapresiasi sistematika penyusunan RPJMD yang rapi dan mudah dipahami, sesuai pedoman struktur penyusunan dokumen dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025. Hal ini menegaskan kesiapan teknokratis Pemerintah Daerah dalam menata arah pembangunan berbasis data dan hasil,”katanya.
Sebagai lembaga pengawasan, lanjut Edi, DPRD akan terus memastikan kesinambungan antara peraturan, perencanaan, dan penganggaran, dengan menekankan pentingnya partisipasi publik serta transparansi dalam setiap tahapan evaluasi RPJMD.
“DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah memperkuat integrasi data sektoral dan spasial, memperluas kerja sama dengan lembaga statistik serta riset, dan menjadikan indikator pelayanan publik seperti SPBE, IPM, IKLH, dan IRBI sebagai ukuran kinerja tahunan. Langkah ini penting agar pembangunan daerah tetap berbasis bukti dan inklusif,”paparnya.
Edi juga menyoroti proyeksi fiskal RPJMD yang dinilai realistis dan terukur. Pemerintah Daerah telah mengembangkan skenario pendapatan, belanja, dan pembiayaan berdasarkan tren ekonomi dan kebijakan nasional. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip medium-term expenditure framework sebagaimana diamanatkan dalam Inmendkgri Nomor 2 Tahun 2025.
“Struktur fiskal daerah menunjukkan peningkatan kemandirian, dengan rasio PAD yang terus membaik serta diversifikasi pendapatan yang lebih luas. Pemerintah juga fokus pada efisiensi belanja publik dan infrastruktur dasar yang berkeadilan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini tidak berada pada situasi krisis, melainkan fase konsolidasi pembangunan. Pemerintah Daerah dinilai memiliki kesiapan kelembagaan dan kapasitas fiskal yang memadai untuk mendorong percepatan pencapaian target RPJMD melalui sinergi antar-perangkat daerah dan kemitraan publik-swasta.
“Isu-isu strategis yang dirumuskan mencakup penguatan ekonomi agribisnis, digitalisasi pelayanan publik, hilirisasi perikanan, hingga adaptasi perubahan iklim. Semua diarahkan untuk memperkuat daya saing ekonomi lokal dan ketahanan sosial daerah,”jelasnya.
Pendekatan yang diterapkan, lanjut Edi, menunjukkan kesesuaian penuh dengan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 yang menekankan isu strategis lintas sektor dan berbasis data. Dengan pijakan tersebut, Halmahera Barat dinilai berada dalam posisi kuat untuk memadukan stabilitas fiskal, inovasi ekonomi, dan ketahanan sosial-lingkungan.
“DPRD menilai Pemda telah memandang tantangan pembangunan sebagai peluang inovasi. Isu strategis seperti transformasi agro-maritim, digitalisasi pelayanan, dan peningkatan SDM unggul, semuanya selaras dengan agenda Asta Cita RPJMN 2025–2029,”katanya.
Untuk memperkuat arah pelaksanaan isu strategis, DPRD merekomendasikan penetapan indikator lintas-urusan yang terukur dan pelaksanaan musrenbang tematik antarwilayah sebagai ruang penyelarasan kebijakan. Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan akademisi juga perlu diperluas guna mendorong inovasi daerah berkelanjutan.
Edi menambahkan, DPRD menilai Bab II RPJMD 2025–2029 telah memenuhi unsur substantif dan teknokratis sesuai Inmendkgri Nomor 2 Tahun 2025. Data kondisi daerah disajikan secara presisi, kinerja keuangan menunjukkan tata kelola yang baik, dan isu strategis diarahkan untuk memperkuat transformasi ekonomi daerah.
“Potret kondisi daerah menggambarkan peningkatan signifikan dalam pelayanan publik, kesejahteraan, dan kemandirian fiskal. RPJMD ini diharapkan menjadi pijakan strategis menuju Halmahera Barat 2030 yang maju, hijau, dan sejahtera,”tuturnya.
Ia menambahkan, Bab III RPJMD telah menggambarkan sinergi antara dimensi politis dan teknokoratis, di mana visi, misi, dan program prioritas dirancang secara harmonis dan kontekstual. Dokumen ini dinilai tidak hanya regulatif, tetapi juga mencerminkan jati diri lokal dan semangat nasional.
“Dengan arah kebijakan yang jelas dan indikator terukur, RPJMD Halmahera Barat 2025–2029 menjadi pedoman utama dalam mewujudkan transformasi menuju daerah agrobisnis yang tangguh, berdaya saing, dan berkeadilan sosial,”tandasnya.
Edi menutup dengan menyatakan bahwa Bab IV RPJMD 2025–2029 telah menegaskan keselarasan antara visi kepala daerah, aspirasi masyarakat, dan arah kebijakan nasional. Penetapan prioritas dan indikator kinerja telah menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola pembangunan yang adaptif dan berorientasi hasil.
“RPJMD ini menjadi tonggak baru bagi Halmahera Barat dalam memperkuat konsolidasi pembangunan jangka menengah. Integrasi antara visi daerah dan kebijakan nasional menjadi bukti kematangan kelembagaan dan kapasitas manajerial pemerintah daerah dalam mengelola pembangunan lintas sektor secara terpadu,” pungkasnya. (Ghe/Red)

















