terasmalut — Bupati Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) James Uang, meminta secara tegas kepada seluruh pemilik pangkalan BBM Bersubsidi jenis Minyak Tanah tertib dalam melakukan penjualan sesuai dengan Harga HET yang sudah ditetapkan.
“Saya tegaskan sekali lagi terhadap seluruh pemilik pangkalan minya tanah di Halbar agar tertib dalam melakukan penjualan minyak tanah bersubsidi ke masyarakat, karna minyak tanah bersubsidi adalah hak masyarakat yang kurang mampu dari sisi ekonominya,”tegas Bupati James Uang, melalui press release yang diterima terasmalut.id Selasa, 15 April 2025.
Menurutnya, Plt Kadis disperindagkop sudah diperintahkan agar merilis secara transparansi kuota minyak tanah per-kecamatan serta nama-nama pangkalan dan masing-masing pangkalan melayani berapa KK dan nama-nama tiap-tiap KK, sehingga semua masyarakat di setiap desa tahu bahwa jatah mereka itu ada di pangkalan mana saja kemudian Kepala Desa juga harus memiliki data tersebut di masing-masing desa.
“Dasar penyaluran minyak tanah bersubsidi sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 117 tahun 2021 perubahan atas Perpres nomor 191 tahun 2014. Yang mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran termasuk minyak bersubsidi. Ini landasan hukum minyak bersubsidi saya ingatkan yang melanggar Perpres dan jika terbukti melanggar secara aturan akan dikenakan sangsi pidana tanpa pengecualian,”ucap James.
Ia mengatakan, siapapun dia latar belakang profesi apa saja silahkan menjual minyak bersubsidi tetapi yang dilarang adalah Tidak boleh menjual melebihi ketentuan harga sesuai SK Bupati Tidak boleh di jual keluar dari Halbar Tidak boleh satu orang memiliki Pangkalan lebih dari satu ini demi pemerataan dan keadilan sehingga tidak terjadi monopoli usaha.
“Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi kemanusian. Jadi saya tegas sekali siapapun orangnya dan latar belakang pekerjaan apa tidak di larang utk berbisnis asal patuh pada ketentuan regulasi,”tegasnya.
James juga menyebut, Selanjutnya Pemda akan mengatur kembali kuota minyak tanah yang lebih memberi rasa keadilan sehingga jangan ada Kecamatan tertentu yang melebihi kuota dari perhitungan jumlah KK.
“Sementara ada Kecamatan yang kekurangan kuota minyak tanak perbulan Untk halbar itu berjumlah 525 ton kok bisa terjadi kekurangan. Kekurangan dan kelangkaan yang sering terjadi diakibatkan ada oknum-oknum pangkalan tertentu yang nakal dan menjual minyak tanah bersubsidi keluar dari halbar,”ketusnya.
Orang nomor satu di halbar ini menambahkan, Langkan penertiban akan di lakukan oleh pemda dengan melibatkan seluruh Kades se-Halbar. Sebab menurutnya, pangkalan itu tersebar di semua desa dan kades diwajibkan ikut mengawasinya.
“Saya akan mengundang seluruh kades-kades se-Halmahera bara untuk membahas soal ini, agar keresahan masyarakat terkait dengan sering terjadinya kelangkaan minyak tanah ini tidak terus-terusan terjadi,”tandasnya.*(Ghe/Red).