Tegas! Bupati James Warning Semua Pangkalan Minyak Tanah di Halbar Tertib Dalam Aturan Jika Tidak Ingin Dipidana

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Halmahera Barat, James Uang | Dok/Ist

Bupati Halmahera Barat, James Uang | Dok/Ist

terasmalut — Bupati Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) James Uang, meminta secara tegas kepada seluruh pemilik pangkalan BBM Bersubsidi jenis Minyak Tanah tertib dalam melakukan penjualan sesuai dengan Harga HET yang sudah ditetapkan.

“Saya tegaskan sekali lagi terhadap seluruh pemilik pangkalan minya tanah di Halbar agar tertib dalam melakukan penjualan minyak tanah bersubsidi ke masyarakat, karna minyak tanah bersubsidi adalah hak masyarakat yang kurang mampu dari sisi ekonominya,”tegas Bupati James Uang, melalui press release yang diterima terasmalut.id Selasa, 15 April 2025.

Menurutnya, Plt Kadis disperindagkop sudah diperintahkan agar merilis secara transparansi kuota minyak tanah per-kecamatan serta nama-nama pangkalan dan masing-masing pangkalan melayani berapa KK dan nama-nama tiap-tiap KK, sehingga semua masyarakat di setiap desa tahu bahwa jatah mereka itu ada di pangkalan mana saja kemudian Kepala Desa juga harus memiliki data tersebut di masing-masing desa.

Baca Juga :  HUT RI ke 78, Wabup Djufri Muhamad jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera

“Dasar penyaluran minyak tanah bersubsidi sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 117 tahun 2021 perubahan atas Perpres nomor 191 tahun 2014. Yang mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran termasuk minyak bersubsidi. Ini landasan hukum minyak bersubsidi saya ingatkan yang melanggar Perpres dan jika terbukti melanggar secara aturan akan dikenakan sangsi pidana tanpa pengecualian,”ucap James.

Ia mengatakan, siapapun dia latar belakang profesi apa saja silahkan menjual minyak bersubsidi tetapi yang dilarang adalah Tidak boleh menjual melebihi ketentuan harga sesuai SK Bupati Tidak boleh di jual keluar dari Halbar Tidak boleh satu orang memiliki Pangkalan lebih dari satu ini demi pemerataan dan keadilan sehingga tidak terjadi monopoli usaha.

“Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi kemanusian. Jadi saya tegas sekali siapapun orangnya dan latar belakang pekerjaan apa tidak di larang utk berbisnis asal patuh pada ketentuan regulasi,”tegasnya.

Baca Juga :  DPC APDESI Halmahera Barat Resmi Dilantik, Begini Harapan Bupati James Uang

James juga menyebut, Selanjutnya Pemda akan mengatur kembali kuota minyak tanah yang lebih memberi rasa keadilan sehingga jangan ada Kecamatan tertentu yang melebihi kuota dari perhitungan jumlah KK.

“Sementara ada Kecamatan yang kekurangan kuota minyak tanak perbulan Untk halbar itu berjumlah 525 ton kok bisa terjadi kekurangan. Kekurangan dan kelangkaan yang sering terjadi diakibatkan ada oknum-oknum pangkalan tertentu yang nakal dan menjual minyak tanah bersubsidi keluar dari halbar,”ketusnya.

Orang nomor satu di halbar ini menambahkan, Langkan penertiban akan di lakukan oleh pemda dengan melibatkan seluruh Kades se-Halbar. Sebab menurutnya, pangkalan itu tersebar di semua desa dan kades diwajibkan ikut mengawasinya.

“Saya akan mengundang seluruh kades-kades se-Halmahera bara untuk membahas soal ini, agar keresahan masyarakat terkait dengan sering terjadinya kelangkaan minyak tanah ini tidak terus-terusan terjadi,”tandasnya.*(Ghe/Red).

Berita Terkait

Pemerintah Pusat Setujui Pengangkatan dan Pelantikan Julius Marau sebagai Sekda Halmahera Barat
GOW Halbar Gelar Aksi Sosial Peringati Hari Kartini ke-147 
Hadiri KKR Paskah, Bupati James Uang: Implementasi “Halbar Religius” dalam Pembinaan Iman Masyarakat
Bupati Halmahera Barat Ajak Warga Manfaatkan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan
Peringati Hari Kartini ke-147, Ketua TP-PKK Gaungkan Semangat Perjuangan KARTINI Demi Masa Depan Perempuan dan Anak di Halbar
Ketua Komisi II DPRD Halbar Apresiasi Sikap Bupati Terhadap Pemilik Pangkalan Minyak Tanah
Pemkab Halbar Anggarkan 6 Miliar Pembangunan Jalan Desa Goro-goro
Fraksi Nasdem Setujui Pembentukan Pansus Ungkap Kelangkaan Minyak Tanah di Halbar
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 10:34 WIB

Pemerintah Pusat Setujui Pengangkatan dan Pelantikan Julius Marau sebagai Sekda Halmahera Barat

Kamis, 24 April 2025 - 09:27 WIB

GOW Halbar Gelar Aksi Sosial Peringati Hari Kartini ke-147 

Kamis, 24 April 2025 - 07:39 WIB

Hadiri KKR Paskah, Bupati James Uang: Implementasi “Halbar Religius” dalam Pembinaan Iman Masyarakat

Rabu, 23 April 2025 - 16:36 WIB

Bupati Halmahera Barat Ajak Warga Manfaatkan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan

Selasa, 22 April 2025 - 08:29 WIB

Peringati Hari Kartini ke-147, Ketua TP-PKK Gaungkan Semangat Perjuangan KARTINI Demi Masa Depan Perempuan dan Anak di Halbar

Berita Terbaru

Dok/Ist

Halmahera Barat

GOW Halbar Gelar Aksi Sosial Peringati Hari Kartini ke-147 

Kamis, 24 Apr 2025 - 09:27 WIB

error: