2021, Halbar Mengalami Penurunan Kuota Penerima Bantuan Perumahan

- Jurnalis

Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irfan Idrus | Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Irfan Idrus | Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

JAILOLO, defactonews.co — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mengalami penurunan jumlah kuota penerima Bantuan perumahan. Hal itu disebabkan karena kabupaten Halmahera Barat khususnya bahkan Indonesia pada umumnya tengah diperhadapkan dengan pandemi sehingga terjadinya pemangkasan anggaran yang mengakibatkan kuota penerima di kabupaten halbar justru diperkecil.

Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Halbar Irfan Idrus ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (23/08/21) menyampaikan, Bahwa di tahun sebelumnya dari hasil pendataan Dinas Perkim memperoleh penyaluran bantuan perumahan lebih dari empat desa namun di tahun 2021 kuota penerima justru lebih sedikit dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Untuk tahun ini sumbernya Baru DAK dengan pagu anggaran sebesar 1,740 Miliar yang sistem penyalurannya dari pusat langsung ke rekening pihak penerima sementara di dinas hanya sebatas terminal sehingga tidak mengendap berjam-jam apalagi sampai berhari-hari. sementara untuk sumber regulernya belum karena kuotanya masih sedikit yang terdapat di empat desa yakni desa Tibobo 23 Unit, Jalan Baru 38 Unit, Payo Tengah 17 Unit, dan Gamomeng ad 16 Unit,”ungkapnya.

Dikatakan Irfan, Pihaknya sudah menargetkan pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi sudah beberapa bulan kemarin hanya saja masih terkendala dengan covid maka penyaluran distribusi bahan, dan penyaluran keuangan tersebut mengalami keterlambatan. sehingga distribusi sampai pada tahap akhir pekerjaan baru mulai berjalan terhitung mulai Agustus hingga Januari 2022 mendatang.

“Seharusnya sudah dari beberapa bulan kemarin, hanya saja kemarin untuk wilayah halbar juga ditetapkan sebagai Level IV maka ini dipending dan baru dimulai selama enam bulan kedepan dari agustus ini hingga januari sudah harus selesai,”katanya.

Baca Juga :  Pemda Halbar Bakal Refocusing Anggaran Penanganan Covid Level IV

Disentil target per tiap tahun jumlah kuota penerima. Irfan menjelaskan bahwa Dinas perkim tidak memiliki kewenangan dalam menentukan target atau ketentuan kuota untuk kabupaten Halbar harus terdapat beberapa desa dalam penyaluran tersebut sebab kuota tersebut berdasarkan hasil verifikasi dari kementerian.

“Jadi kita memang meminta dan mendata semua desa yang ada di halbar untuk diserahkan ke pemerintah pusat, namun yang menentukan berapa kuota yang berhak menerima Rumah Layak Huni itu kuotanya ditentukan langsung oleh pempus karena nanti diverifikasi tingkat kerusakan dan yang belum memiliki rumah, selanjutnya kita hanya menjalankan saja,”ungkapnya.

Menurutnya, Dalam penginputan data ke pusat tentu tercover untuk seluruh desa yang berada di halbar yang dimulai pendataannya dengan sosialisasi selanjutnya data yang diperoleh akan akomodir semua bagi yang belum memiliki hunian hanya saja pihaknya bisa mengintervensi dalam penentuan kuota yang sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Untuk kategori sendiri kami tetap mengacu pada regulasi yang mana ada dua model yang kerap disosialisasikan yakni untuk bagaimana mengetahui sejauh mana masyarakat dengan keluarga mepet yang dimaksud dalam rumah tersebut terdapat lebih dari satu KK, sehingga jika sudah lebih dari satu kk maka wajib hukumnya untuk didata, tetapi ada prasyarat seperti memiliki lahan untuk dibangun serta harus memiliki KK tersendiri,”cetusnya.

Baca Juga :  Bapenda Halbar Diapresiasi Komisi II DPRD Kota Ternate Hingga Dijadikan Rujukan Untuk Pemkot

Selain itu sambung Irfan, ada juga Rumah yang Tidak Layak Huni (RTLH) yang terdapat ada tiga komponen yakni atapnya rusak, dinding rusak dan lantai yang rusak. “Jika Tiga komponen tersebut rusaknya bersamaan maka wajib didata dan untuk direhabilitasi, tetapi jika hanya salah satunya yang rusak maka tidak masuk dalam kategori tersebut,”ucapnya.

Ia juga menambahkan, Belajar dari pengalaman di tahun-tahun sebelumnya pihaknya memberikan uang tunai ke tiap-tiap penerima hanya saja tidak dipergunakan untuk merehabilitasi atau membangun rumah, padahal tiap per penerima diberikan sebesar Rp.20.000.000 dipotong 2.500.000 untuk upah tukang sehingga regulasinya diubah dengan mendistribusikan bahan.

“Dari pengalaman distribusi uang kerap disalahgunakan itulah sekarang kita merubah regulasi penyaluran sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan, dan kalau bangun baru total anggaran diberikan Rp.35.000.000, tetapi untuk yang bangun baru juga akan ditanyakan tingkat kebutuhan atau urgensinya sperti apa sehingga tidak disalahgunakan biaya pembangunan hunian yang sudah diberikan,”kata Irfan.

“Jadi kalau misalnya penerima hanya termasuk dalam kategori rehab namun urgennya untuk membangun baru maka tetap akan diberikan tetapi dengan catatan harus ada progres pembangunan dalam target enam bulan sehingga jika memang tidak dapat diselesaikan maka nanti kita ke kejaksaan untuk diketahui lebih detil siapa yang salah dalam penyalahgunaan anggaran tersebut,”tandasnya.

 

 

(D01/Red)

Berita Terkait

Ratusan Aset Tanah Belum Bersertifikat, BKAD Halbar Bergerak Lewat JANG BANTAH
Nahkoda Baru Puskesmas Sidangoli, Syahbudin Bawa Komitmen Pelayanan
Tiga Pimpinan Wilayah Gereja Prihatin atas Pernyataan Frangki Luang soal Insentif
Pendidikan Halbar Makin Digital, 747 Unit Smart TV Siap Dimanfaatkan
Ketua Gerindra Halbar Luruskan Dugaan Pemotongan Uang Saku Laskar, Klaim Hanya Miskomunikasi
Kader Laskar Gerindra Mengaku Uang Saku Diklat Dipajaki oleh Oknum DPRD Halbar
Jembatan Sawa Rp157 Juta, Panjang Bangunan Diduga Jauh dari Rencana
Kementerian dan IFAD Sambangi Tuada, BUMDes, UMKM dan Tambak Udang Unjuk Potensi
Berita ini 414 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:41 WIB

Ratusan Aset Tanah Belum Bersertifikat, BKAD Halbar Bergerak Lewat JANG BANTAH

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Nahkoda Baru Puskesmas Sidangoli, Syahbudin Bawa Komitmen Pelayanan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Tiga Pimpinan Wilayah Gereja Prihatin atas Pernyataan Frangki Luang soal Insentif

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Pendidikan Halbar Makin Digital, 747 Unit Smart TV Siap Dimanfaatkan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Kader Laskar Gerindra Mengaku Uang Saku Diklat Dipajaki oleh Oknum DPRD Halbar

Berita Terbaru

error: