Herman Moanorak: Pemberhentian Sementara Kades Lako Akediri Sudah Sesuai Mekanisme

- Jurnalis

Kamis, 28 Oktober 2021 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana RDP antar DPRD Komisi I gabungan Fraksi bersama DPMPD, Kabag Hukum, Inspektorat, Staf Hukum, dan mantan Kades serta masyarakat desa Lako Akediri di kantor DPRD Halbar

Suasana RDP antar DPRD Komisi I gabungan Fraksi bersama DPMPD, Kabag Hukum, Inspektorat, Staf Hukum, dan mantan Kades serta masyarakat desa Lako Akediri di kantor DPRD Halbar

JAILOLO, defactonews.co — Rekomendasi pemberhentian sementara Kepala Desa Lako Akediri Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Samsu Miradji yang baru-baru ini menuai kontroversi rupanya mulai terjawab.

Ini menyusul setelah Rapat Dengar Pendapat (DRP) yang dilakukan oleh DPRD Halbar Komisi I gabungan Fraksi bersama DPMPD, Kabag Hukum, Inspektorat, Staf Hukum, dan mantan Kades serta masyarakat desa Lako Akediri di kantor DPRD Halbar, pada Rabu (27/10/21).

Wakil Ketua Komisi I Herman Moanorak kepada awak media mengatakan, Langkah yang dilakukan oleh Bupati James dan Djufri Muhamad sudah berdasarkan regulasi yang terkandung dalam peraturan daerah No 2 perihal pemberhentian sementara Kepala Desa Lako Akediri.

Baca Juga :  Ketua DPD KNPI Halbar Kutuk Keras Pesta Joget di Halaman RSUD Jailolo, Bupati Didesak Evaluasi Dirut

“Setelah mendengar sanggahan dari pemda dan juga mantan kades Lako Akediri pada saat RDP, yang di lakukan oleh bupati dan wakil bupati sudah sesuai dengan mekanisme pada peraturan daerah no 2 tentang pemberhentian sementara kades Lako Akediri saat ini, sebab dasar yang di pakai adalah LHP inspektorat,”katanya.

Sehingga mengacu pada peraturan daerah tersebut, Herman meminta kepada Kades Lako Akediri agar memandang perlu menyelesaikan temuan-temuan sebagaimana yang tertuang dalam LHP Inspektorat agar tidak melewati batas waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga :  DPRD Halmahera Barat Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025

“Untuk saat ini, saya minta kades Lako Akediri agar bisa fokus menyelesaikan temuan agar tidak melewati ketentuan waktu,”pintanya.

Ketua Fraksi Gabungan itu juga menghimbau kepada masyarakat Lako Akediri serta BPD agar dapat mendukung pejabat sementara dalam menjalankan tugas dengan sisa waktu dua bulan dengan tahun anggaran 2021.

“Untuk mempersiapkan Musdes dan penyusunan RKPDes di anggaran tahun 2022 yg harus di fokuskan Karena kalau tidak nanti dapat merugikan masyarakat lako Akediri sendiri,”harap Herman Moanorak.

 

 

(D01/Red)

Berita Terkait

Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang
Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:37 WIB

Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:37 WIB

Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:53 WIB

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Berita Terbaru

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Halmahera Barat, dr. Dominikus Gideon (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Sidang tipiring yang digelar oleh Pengadilan Negeri Ternate yang bersidang di Jailolo (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

error: