Selamatkan Status STPK Banau, DPRD Halmahera Barat Temui BPK Minta Audit Tunggakan Gaji

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok/Istimewa

Dok/Istimewa

terasmalut — DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, melakukan kunjungan kerja ke Badan Pemeriksaan Keuanga (BPK) RI perwakilan Maluku Utara, Kelurahan Jati Kota Ternate, Selasa (21/1/2025).

Dalam kunjungan DPRD Halbar yang diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Malut Marius Sirumapea dan didampingi sejumlah pejabat tinggi itu dalam rangka menindaklanjuti hasil RDPU bersama pihak pimpinan dan staf dosen serta mahasiswa STPK Banau terkait permasalahan anggaran yang menyebabkan hak-hak dosen terabaikan.

Ketua Komisi I Yoram Uang, yang dipercayakan sebagai Ketua Tim Konsultasi menyampaikan, Kuker ke BPK RI ini untuk membicarakan terkait persoalan di STPK Banau, tujuannya untuk menyelamatkan pendidikan dan menyukseskan program Halbar Cardes.

“Sebagai ketua tim konsultasi saya menyampaikan tentang status STPK Banau yang seakan-akan lepas tangan oleh pihak yayasan,”ungkap Yoram pada terasmalut.com.

Yoram pada kesamaptaan itu juga menjelaskan, bahwa STPK BANAU yang suda kurang lebih 15 tahun berkibrah di dunia pendidikan adalah satu-satunya perguruan tinggi yang ada di kabupaten halbar dengan akderitasi sangat baik di dikti.

Baca Juga :  Pedagang Ikan Ungkap Penarikan Liar di Pasar Jailolo: ‘Bayar 400 Tidak Mau, Harus 600

“Oleh karna itu kami sebagai wakil rakyat mendorong agar perguruan tinggi STPK Banau harus diselamatkan dan tetap exis,”ujarnya.

Merespon hal tersebut, Kepala Perwakilan BPK RI Malut Marius Sirumapea, dengan tegas menjelaskan bahwa beredarkan permendagri 13 tahun 2018 tentang tata cara pemberian hiba yang bersumber dari APBD tidak bisa dikasih secara berturut-turut.

“Jika dipaksakan bisa bermasla hukum termasuk kami DPRD yang turut serta bersma Pemda membahas anggaran,”ujar Yoram, mengutip apa yang disampaikan Pakalan BKP RI Malut.

Tak hanya itu, kata Yoram, kami pun menanyakan hibah tahun 2024 yang masih terbawa hutang yaitu gaji dosen 6 Bulan agar bisa dicairkan untuk penyelamatan jangka pendek.

“Pihak BPK merespon kalau suda di APND-kan bisa di cairkan tentu akan diikuti dengan SPJ karna awal bulan Februari BPK suda masuk ke Halbar untuk lakukan pemeriksaan, dan hibah yang suda dikucurkan bertahun-tahun juga akan di audit oleh BPK,” ucapnya.

“Untuk penyelamatan jangka panjang pihak yayasan harus Legowo melepas status STPK tidak bisa milik perorangan tegas Bakalan BPK RI,” sambungnya.

Baca Juga :  Sebut Rendah Komitmen Terhadap Regulasi, KPK Ingatkan Pemda-DPRD Halbar Tak Main Proyek dan Pokir

Ia mengatakan, jika di ambil alih pemerimerintah maka nomenklatur pemberian hibah harus di bentuk semacam satu unit UPTD yang menangani khusus STPK Banau, selain itu BPK juga warning para pejabat Pemda maupun DPRD agar tidak akal-akalan untuk masuk dalam struktur kepengurusan STPK Banau dengan tujuan mendapat honor dari danah hibah tersubut.

“Dan pemberian beasiswa juga harus dengan memenuhi kriteria misalkan beasiswa prestasi atau kelurga yang tidak mampu, tidak harus semua karena pasti menimbukan diskriminasi dan ketidak adilan bagi masyarakat halbar yang menuntut ilmu di luar dari STPK Banau,”tandasnya.

“Atas dasar konsultasi tadi BPK juga meminta agar keterlibatan exsekutif dan legislatif untuk duduk bersama agar generasi halbar bisa melanjutkan study di STPK, agenda selanjutnya DPRD akan panggil pengurus yayasan agar bisa hadir di DPRD intinya hentikan privatisasi STPK sebagai milik perseorangan,”pungkas Ketua Fraksi Demokrat itu.*(Ghe/Red)

Berita Terkait

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025
Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo
Pemerintah Tetapkan Investor Asing Kelola Panas Bumi Telaga Rano di Halmahera Barat
Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek
Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen
Pemda Halbar Apresiasi Kepedulian Kapolda Malut dan Bhayangkari di Lokasi Bencana
Skandal Etika Oknum ASN Halbar Mencuat, Keluarga Istri Sah Bersiap Tempuh Jalur Hukum
DPRD Halbar : Surat Resmi Diabaikan Sekda, Ini Bentuk Pembangkangan Birokrasi.
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:15 WIB

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:39 WIB

Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:10 WIB

Pemerintah Tetapkan Investor Asing Kelola Panas Bumi Telaga Rano di Halmahera Barat

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:46 WIB

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:38 WIB

Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen

Berita Terbaru

Kepala Inspektorat Halmahera Barat, Reinhard Bunga (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025

Rabu, 21 Jan 2026 - 11:15 WIB

Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan Balai Cipta Karya (CK) Kementerian PUPR. (Dok/Ist)

Maluku Utara

Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo

Jumat, 16 Jan 2026 - 18:39 WIB

Tampak Warga Desa Tolofuo terpaksa harus mengambil air bersih di Desa Tolofuo demi bisa bertahan hidup (Dok/Wrg)

Halmahera Barat

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:46 WIB

error: