Gunakan Kebijakan Brutal, Komisi I Bakal Rekomendasikan Pemda Evaluasi Camat Ibu Tabaru

- Jurnalis

Kamis, 16 Juni 2022 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Halbar saat melakukan sidak ke Desa Borona (Foto/mn)

Komisi I DPRD Halbar saat melakukan sidak ke Desa Borona (Foto/mn)

JAILOLO, defactonews.co -Tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan camat Ibu Tabaru Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal berujung sanksi. Pasalnya, camat ibu tabaru Dance Ronga melakukan pergantian perangkat desa borona tanpa sepengetahuan kepala Desa setempat.

Hal itu dibuktikan setelah Komisi I DPRD Halbar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke desa borona yang dipimpin oleh Ketua komisi I Joko Ahadi dan didampingi oleh anggota Komisi yakni Atus Sandiang, Albert Hama, Frangki Luang dan Tamin Ilan Abanun.

“Ternyata Betul, Camat Kecamatan ibu tabaru melakukan tindakan barbar dengan pergantian perangkat Desa Borona tanpa sepengatahuaan Kepala desa setelah kami dari komisi I bertemu dengan kepala desa, sekdes dan kaur desa borona di salah satu rumah penduduk karena kantor desa masih dipalang sampai saat ini,”ungkap Anggota Komisi I DPRD Halbar, Tamin Ilan Abanun kepada defactonews.co. Kamis (16/06/2022).

Tamin menyebut, bahwa menurut kepala Desa Borona, dirinya tidak pernah menandatangani surat pemberhentian. Bahkan mirisnya lagi, Selain desa borona hal serupa juga ditemui oleh pihaknya terkait tindakan barbar yang dilakukan oleh camat sebanyak 7 desa di kecamatan tabaru, yang salahsatunya desa sangaji nyeku.

Baca Juga :  RSUD Jailolo Teken Kerjasama Dengan PT MGM Penyedia Oksigen

“Jadi setelah dari desa borona, kita mencoba mampir sebentar di kantor desa sangaji nyeku, tetapi kepala desa tidak ada, melainkan salah satu perangkat desa. Dan menurut salahsatu perangkat desa sangaji nyeku bahwa camat juga melakukan tindakan barbar itu terhadap dua perangkat desa,”bebernya.

Tampak komisi I saat melakukan pertemuan dengan Kades, sekdes dan kaur desa borona (foto/mn)

Menurutnya, Fakta yang diperoleh itu, Komisi I bakal berembuk dan akan mengundang semua 7 desa yang terdampak kebijakan camat yang brutal tersebut dalam RDP nanti.

“Saya pribadi sangat prihatin dengan perilaku camat. Sebab Perda no 8 tahun 2016 adalah produk Pemda yang diturunkan dari Peraturan perundang-undangan yang paling tinggi di buat untuk ditaati, tapi hak ini dilanggar oleh camat tanpa ada beban sedikitpun,”sesal Tamin.

Baca Juga :  TNI Manunggal Air, Bupati James Uang Bersama Kodim 1501/Ternate Tinjau Lokasi Sumur Bor Untuk Lima Desa di Sahu

Selain melanggar Perda No 8 tahun 2016 sambung Tamin, camat juga telah mengabaikan asas materi muatan perda yakni asas keadilan, kekeluargaan, bhineka tunggal Ika dan lainnya.

“Seharusnya Kepala Desa yang melakukan baru camat menegur,namun kebalikan yang terjadi adalah kepala Desa paham akan hal ini tapi camat tidak memahami malah bertindak sangat kejam,”terangnya.

Ketua Bapemperda DPRD Halbar itu menambahkan, Jika terbukti di RDP camat benar-benar melakukan tindakan brutal itu, maka Komisi I akan mengeluarkan rekomendasi ke pemda agar segera mengevaluasi camat ibu tabaru itu. Sebab camat tidak taat pada aturan perundang-undangan dalam menjalankan tugasnya.

“Dalam rangka DIAHI Halbar agar lebih baik. kami DPRD khususnya Komisi I tidak mau kecolongan dan akan mengawal tindakan camat tabaru yang Barbar ini hingga para kaur atau perangkat Desa yang ada di 7 Desa diwilayah kecamatan tabaru mendapatkan keadilan,”tandasnya.

 

Penulis : Eghez

Editor   : Redaksi

Berita Terkait

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025
Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo
Pemerintah Tetapkan Investor Asing Kelola Panas Bumi Telaga Rano di Halmahera Barat
Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek
Pemda Halbar Apresiasi Kepedulian Kapolda Malut dan Bhayangkari di Lokasi Bencana
Skandal Etika Oknum ASN Halbar Mencuat, Keluarga Istri Sah Bersiap Tempuh Jalur Hukum
DPRD Halbar : Surat Resmi Diabaikan Sekda, Ini Bentuk Pembangkangan Birokrasi.
RITD Desa Tuada Dorong Hilirisasi Udang Vaname Lewat Produk Olahan
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:15 WIB

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:39 WIB

Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:10 WIB

Pemerintah Tetapkan Investor Asing Kelola Panas Bumi Telaga Rano di Halmahera Barat

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:46 WIB

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:00 WIB

Skandal Etika Oknum ASN Halbar Mencuat, Keluarga Istri Sah Bersiap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Kepala Inspektorat Halmahera Barat, Reinhard Bunga (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025

Rabu, 21 Jan 2026 - 11:15 WIB

Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan Balai Cipta Karya (CK) Kementerian PUPR. (Dok/Ist)

Maluku Utara

Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo

Jumat, 16 Jan 2026 - 18:39 WIB

Tampak Warga Desa Tolofuo terpaksa harus mengambil air bersih di Desa Tolofuo demi bisa bertahan hidup (Dok/Wrg)

Halmahera Barat

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:46 WIB

error: