JAILOLO, defactonews.co -Tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan camat Ibu Tabaru Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal berujung sanksi. Pasalnya, camat ibu tabaru Dance Ronga melakukan pergantian perangkat desa borona tanpa sepengetahuan kepala Desa setempat.
Hal itu dibuktikan setelah Komisi I DPRD Halbar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke desa borona yang dipimpin oleh Ketua komisi I Joko Ahadi dan didampingi oleh anggota Komisi yakni Atus Sandiang, Albert Hama, Frangki Luang dan Tamin Ilan Abanun.
“Ternyata Betul, Camat Kecamatan ibu tabaru melakukan tindakan barbar dengan pergantian perangkat Desa Borona tanpa sepengatahuaan Kepala desa setelah kami dari komisi I bertemu dengan kepala desa, sekdes dan kaur desa borona di salah satu rumah penduduk karena kantor desa masih dipalang sampai saat ini,”ungkap Anggota Komisi I DPRD Halbar, Tamin Ilan Abanun kepada defactonews.co. Kamis (16/06/2022).
Tamin menyebut, bahwa menurut kepala Desa Borona, dirinya tidak pernah menandatangani surat pemberhentian. Bahkan mirisnya lagi, Selain desa borona hal serupa juga ditemui oleh pihaknya terkait tindakan barbar yang dilakukan oleh camat sebanyak 7 desa di kecamatan tabaru, yang salahsatunya desa sangaji nyeku.
“Jadi setelah dari desa borona, kita mencoba mampir sebentar di kantor desa sangaji nyeku, tetapi kepala desa tidak ada, melainkan salah satu perangkat desa. Dan menurut salahsatu perangkat desa sangaji nyeku bahwa camat juga melakukan tindakan barbar itu terhadap dua perangkat desa,”bebernya.

Menurutnya, Fakta yang diperoleh itu, Komisi I bakal berembuk dan akan mengundang semua 7 desa yang terdampak kebijakan camat yang brutal tersebut dalam RDP nanti.
“Saya pribadi sangat prihatin dengan perilaku camat. Sebab Perda no 8 tahun 2016 adalah produk Pemda yang diturunkan dari Peraturan perundang-undangan yang paling tinggi di buat untuk ditaati, tapi hak ini dilanggar oleh camat tanpa ada beban sedikitpun,”sesal Tamin.
Selain melanggar Perda No 8 tahun 2016 sambung Tamin, camat juga telah mengabaikan asas materi muatan perda yakni asas keadilan, kekeluargaan, bhineka tunggal Ika dan lainnya.
“Seharusnya Kepala Desa yang melakukan baru camat menegur,namun kebalikan yang terjadi adalah kepala Desa paham akan hal ini tapi camat tidak memahami malah bertindak sangat kejam,”terangnya.
Ketua Bapemperda DPRD Halbar itu menambahkan, Jika terbukti di RDP camat benar-benar melakukan tindakan brutal itu, maka Komisi I akan mengeluarkan rekomendasi ke pemda agar segera mengevaluasi camat ibu tabaru itu. Sebab camat tidak taat pada aturan perundang-undangan dalam menjalankan tugasnya.
“Dalam rangka DIAHI Halbar agar lebih baik. kami DPRD khususnya Komisi I tidak mau kecolongan dan akan mengawal tindakan camat tabaru yang Barbar ini hingga para kaur atau perangkat Desa yang ada di 7 Desa diwilayah kecamatan tabaru mendapatkan keadilan,”tandasnya.
Penulis : Eghez
Editor : Redaksi