Proyek Tender Obat 2,2 Miliar Tidak Melalui ULP, Komisi I Desak Kepolisian Segera Panggil Kadinkes

- Jurnalis

Selasa, 16 November 2021 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Albert Hama | Anggot Komisi I DPRD Halbar

Albert Hama | Anggot Komisi I DPRD Halbar

JAILOLO, defactonews.co – Anggota Komisi I DPRD Kabupeten Halmahera Barat (Halbar) Mendesak Pihak Kepolisian Segera Melakukan Pemangilan terhadap kadis kesehatan. Ini menyusul setelah adanya dugaan penyalagunaan wewenang tender proyek Obat senilai 2,2 Milyar di Dinas setempat tanpa melalui proses di ULP.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Halbar Albert Hama S.H., mengatakan terkait dengan pembelanjaan obat yang sudah dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan yang beracu pada rekomendasi Inspektorat dianggap tidak mengikuti aturan Pelelangan ULP, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pihak penegak hukum.

Albert menduga, Jangan sampai ada tindakan melawan hukum yang sengaja dilakukan oleh kadis kesehatan yang pada akhirnya justru menguntungkan orang lain.

Baca Juga :  Sukseskan Program HALBAR SEHAT, Dinas PUPR dan BPPW Genjot 1000 SR Air Minum Secara Gratis

“Kalau sampai pada wilayah itu terjadi dipastikan ada unsur-unsur hukum terpenuhi maka ada dugaan korupsi di dalamnya,”kata Alber, via telepon, Selasa (16/11).

Atas dugaan tersebut, Ia mendesak kepolisian untuk melakukan pemanggilan terhadap kepala dinas kesehatan untuk penyelidikan.

“Saya meminta kepada institusi Hukum agar jangan hanya sekedar melakukan gertak sambal terhadap kadis kesehatan tetapi segera melakukan pemanggilan untuk dilakukan penyelidikan mulai dari proses pelelangan sampai pada pengadaan obat,”ujar alber

Menurut Alber, Kewengan membatalkan tender itu bukan wilayahnya inspektorat, sebab inspektorat itu kewengan pembinaan.

Baca Juga :  Tingkatkan Layanan Kesehatan yang Prima, RSUD Jailolo Tambah Dua Dokter Spesialis

“Jadi jangan seakan-akan inspektorat itu lembaga superpower yang ada di lingkup pemerintahan kabupaten Halbar,”cetusnya.

Anggota DPRD Halbar Fraksi PKB itu menegaskan, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan UU, sebab kewengan membatalkan tender hanyalah PPK, karena PPK melakukan pengkajian.

Selain itu, terkait dengan belanja obat di angka 200 juta ini harus melalui ULP tetapi itu tidak diindahkan oleh dinas kesehatan, ada apa? Bahkan beliau malakukan penunjukan langsung dengan alasan ada rekomedasi dari inspektorat.

“Tetapi pihak inapektorat sudah menjawab bahwa inspektorat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut, ini fatal,”tandas Albert.

 

(D01/Red)

Berita Terkait

Grelhia Lovelly Bau Bau Bawa Nama Halbar Tembus 9 Besar Nasional Lomba Pidato AHY Muda
Semarak HUT ke-25, Demokrat Halbar Hadirkan Pesta Rakyat hingga Aksi Peduli Lingkungan dan Edukasi
Empat Puskesmas Baru Jadi Penguat Program “Halbar Sehat”
Menembus Medan Berat demi Merah Putih, Warga Loloda Tengah Padati Lapangan Barataku
Berakhir Damai, Permata Obi Siap Tanggung Kerusakan KM Queen Mary
Tabrakan KM Permata Obi dan Queen Mary di Jailolo Berakhir Damai
Manuver Sandar Terganggu Angin dan Arus, Dua Kapal Bertabrakan di Jailolo
Perjuangkan Hak Daerah ke Pempus, Halbar Kantongi DBH Kurang Bayar Rp30,5 Miliar
Berita ini 802 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Grelhia Lovelly Bau Bau Bawa Nama Halbar Tembus 9 Besar Nasional Lomba Pidato AHY Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Semarak HUT ke-25, Demokrat Halbar Hadirkan Pesta Rakyat hingga Aksi Peduli Lingkungan dan Edukasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Empat Puskesmas Baru Jadi Penguat Program “Halbar Sehat”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Menembus Medan Berat demi Merah Putih, Warga Loloda Tengah Padati Lapangan Barataku

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Berakhir Damai, Permata Obi Siap Tanggung Kerusakan KM Queen Mary

Berita Terbaru

Kepala Cabang PT Ibu Putera Mandiri, Faisal Hi. Wahab (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Berakhir Damai, Permata Obi Siap Tanggung Kerusakan KM Queen Mary

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:00 WIB

error: