Proyek Tender Obat 2,2 Miliar Tidak Melalui ULP, Komisi I Desak Kepolisian Segera Panggil Kadinkes

- Jurnalis

Selasa, 16 November 2021 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Albert Hama | Anggot Komisi I DPRD Halbar

Albert Hama | Anggot Komisi I DPRD Halbar

JAILOLO, defactonews.co – Anggota Komisi I DPRD Kabupeten Halmahera Barat (Halbar) Mendesak Pihak Kepolisian Segera Melakukan Pemangilan terhadap kadis kesehatan. Ini menyusul setelah adanya dugaan penyalagunaan wewenang tender proyek Obat senilai 2,2 Milyar di Dinas setempat tanpa melalui proses di ULP.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Halbar Albert Hama S.H., mengatakan terkait dengan pembelanjaan obat yang sudah dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan yang beracu pada rekomendasi Inspektorat dianggap tidak mengikuti aturan Pelelangan ULP, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pihak penegak hukum.

Albert menduga, Jangan sampai ada tindakan melawan hukum yang sengaja dilakukan oleh kadis kesehatan yang pada akhirnya justru menguntungkan orang lain.

Baca Juga :  Sah ! AHY Resmi Serahkan B.1KWK Demokrat Untuk JUJUR di Pilkada Halbar 2024

“Kalau sampai pada wilayah itu terjadi dipastikan ada unsur-unsur hukum terpenuhi maka ada dugaan korupsi di dalamnya,”kata Alber, via telepon, Selasa (16/11).

Atas dugaan tersebut, Ia mendesak kepolisian untuk melakukan pemanggilan terhadap kepala dinas kesehatan untuk penyelidikan.

“Saya meminta kepada institusi Hukum agar jangan hanya sekedar melakukan gertak sambal terhadap kadis kesehatan tetapi segera melakukan pemanggilan untuk dilakukan penyelidikan mulai dari proses pelelangan sampai pada pengadaan obat,”ujar alber

Menurut Alber, Kewengan membatalkan tender itu bukan wilayahnya inspektorat, sebab inspektorat itu kewengan pembinaan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Harap Tim Covid Tidak Larang Ibadah Dirumah Ibadah, Budaya di Halbar Berbeda Dengan Wilayah Lain

“Jadi jangan seakan-akan inspektorat itu lembaga superpower yang ada di lingkup pemerintahan kabupaten Halbar,”cetusnya.

Anggota DPRD Halbar Fraksi PKB itu menegaskan, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan UU, sebab kewengan membatalkan tender hanyalah PPK, karena PPK melakukan pengkajian.

Selain itu, terkait dengan belanja obat di angka 200 juta ini harus melalui ULP tetapi itu tidak diindahkan oleh dinas kesehatan, ada apa? Bahkan beliau malakukan penunjukan langsung dengan alasan ada rekomedasi dari inspektorat.

“Tetapi pihak inapektorat sudah menjawab bahwa inspektorat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut, ini fatal,”tandas Albert.

 

(D01/Red)

Berita Terkait

Asap Karhutla Selimuti Halbar, Bupati James : Pembagian Masker hingga Kesiapsiagaan Hadapi Perubahan Cuaca Diperketat
Kanwil Ditjenpas Malut Tekankan Disiplin, Lapas Jailolo Perkuat Pelaksanaan Tugas
Dodinga hingga Bobane Igo Menanti Kapal Perintis, Konektivitas Masih “Baku Tunggu”
Chuzaemah Djauhar Pimpin PBSI Halbar, Pembinaan Atlet Jadi Fokus Utama
Pemkab Halbar Perkuat Konektivitas Loloda Tengah melalui Usulan Deviasi KM Sabuk Nusantara 35
Muskab III PMI Halbar Tetapkan Chuzaemah Djauhar sebagai Ketua 2026–2031
Anggota Deprov Meri Popala Serap Aspirasi Petani Ibu Selatan, Infrastruktur Pertanian Jadi Perhatian
Reses di Ibu, Meri Popala Serap Aspirasi Petani soal Kebutuhan yang Mendesak
Berita ini 809 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Asap Karhutla Selimuti Halbar, Bupati James : Pembagian Masker hingga Kesiapsiagaan Hadapi Perubahan Cuaca Diperketat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Kanwil Ditjenpas Malut Tekankan Disiplin, Lapas Jailolo Perkuat Pelaksanaan Tugas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Dodinga hingga Bobane Igo Menanti Kapal Perintis, Konektivitas Masih “Baku Tunggu”

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Chuzaemah Djauhar Pimpin PBSI Halbar, Pembinaan Atlet Jadi Fokus Utama

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Pemkab Halbar Perkuat Konektivitas Loloda Tengah melalui Usulan Deviasi KM Sabuk Nusantara 35

Berita Terbaru

error: