Responsif Terhadap Langkah Inspektorat, Bupati-Wakil Disarankan Sosialisasikan ke Camat dan Kades

- Jurnalis

Minggu, 9 Januari 2022 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tami Ilan Abanun | Anggota Komisi I DPRD Halbar Fraksi Hanura

Tami Ilan Abanun | Anggota Komisi I DPRD Halbar Fraksi Hanura

JAILOLO, Perjanjian kerja dalam rangka mewujudkan manajemen yang efektif, transparansi dan akuntabel yang baru-baru ini di teken oleh Internal Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menuai tanggapan positif dari Anggota DPRD Komisi I Halbar.

Tamin Ilan Abanun, Anggota Komisi I DPRD Halbar kepada defactonews.co, Minggu (09/01/22). mengatakan, Perjanjian kerja yang dilakukan Inspektorat merupakan langkah efektif bagi pemda halbar dalam melaksanakan tugas dan fungsi pembangunan untuk pelayanan dan pemberdayaan terhadap masyarakat.

“Sebagai wakil rakyat saya mengapresiasi hal ini, sebab Kalau mau DIAHI substansi Permenpan 53/2014 harus didengung kencang. Permenpan 53 ini dihadirkan negara pada tahun 2014, banyak daerah sudah menerapkan. Sementara kita di halbar baru mau bergerak, bahkan Itupun baru di lingkup inspektorat. Tapi tidak Mengapa, bagi saya yang penting ada niat membangun negeri. Kapan saja bisa dilakukan kalau sudah ada politikal Will dari diri kita sebagai pemberi dan penerima amanah,”katanya.

Menurut Tamin, Dengan melihat penandatangan perjanjian kinerja di lingkup Instansi inspektorat, Ia berharap bisa menjadi awal yang baik dalam kepemimpinan JUJUR.

“Jika ini dikuti oleh semua SKPD, camat dan kepala desa, harapan untuk menggapai pemerintahan yang baik bisa terwujud. Sebab Perjanjian kinerja yang ditandatangan itu adalah salah satu laporan kinerja instansi pemerintah atau dikenal dengan LAKIP,”harapnya.

Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate itu menyebut, kalau yang menyusun perjanjian kinerja ataupun laporan kinerja wajib menyusun LAKIP. Sebab kalau mengikuti Perpres 29 tahun 2010 itu disebut dengan penetapan kinerja tapi permenpan 53 berubah menjadi perjanjian kerja, yang di dalamnya tercantum juga kesepakatan kinerja yang terukur dari pemberi amanah dengan penerima amanah.

Baca Juga :  Tingkatkan Kelancaran Penyaluran Anggaran, BKAD Halbar Bersama KPPN Ternate dan KPP Tobelo Teken BAR Pajak Pusat

“Dari sini kita bisa tahu, kinerja yang dihasilkan tahun sebelumnya, dan kinerja yang disepakati tahun ini.  Dengan menyusun perjanjian kerja bukan cuma akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur sebagai tujuan tetapi sebagai wujud nyata komitmen kita dalam membangun, sebagai dasar penilaian serta dasar evaluasi kinerja aparatur juga,”jelas Tamin.

Mengingat permenpan 53 ini, sambung dia, sangat penting untuk sebuah daerah membangun seperti Halbar ini maka dirinya menyarankan agar Bupati dan wakil bupati merespon kegiatan yang dilakukan oleh inspektorat dengan melakukan sosialisasi ke pemerintah tingkat bawah seperti camat, dan kepala desa sehingga jangan hanya SKPD yang menyusun perjanjian kerja sebagai salah satu laporan kinerja Instansi pemerintah tetapi juga camat dan kades.

“Banyak keuntungan yang akan kita peroleh dari penerapan LAKIP misalnya dalam penyusunan program nantinya tidak bertentangan dengan RPJMD yang disusun Bupati. Dan jika ini diterapkan kita juga bisa mengetahui Nilai LAKIP untuk halbar itu berapa, kalau rendah maka kita dengan gampang mengevaluasinya,”beber Tamin

Selain itu, kata Mantan Ketua Fraksi Hanura itu. Bahwa Dari hasil evaluasi tersebut tentu akan ditemukan kelebihan dan kekurangan, disini juga perlu dilakukan pendampingan untuk pembaharuan yang lebih baik lagi. Bahkan harus sebisa mungkin menghindari hasil penilaian di bawah nilai rata-rata, Karena ini menunjukkan rendahnya atau buruknya kinerja Pemda.

Baca Juga :  Aksi Vandalisme Bertuliskan "Kantor Ini Tabaru Punya" Sasar Dinding Dinas PU-PR Halbar

“Antara hasil dan anggaran besar yang dihabiskan tidak relevan. Ini juga resiko yang nanti kita ambil jika kita tidak menerapkan perjanjian kinerja dan lainnya. Selain itu RPJMD kita akan terlihat asal jadi. Renstranya jalan sendiri, ukurannya tidak ada, dalam artian lain yang direncanakan, lain dengan yang dianggarkan, yang dilaporkan lain dengan yang dilaksanakan,”ungkap Ketua Bapemperda DPRD Halbar

Tamin bilang, Hal inilah yang menyebabkan pertimbangan negara merumuskan Permenpan 53 agar LAKIP setiap daerah tidak bermasalah. Dengan demikian manajemen akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur sebagai salah satu tujuan penyusunan perjanjian kinerja antar pemberi amanah dan penerima amanah dapat mengantarkan Halbar ke arah tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jika semua kita sudah sepakat dengan Perjanjian Kinerja dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif transparan, akuntabel dan berorientasi hasil, tinggal bagaimana kita sebagai penerima dan pemberi amanah,”cetusnya

Ia juga menambahkan, Prinsipnya yang paling terpenting harus diketahui bahwa perjanjian kinerja merupakan tolak ukur keberhasilan organisasi dan menjadi dasar penilaian dalam evaluasi akuntabilitas kinerja pada ahir tahun anggaran.

“Dan untuk inspektorat yang sudah menandatangani perjanjian kinerja semoga rencana dan target kinerja yang ditetapkan dan sudah diformat bisa tersaji dengan baik di tahun ini,”tukas Politisi partai Hanura

 

 

Penulis : Tim

Editor   : Eghez

Berita Terkait

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani
Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar
Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib
Fasilitas Minim, Siswa SD Halbar Ujian “Nebeng” Sekolah Lain
Berita ini 256 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:53 WIB

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 09:13 WIB

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Sabtu, 25 April 2026 - 21:19 WIB

Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong

Jumat, 24 April 2026 - 08:52 WIB

Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar

Berita Terbaru

PGRI Halmahera Barat (Dok/Ist)

Halmahera Barat

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:53 WIB

Bupati Halmahera Barat, James Uang, melepas 19 JCH (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Selasa, 28 Apr 2026 - 09:13 WIB

error: