Serius Tindaklanjuti LHP BPK, Inspektorat Halbar Gelar Sidang TPTGR

- Jurnalis

Kamis, 22 September 2022 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak sidang TPTGR terhadap sejumlah tertuntut SKPD dan pihak ketiga di Aula Inspektorat

Tampak sidang TPTGR terhadap sejumlah tertuntut SKPD dan pihak ketiga di Aula Inspektorat

JAILOLO, defactonews.co – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melalui Inspektorat menggelar Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) bertempat di Aula Inspektorat setempat.

Majelis Pertimbangan TPTGR menyidangkan para tertuntut, untuk penyelesaian kerugian negara/daerah berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun rekomendasi inpektorat baik yang bersifat material maupun non material.

Sebelumnya Kabupaten Halmahera Barat bertahan dengan Predikat Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 4 Tahun berturut-turut. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah dituntut harus bersungguh-sungguh menyelesaikan LHP BPK dan Badan Inspektorat melalui Sidang MP TPTGR terkait kerugian atau penyelewengan penggunaan keuangan daerah jika ingin meraih Predikat Opini WTP tahun berikutnya.

Kepala Inspektorat Halbar, Martinus Djawa, kepada sejumlah wartawan Kamis (22/09/22) menyampaikan, Pihaknya sudah menindaklanjuti LHP BPK 2021 terkait kerugian negara melalui sidang TPTGR.

Baca Juga :  Dua Tahapan Lagi Dokumen BANAU BIN ALUM Diserahkan ke Pusat, SKPD Diminta Berperan Aktif

“Sidang itu dilakukan khususnya untuk kerugian negara dan kita sudah melakukan itu semua berdasarkan rekomendasi LHP BPK. Yang pasti bahwa dari hasil sidang TPTGR ini sudah ada yang mengembalikan,”katanya.

Pasca dilakukan sidang TPTGR, Martinus mengaku sudah ada progres yang diperoleh Inspektorat, karena sudah ada beberapa tertuntut setelah satu minggu disidang sudah mulai melakukan pengembalian.

“Prinsipnya, kita di pemerintah daerah serius menindaklanjuti rekomendasi BPK, bahkan sudah mulai ada progres karena setelah satu minggu dilakukan sidang sudah mulai dilakukan pengembalian baik dari SKPD maupun pihak ketiga,”ungkap Martinus.

Kendati serius dilakukan pengembalian oleh para tertuntut, Mantan Kadis Perindagkop Halbar itu menegaskan bahwa pihaknya tetap memantau bahkan hampir tiap minggu diingatkan kepada SKPD terkait hasil sidang, sebab menurutnya untuk kerugian negara ditargetkan pada bulan desember nanti sudah 50% dilakukan pengembalian.

Baca Juga :  Upaya Pelestarian, Pemkab Halbar Diminta Dukung Bahasa Sahu Masuk Revitalisasi Bahasa Daerah

“Jadi kemarin, selaku inspektur sudah menyerahkan hasil sidang TPTGR ke BPK serta dalam bentuk administrasi sudah diselesaikan. Dan dari hasil koordinasi, tiap SKPD sekarang hampir tiap minggu melakukan perbaikan-perbaikan setiap administrasi,”akunya.

Ia juga menambahkan, Halmahera barat tiap tahun akan dijadwalkan sidang TPTGR tetapi kalau di tahun berikutnya tidak ada kerugian negera maka tidak lagi dilakukan sidang TPTGR.

“Terimakasih kepada pihak SKPD, yang sudah merespon semua hasil sidang TPTGR. Dan kalau sampai pada batas waktu yang ditentukan belum juga diselesaikan maka akan dilakukan dengan mekanisme yang lain,”tandas Kepala Inspektorat.

 

Penulis : Eghez 

Editor   : Redaksi 

Berita Terkait

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan
SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD
Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan
Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta
P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3
Kasus RMD Diadukan ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Ancam Ajukan Praperadilan
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:15 WIB

SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:37 WIB

Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan

Senin, 29 Juni 2026 - 18:12 WIB

Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:03 WIB

Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta

Berita Terbaru

Kepala Cabang PT Ibu Putera Mandiri, Faisal Hi. Wahab (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Berakhir Damai, Permata Obi Siap Tanggung Kerusakan KM Queen Mary

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:00 WIB

error: