Tegas! Bupati James Bakal Sanksi Kepala Dinas Kesehatan Halbar

- Jurnalis

Jumat, 23 September 2022 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Halmahera Barat James Uang (dok/Ghez)

Bupati Halmahera Barat James Uang (dok/Ghez)

JAILOLO, defactonews.co – Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa digunakan untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas yakni sebagai berikut:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan  Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Baca Juga :  DPM-PD Halmahera Barat Gelar Uji Kompetensi Untuk Cakades

Olehnya itu, ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas berpelat merah bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bahkan plat warna merah diganti dengan plat warna hitam saja tidak diperbolehkan dan jika diganti sudah masuk pelanggaran.

Namun hal diatas justru berbanding terbalik. Bagaimana tidak, Mobil operasional milik Dinas Kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah dengan menggunakan box yang dikhususkan untuk mengangkut dan melindungi obat-obatan itu justru ditantang oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Novelheins Sakalaty, dengan  memotong Boxnya dan dirubah seperti jenis kendaraan pickup.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mobil Dinas Kesehatan dengan Nomor polisi DG 8004 MP tersebut terpantau oleh sejumlah media saat parkir di halaman salah satu bengkel mobil di desa Kusumadehe, Kecamatan Jailolo Kabupaten Halbar kini berubah seperti kendaraan pickup tanpa adanya Box yang seharunya sebagai pelindung obat-obatan.

Baca Juga :  Blusukan di RSUD Jailolo, JUJUR Hadiahi Parcel Untuk Pasien

Menanggapi hal tersebut. Bupati Halmahera Barat, James Uang kepada sejumlah wartawan, Jumat (23/09/22) dengan tegas bakal memberikan sanksi terhadap Oknum Kepala Dinas yang sudah menyalahgunakan kendaraan milik pemerintah.

“Prinsipnya, kalau itu adalah aset pemerintah maka itu salah, dan akan disikapi secara tegas,”kata James Uang.

James mengaku, Dirinya akan memanggil Novelheins Sakalaty untuk dimintai keterangan sebagai penanggungjawab mobil dinas tersebut.

“Jadi nanti dipanggil. Dan kalau memang itu benar ya harus diberikan sanksi,”tegas Bupati.

 

Penulis : Eghez
Editor  : Redaksi

Berita Terkait

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani
Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar
Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama
Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib
Kloter 13 Halbar Siap Dilepas, Pemda Halbar Pastikan Semua Persiapan Matang
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:53 WIB

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Sabtu, 25 April 2026 - 21:19 WIB

Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong

Jumat, 24 April 2026 - 08:52 WIB

Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar

Rabu, 22 April 2026 - 18:44 WIB

Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama

Berita Terbaru

PGRI Halmahera Barat (Dok/Ist)

Halmahera Barat

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:53 WIB

Bupati Halmahera Barat, James Uang, melepas 19 JCH (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Selasa, 28 Apr 2026 - 09:13 WIB

error: