Kejari Serahkan Sisa Temuan Proyek Irigasi Sebesar 77 Juta Lebih ke Inspektorat Halbar

- Jurnalis

Senin, 21 November 2022 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Halbar didampingi kasi intel saat menyerahkan Hasil tindaklanjuti LHP BKPP Malut ke Inspektorat Halbar

Kajari Halbar didampingi kasi intel saat menyerahkan Hasil tindaklanjuti LHP BKPP Malut ke Inspektorat Halbar

JAILOLO, defactonews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara menyerahkan puluhan uang ke kas daerah Pemkab Halbar, Senin 21 November 2022.

Kajari Halbar Kusuma Jaya Bulo menjelaskan, penyerahkan uang sebesar Rp77.560.000,- tersebut merupakan hasil tindak lanjut temuan LHP Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku Utara pada Tahun 2019.

“Jadi ini merupakan hasil tindak lanjut yang menyebabkan kerugian negara dari temuan laporan hasil pertanggung jawaban (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara pada tahun 2019,”ungkapnya.

Mantan Kajari Mamasa Sulawesi Barat ini menyebut, dalam LHP BPK Malut itu adanya temuan sebesar Rp122 juta lebih dalam proyek jaringan irigasi di Desa Tuada Kecamatan Jailolo yang dikerjakan oleh PT. Bina Bangun Sakti pada tahun 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp3 miliar lebih.

Baca Juga :  Anggot Komisi III DPRD Kota Ternate Minta DLH Hentikan Aktivitas Galian C di Sulamadaha

“Sebelumnya itu PT. Bina Bangun Saksi (PT.BBS) ini sudah mengembalikan uang sebesar Rp45 juta ke kas daerah kemudian surat pengembalian tembusannya ke kita,”kata Kajari yang didampingi Kasi Intel Edy Djuebang dan Kasi Pengelola BB dan Rampasan Usman bersama Inspektur Inspektorat Halbar Martinus Djawa serta pegawai BPKAD Halbar dalam konferensi pers di Kantor Kejari.

Atas laporan BPK tersebut, kata dia penyidik Bidang Intelijen kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak PT. Bina Bangun Sakti untuk memastikan apakah sudah melunasi seluruh kerugian negara atau belum. Walhasil, pihak PT. Bina Bangun Sakti bersedia mengembalikan temuan yang tersisa Rp77.560.000 juta lebih.

“Pihak PT. Bina Bangun Sakti itu ada niat baik untuk mengembalikan. Jadi kami sangat senang bisa mengembalikan uang Halbar yang konon katanya Pemkab Halbar ini lagi kesulitan uang,”ujarnya.

Baca Juga :  Tamsil Dipotong, Bendahara Disdikbud Halbar Akui Ada Kesalahan Pembayaran Pajak Akibat Banyak Kerjaan

Kusuma mengaku, baru baru ini pihaknya juga menyerahkan uang kerugian negara atas temuan Dana Desa (DD) ke Pemkab Halbar kurang lebih sebesar Rp14 juta lebih.

“Kemarin juga kita sudah mengembalikan uang dana desa kurang lebih Rp14 juta ke kas daerah,”imbuhnya.

Sementara, Inspektur Inspektorat Halbar Martinus Djawa dalam kesempatan itu menyatakan, pihaknya mengapresiasi Kejari Halbar atas upaya tindaklanjuti laporan BPK Malut.

Menurut Mantan Plt Bupati Halut itu, pengembalian uang negara oleh pihak PT. Bina Bangun Sakti itu memang sudah ada kerjasama antara Inspektorat dan Kejari dalam hal menindaklanjuti temuan baik dari BPKP Malut.

“Terimakasih kepada pihak kejari, dan tentunya kami akan terus meningkatkan hubungan kerjasama dalam menindaklanjuti hasil-hasil temuan sebab masih banyak temuan yang menyebabkan adanya kerugian negara,”pungkasnya.

 

Penulis : Eghez

Editor   : Redaksi 

Berita Terkait

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan
SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD
Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan
Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta
P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3
Kasus RMD Diadukan ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Ancam Ajukan Praperadilan
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:15 WIB

SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:37 WIB

Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan

Senin, 29 Juni 2026 - 18:12 WIB

Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:03 WIB

Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta

Berita Terbaru

error: