Ini Sanksi yang Akan Dikenakan Jika Salah Pemanfaatan Ruang Laut di Maluku Utara

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

JAILOLO, TM — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara melaksanakan sosialisasi pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Provinsi Maluku Utara.

Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (BP3D) Kabupaten Halmahera Barat, Rabu (23/10/2024).

Kegiatan ini dibuka Pj.Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Julius Marau dan diikuti sejumlah Kepala Dinas, Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas di lingkup Pemerintah Halmahera Barat.

Pj.Sekretaris Daerah Halmahera Barat, Julius Marau dalam kesempatan itu menyatakan kegiatan tersebut sangat penting bagi Pemerintah Halmahera Barat dalam menyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan juga menjadi landasan serta referensi bagi masyarakat dalam pemanfaatan ruang laut.

“Karena selama ini Halbar, untuk memanfaatkan ruang laut itu batasnya di mana, kemudian bagaimana cara memanfaatkan, kemudian perolehan izinnya, karena selama ini kita belum memiliki referensi yang kuat, dikhawatirkan jangan sampai ketika terjadi persoalan, seperti persoalan hukum, belum juga persoalan sosial kemasyarakatan, kita tidak ada referensi, maka kegiatan ini sangat penting sekali,”cetus Julius.

Baca Juga :  Jelang Porprov, Bupati James Harap Mental Juang Atlet Dilatih Dengan Matang

Untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mantan Kepala BP3D Halmahera Barat ini menuturkan, bahwa kegiatan ini juga menjadi landasan dalam penyusunan program.

“Misalnya Pariwisata, ketika mau mengembangkan wisata laut, harus mengetahui atau memiliki referensi tentang bagaimana memanfaatkan ruang laut, jangan sampai ada hal-hal yang dilanggar, begitu juga Dinas – Dinas yang lain, jadi kegiatan ini sangat bermanfaat sekali,”pungkasnya.

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Maluku Utara, Abdullah Soleman menyampaikan, bahwa sosialisasi KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta DKP Provinsi Maluku Utara ini menyasar ke semua Kabupaten Kota.

“Jadi semua Kabupaten Kota akan kita datangi dan ini yang ketiga di Halbar,”tutur Abdullah.

Abdullah menjelaskan, kegiatan ini menyasar kepada Pemerintah Daerah maupun swasta agar memanfaatkan ruang laut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan baru yang berlaku.

“Karena sekarang ada Kepmen 28 tahun 2021 terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang. Jadi semua stakeholder yang ingin memanfaatkan ruang laut itu harus memiliki atau mengurus izin sesuai dengan KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,”ujarnya.

Baca Juga :  Tahun 2022, Halbar Kebagian Kuota 32 Jemaah Haji

Abdullah menyampaikan sosialisasi tersebut juga dalam rangka integrasi antara RTRW, sebab menurutnya laut dan darat bakal menjadi satu tata ruang. Abdullah mengatakan itu dalam proses pengesahan di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dan kami sudah melakukan sosialisasi semua pada stakeholder, mana zona pemanfaatan untuk umum, pelabuhan, penangkapan untuk perikanan dan pariwisata. Itu semua sudah dipetakan,”beber Abdullah.

“Ini yang kita turun kembali sosialisasikan ke stakeholder di kabupaten kota sehingga mereka yang ingin memanfaatkan laut sebagai suatu bentuk atau kegiatan, apakah usaha atau umum dan sebagainya harus membuat izin KKPRL lebih dulu, karena izin KKPRL biasanya dari Pemda itu gratis terkecuali dari swasta,”sambungnya.

Abdullah menegaskan jika ada yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. “Dan sanksi itu tergantung dari tingkat pelanggarannya ringan dan berat, kalau ringan dilakukan denda dan dendanya Rp 18 juta sekian per hektar dan dibayarkan langsung ke negara melalui PNBP dan berat bisa saja dicopot izinnya atau dipidana,” pungkasnya.*(Red/Ghe).

Berita Terkait

Pendidikan Halbar Makin Digital, 747 Unit Smart TV Siap Dimanfaatkan
Ketua Gerindra Halbar Luruskan Dugaan Pemotongan Uang Saku Laskar, Klaim Hanya Miskomunikasi
Kader Laskar Gerindra Mengaku Uang Saku Diklat Dipajaki oleh Oknum DPRD Halbar
Jembatan Sawa Rp157 Juta, Panjang Bangunan Diduga Jauh dari Rencana
Kementerian dan IFAD Sambangi Tuada, BUMDes, UMKM dan Tambak Udang Unjuk Potensi
TAPD Halbar Tindak Lanjuti Evaluasi Provinsi, APBD Perubahan Menunggu Nomor Registrasi
APBD Perubahan Halbar Terancam Mandek, DPRD Desak TAPD Segera Tuntaskan Koreksi Provinsi
Asap Karhutla Selimuti Halbar, Bupati James : Pembagian Masker hingga Kesiapsiagaan Hadapi Perubahan Cuaca Diperketat
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Pendidikan Halbar Makin Digital, 747 Unit Smart TV Siap Dimanfaatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Ketua Gerindra Halbar Luruskan Dugaan Pemotongan Uang Saku Laskar, Klaim Hanya Miskomunikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Kader Laskar Gerindra Mengaku Uang Saku Diklat Dipajaki oleh Oknum DPRD Halbar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Jembatan Sawa Rp157 Juta, Panjang Bangunan Diduga Jauh dari Rencana

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:33 WIB

TAPD Halbar Tindak Lanjuti Evaluasi Provinsi, APBD Perubahan Menunggu Nomor Registrasi

Berita Terbaru

error: