Resmi Ditetapkan Tersangka, Pemda Halbar Nonaktifkan Kadis Perindagkop

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Julius Marau, Pj Sekda Halmahera Barat

Julius Marau, Pj Sekda Halmahera Barat

terasmalut — Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius O. Boky, Resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort halmahera barat.

Penetapan tersangka tersebut menyusul adanya tindakan penganiayaan terhadap salah seorang warga saat melakukan protes kelangkaan BBM.

Akibatnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Demisius O Boky juga dinonaktifkan oleh pemerintah daerah halmahera barat.

Hal ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah Halbar Julius Marau, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga :  Pordi Halbar Ikut Bertarung Di Turnamen Domino Tingkat Malut

Julius mengatakan, langkah pemberhentian ini diambil untuk memastikan kelancaran dan menjaga integritas pelayanan publik, sambil menunggu proses lanjut melalui persidangan.

“Agar pelayanan publik tidak terkendala kita suda melakukan antisipasi dan melakukan pemberhentian namun sifatnya sementara dan jabatan Kepala Dinas akan diisi oleh pelaksana harian (Plh),”ungkapnya.

Mantan Kepala BKD ini menjelaskan, langkah pemberhentian ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam PP tersebut menyatakan, apabila seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akan status PNS-nya diberhentikan sementara.

Baca Juga :  DPC Partai Hanura Halmahera Barat Mulai Buka Penjaringan Bacaleg 2024

“Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,”pungkasnya.*(Ghe/Red).

Berita Terkait

Cegah Kekerasan Sejak Dini, Pokja I TP-PKK Halbar Sasar Lingkungan Sekolah
25 Tahun Paroki Santo Fransiskus Xaverius Jailolo, Dari Perjalanan Iman hingga Pengabdian Sosial
Grelhia Lovelly Bau Bau Bawa Nama Halbar Tembus 9 Besar Nasional Lomba Pidato AHY Muda
Semarak HUT ke-25, Demokrat Halbar Hadirkan Pesta Rakyat hingga Aksi Peduli Lingkungan dan Edukasi
Empat Puskesmas Baru Jadi Penguat Program “Halbar Sehat”
Menembus Medan Berat demi Merah Putih, Warga Loloda Tengah Padati Lapangan Barataku
Berakhir Damai, Permata Obi Siap Tanggung Kerusakan KM Queen Mary
Tabrakan KM Permata Obi dan Queen Mary di Jailolo Berakhir Damai
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:51 WIB

Cegah Kekerasan Sejak Dini, Pokja I TP-PKK Halbar Sasar Lingkungan Sekolah

Rabu, 2 September 2026 - 23:26 WIB

25 Tahun Paroki Santo Fransiskus Xaverius Jailolo, Dari Perjalanan Iman hingga Pengabdian Sosial

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Grelhia Lovelly Bau Bau Bawa Nama Halbar Tembus 9 Besar Nasional Lomba Pidato AHY Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Semarak HUT ke-25, Demokrat Halbar Hadirkan Pesta Rakyat hingga Aksi Peduli Lingkungan dan Edukasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Empat Puskesmas Baru Jadi Penguat Program “Halbar Sehat”

Berita Terbaru

error: