Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u1011752/public_html/terasmalut.id/wp-includes/functions.php on line 6131

Dukung Sekda Halbar, Hendra Karianga: Rencana TPP ASN Sesuai PP dan Keputusan Mendagri

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Karianga (Dok/Ist)

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Karianga (Dok/Ist)

terasmalut— Rencana Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat untuk memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 disoroti oleh praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga.

Ia menilai bahwa pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Julius Marau, terkait rencana tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum, karena telah memiliki dasar regulasi yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Sekda Halmahera Barat menyampaikan bahwa rencana kerja Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat untuk tahun 2026 mencakup kebijakan pemberian TPP bagi ASN.

Hendra menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpedoman pada ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian tambahan penghasilan kepada ASN.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa pemberian tunjangan dimaksud harus mempertimbangkan empat indikator utama, yaitu: beban kerja, capaian kinerja, kondisi kerja, dan lokasi penugasan.

Baca Juga :  Turnamen Bupati Halbar Cup I Tahun 2023 Resmi Ditutup, Gental Setia Keluar Sebagai Juara Satu

“Dengan memperhatikan keempat indikator tersebut, maka rencana yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melalui Sekda sudah sejalan dengan ketentuan normatif dan tidak memiliki landasan untuk dipersoalkan secara hukum,”katanya kepada media ini, Jumat 25 Juli 2025

Baca Juga :  DPC APDESI Halmahera Barat Resmi Dilantik, Begini Harapan Bupati James Uang

Hendra juga menekankan bahwa selama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 memungkinkan secara fiskal, maka kebijakan pemberian TPP tersebut adalah sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kewenangan serta aturan hukumnya sudah sangat jelas. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat perlu menyikapi rencana ini secara rasional, objektif, dan proporsional, mengingat APBD merupakan instrumen utama dalam mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.(Ghe/Red)

Berita Terkait

Serangan ke Kepala BPKAD Dinilai Terburu-buru, KNPI: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta
Penataan Struktur Organisasi Dibarengi Isu Krusial BBM, Pemda Diminta Perhatikan Kuota Solar
Bendahara BKAD Halbar Bantah Isu Pemotongan Siltap Rp15 Juta 
Uang bertambah, obat tetap langkah, Dasril : Direktur biasa saja
RSUD Jailolo Buka-bukaan Soal Anggaran, Rp19 Miliar Jadi Acuan
Bupati Halmahera Barat Kampanyekan Toleransi dan Persaudaraan Lewat Gerakan Cinta Damai
Bupati dan DPRD Turun Langsung Verifikasi Keluhan Obat dan Pelayanan di Rumah Sakit Jailolo
Musrenbang Halbar 2027, James Uang Tekankan Disiplin Fiskal dan Produktivitas OPD
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:55 WIB

Serangan ke Kepala BPKAD Dinilai Terburu-buru, KNPI: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta

Sabtu, 18 April 2026 - 18:51 WIB

Penataan Struktur Organisasi Dibarengi Isu Krusial BBM, Pemda Diminta Perhatikan Kuota Solar

Senin, 13 April 2026 - 14:51 WIB

Bendahara BKAD Halbar Bantah Isu Pemotongan Siltap Rp15 Juta 

Minggu, 12 April 2026 - 13:37 WIB

Uang bertambah, obat tetap langkah, Dasril : Direktur biasa saja

Jumat, 10 April 2026 - 13:23 WIB

Bupati Halmahera Barat Kampanyekan Toleransi dan Persaudaraan Lewat Gerakan Cinta Damai

Berita Terbaru

Bendahara BKAD Halbar, Arnike Saba, didampingi Sejumlah pengurus Apdesi Halbar dalam konferensi pers membantah adanya dugaan pemotongan Siltap Pemerintah Desa (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Bendahara BKAD Halbar Bantah Isu Pemotongan Siltap Rp15 Juta 

Senin, 13 Apr 2026 - 14:51 WIB

Dasril Hi. Usman, Ketua DPD PAN Halmahera Barat (dok/tm)

Halmahera Barat

Uang bertambah, obat tetap langkah, Dasril : Direktur biasa saja

Minggu, 12 Apr 2026 - 13:37 WIB

error: