DPRD Halmahera Barat Gelar Paripurna Pengusulan Perubahan Nomenklatur BP3D Menjadi Baperinda

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok/Ist

Dok/Ist

terasmalut — DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar sidang paripurna penyampaian pemerintah daerah atas pengajuan ranperda pengusulan perubahan nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperinda), Senin (28/7/2025).

Wakil Bupati Djufri Muhamad dalam pidatonya mengungkapkan, penyampaian penjelasan pemerintah daerah atas pengajuan ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Halbar.

“Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, secara implisit mengamanatkan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah sebagai penjabaran sesuai hirarkhis dari undang-undang yang lebih tinggi di atasnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wisatawan di Rappa Pelangi Menurun Ketika Diambil Alih Pemda Halbar, Ketua Komisi II: Tidak Inovatif, Caranya Bak Perampokan

Djufri menjelaskan, hal ini dimaksudkan untuk memenuhi regulasi dalam melayani kepentingan masyarakat di daerah, guna mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah. Dalam konteks melaksanakan urusan kewenangan daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah, diamanatkan membuat perda sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi yang berkembang.

“Kami atas nama pemerintah kabupaten halmahera barat memberikan penjelasan terkait dengan maksud dan tujuan diajukannya 1 rancangan peraturan daerah, dengan tetap bersandar pada asas-asas normatif,” ujarnya.

Ia mengatakan, ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Halbar, yang mengamanatkan bahwa penataan perangkat daerah didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah didasarkan atas perhitungan faktor umum dan faktor substantif yaitu faktor umum terdiri atas luas daerah, jumlah penduduk dan besaran APBD, dan faktor substantif terdiri dari tugas dan fungsi urusan pemerintahan.

Baca Juga :  Bupati James Uang : MUI Mitra Strategis Wujudkan Halbar Religius dan Sejahtera

“OPD dibentuk ini yang semula nomenkltur BP3D berubah menjadi Baperinda yang didasarkan pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah junto peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah ; pada pasal 3 ayat (1) mengamanatkan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan perda,” ucapnya.*(Ghe/Red)

Berita Terkait

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani
Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar
Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama
Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib
Fasilitas Minim, Siswa SD Halbar Ujian “Nebeng” Sekolah Lain
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 09:13 WIB

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Sabtu, 25 April 2026 - 21:19 WIB

Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong

Sabtu, 25 April 2026 - 20:52 WIB

Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani

Rabu, 22 April 2026 - 18:44 WIB

Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama

Berita Terbaru

PGRI Halmahera Barat (Dok/Ist)

Halmahera Barat

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:53 WIB

Bupati Halmahera Barat, James Uang, melepas 19 JCH (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Selasa, 28 Apr 2026 - 09:13 WIB

Masri Hamja, Staf Khusus Bupati Halmahera Barat Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani

Sabtu, 25 Apr 2026 - 20:52 WIB

error: